Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
188/Pid.B/2020/PN Sak | REVIANA MUTIARA INDAH, SH | RAHMAT RAMADHAN Als MADAN Bin SUTRISNO | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 188/Pid.B/2020/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Jun. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-1337/L.4.17/Eoh.2/06/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa RAHMAT RAMADHAN Als MADAN Bin SUTRISNO bersama sdr.RONAL (DPO) dan sdr. IHSAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2020 sekitar Pukul 03.00 WIB atau pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Jl. Indah KasihKelurahan Perawang Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |