Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat memiliki sebidang tanah yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 330 atas nama ZULFADLI seluas 299 M2 dengan batas-batas sempadan sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Tanjung Harapan
- Sebelah Selatan berbatas dengan Parit
- Sebelah Barat berbatas dengan Mesjid Nur Jihad
- Sebelah Timur berbatas dengan Ardiansyah
3. Menyatakan Tergugat yang menguasai dan mendirikan bangunan pada batas tanah milik Penggugat yang tidak ada alas hukum yang sah atau karena peralihan hak yang tidak jelas adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang telah mendatangkan kerugian bagi Penggugat;
4. Memerintahkan kepada Tergugat agar mengosongkan atau membongkar bangunan teras dapur ataupun bangunan lainnya milik Tergugat yang berdiri pada tanah batas milik Penggugat tanpa syarat apapun juga;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari kelalaiannya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. |