Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.BAGUS PRANATA, SH
TEGUH RIYANTO Bin SENEN KARTOIJOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 149 / L.4.14 / Enz.2 / 03 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGUH RIYANTO Bin SENEN KARTOIJOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  

--------Bahwa ia terdakwa TEGUH RIYANTO Bin SENEN KARTOIJOYO bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ALI Bin SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------

    • Berawal pada tanggal 26 Oktober 2024 terdakwa TEGUH RIYANTO dihubungi oleh Sdr. JON (lidik) yang mana Sdr. JON (lidik) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa dan Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pekerjaan menjemput narkotika jenis shabu dari Jambi untuk diantar ke suatu tempat yang belum diketahui, selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA dan menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis shabu tersebut, dan Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA pun menyetujuinya, lalu terdakwa kembali menghubungi Sdr. JON (lidik) untuk memberi kabar bahwa terdakwa dan Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA bersedia untuk menerima pekerjaan menjemput narkotika jenis shabu tersebut;
    • Selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2024 terdakwa dan Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA berangkat dari Batam menuju Palembang menggunakan pesawat, sesampainya di Palembang terdakwa memberi kabar kepada Sdr. JON (lidik) bahwa terdakwa dan Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA sudah sampai di Palembang, kemudian malam harinya terdakwa dan Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA lengsung berangkat dari Palembang ke Jambi, yang mana terdakwa dan Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA sampai di Jambi pada tanggal 28 Oktober 2024 dan menginap di Hotel Lestari yang beralamat di Jalan M. Yamin Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi, lalu terdakwa memberi kabar kepada Sdr. JON (lidik) bahwa terdakwa dan Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA sudah berada di Jambi, dan Sdr. JON (lidik) pun memberi tahu terdakwa bahwa Sdr. JON (lidik) sudah mengirim uang ke rekening BRI dengan No. Rekening 0102 1818 533 atas nama magus wijayanto yang digunakan oleh terdakwa sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang mana selanjutnya uang tersebut ditransfer oleh terdakwa ke rekening BCA dengan No. Rekening 0612 5981 86 atas nama ervin kristian jaya laia milik Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk upah menjemput narkotika jenis shabu, selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 wib terdakwa menyuruh Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA untuk menjemput dan menerima Narkotika jenis shabu yang dimaksud dari saksi MUHAMMAD ALI, sedangkan terdakwa menunggu di kamar hotel;
    • Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024 saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD ALI di jalan lintas timur Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, yang mana ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning yang bertuliskan Guanyinwang yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dibalut dengan lakban warna coklat diperoleh berat bersih sebesar 20.014,20 (dua puluh ribu empat belas koma dua nol) gram, selanjutnya saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN melakukan interogasi kepada saksi MUHAMMAD ALI mengakui akan mengantar narkotika jenis shabu tersebut ke Jambi untuk diserahkan kepada terdakwa dan saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA, selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Inhil melakukan pengembangan dengan membawa saksi MUHAMMAD ALI dan barang bukti ke Jambi, dan sesampainya di Jambi Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA atas perintah terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD ALI dan menyatakan bahwa Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA lah yang akan menerima narkotika jenis shabu tersebut dari saksi MUHAMMAD ALI, dan sekitar pukul 23.00 wib di pinggir Jalan M. Yamin Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA sudah menunggu untuk menerima narkotika jenis shabu tersebut dari saksi MUHAMMAD ALI, dan selanjutnya saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN mengamankan Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA, lalu Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme warna abu-abu dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor kartu 5379 4121 0293 3677 kepada saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN, lalu pada saat dilakukan interogasi Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA mengakui bahwa Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA yang akan menjemput narkotoika jenis shabu  dari saksi MUHAMMAD ALI adalah karena disuruh oleh terdakwa dan dijanjikan akan mendapat upah berupa uang, selanjutnya saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA memberitahu keberadaan terdakwa, sehingga sekitar pukul 23.30 wib saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN juga mengamankan terdakwa di Hotel Lestari yang beralamat di Jalan M. YAMIN Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi, lalu ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy A33 warna hitam dengan nomor simcard (1) 082287034885, nomor simcard (2) dan nomor whatsapp business 082174818860 serta nomor whatapp 082285233365 dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 6013012291702279;
    • Bahwa sebelumnya terdakwa juga pernah bekerja mengantar narkotika jenis shabu bersama Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA pada awal bulan Oktober 2024 yang mana terdakwa bersama saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA mengantar narkotika jenis shabu dari Jambi ke Jombang, namun terdakwa saat itu berhenti di Semarang, selanjutnya terdakwa menyuruh dan mengarahkan saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA ke Jombang untuk menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada seseorang yang tidak di kenal oleh saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA, setelah itu saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA kembali ke Batam, lalu terdakwa menghubungi saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA mengatakan bahwa nanti ada yang mentransfer uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA.  
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:2859/NNF/2024 tanggal 08 November 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S.S.Si dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4247/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 162/10297.00/2024 tanggal 31 Oktober 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
  • 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning yang bertuliskan Guanyinwang yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dibalut dengan lakban warna coklat diperoleh berat bersih sebesar 20.014,20 (dua puluh ribu empat belas koma dua nol) gram;
    • Bahwa Terdakwa bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, melainkan tujuan Terdakwa atas perbuatannya         menjadi perantara dalan jual beli narkotika jenis shabu adalah untuk mendapat keuntungan;

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika ------

 

ATAU

 

Kedua

--------Bahwa ia terdakwa TEGUH RIYANTO Bin SENEN KARTOIJOYO bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ALI Bin SULAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------

    • Berawal pada tanggal 26 Oktober 2024 terdakwa TEGUH RIYANTO dihubungi oleh Sdr. JON (lidik) yang mana Sdr. JON (lidik) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa dan Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pekerjaan menjemput narkotika jenis shabu dari Jambi untuk diantar ke suatu tempat yang belum diketahui, selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA dan menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis shabu tersebut, dan Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA pun menyetujuinya, lalu terdakwa kembali menghubungi Sdr. JON (lidik) untuk memberi kabar bahwa terdakwa dan Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA bersedia untuk menerima pekerjaan menjemput narkotika jenis shabu tersebut;
    • Selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2024 terdakwa dan Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA berangkat dari Batam menuju Palembang menggunakan pesawat, sesampainya di Palembang terdakwa memberi kabar kepada Sdr. JON (lidik) bahwa terdakwa dan Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA sudah sampai di Palembang, kemudian malam harinya terdakwa dan Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA lengsung berangkat dari Palembang ke Jambi, yang mana terdakwa dan Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA sampai di Jambi pada tanggal 28 Oktober 2024 dan menginap di Hotel Lestari yang beralamat di Jalan M. Yamin Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi, lalu terdakwa memberi kabar kepada Sdr. JON (lidik) bahwa terdakwa dan Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA sudah berada di Jambi, dan Sdr. JON (lidik) pun memberi tahu terdakwa bahwa Sdr. JON (lidik) sudah mengirim uang ke rekening BRI dengan No. Rekening 0102 1818 533 atas nama magus wijayanto yang digunakan oleh terdakwa sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang mana selanjutnya uang tersebut ditransfer oleh terdakwa ke rekening BCA dengan No. Rekening 0612 5981 86 atas nama ervin kristian jaya laia milik Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk upah menjemput narkotika jenis shabu, selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 wib terdakwa menyuruh Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA untuk menjemput dan menerima Narkotika jenis shabu yang dimaksud dari saksi MUHAMMAD ALI, sedangkan terdakwa menunggu di kamar hotel;
    • Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024 saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD ALI di jalan lintas timur Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, yang mana ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning yang bertuliskan Guanyinwang yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dibalut dengan lakban warna coklat diperoleh berat bersih sebesar 20.014,20 (dua puluh ribu empat belas koma dua nol) gram, selanjutnya saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN melakukan interogasi kepada saksi MUHAMMAD ALI mengakui akan mengantar narkotika jenis shabu tersebut ke Jambi untuk diserahkan kepada terdakwa dan saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA, selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Inhil melakukan pengembangan dengan membawa saksi MUHAMMAD ALI dan barang bukti ke Jambi, dan sesampainya di Jambi Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA atas perintah terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD ALI dan menyatakan bahwa Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA lah yang akan menerima narkotika jenis shabu tersebut dari saksi MUHAMMAD ALI, dan sekitar pukul 23.00 wib di pinggir Jalan M. Yamin Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA sudah menunggu untuk menerima narkotika jenis shabu tersebut dari saksi MUHAMMAD ALI, dan selanjutnya saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN mengamankan Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA, lalu Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme warna abu-abu dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor kartu 5379 4121 0293 3677 kepada saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN, lalu pada saat dilakukan interogasi Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA mengakui bahwa Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA yang akan menjemput narkotoika jenis shabu  dari saksi MUHAMMAD ALI adalah karena disuruh oleh terdakwa dan dijanjikan akan mendapat upah berupa uang, selanjutnya saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA memberitahu keberadaan terdakwa, sehingga sekitar pukul 23.30 wib saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN juga mengamankan terdakwa di Hotel Lestari yang beralamat di Jalan M. YAMIN Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi, lalu ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy A33 warna hitam dengan nomor simcard (1) 082287034885, nomor simcard (2) dan nomor whatsapp business 082174818860 serta nomor whatapp 082285233365 dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 6013012291702279;
    • Bahwa tujuan terdakwa bersama saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA menunggu kedatangan saksi MUHAMMAD ALI di Jambi dengan tujuan untuk menyimpan dan menguasai 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning yang bertuliskan Guanyinwang yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dibalut dengan lakban warna coklat tersebut.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:2859/NNF/2024 tanggal 08 November 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S.S.Si dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4247/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 162/10297.00/2024 tanggal 31 Oktober 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
  • 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning yang bertuliskan Guanyinwang yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dibalut dengan lakban warna coklat diperoleh berat bersih sebesar 20.014,20 (dua puluh ribu empat belas koma dua nol) gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I;

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika  --------------

 

ATAU

 

Ketiga

--------Bahwa ia terdakwa TEGUH RIYANTO Bin SENEN KARTOIJOYO pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------

    • Berawal pada tanggal 26 Oktober 2024 terdakwa TEGUH RIYANTO dihubungi oleh Sdr. JON (lidik) yang mana Sdr. JON (lidik) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa dan Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pekerjaan menjemput narkotika jenis shabu dari Jambi untuk diantar ke suatu tempat yang belum diketahui, selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA dan menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis shabu tersebut, dan Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA pun menyetujuinya, lalu terdakwa kembali menghubungi Sdr. JON (lidik) untuk memberi kabar bahwa terdakwa dan Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA bersedia untuk menerima pekerjaan menjemput narkotika jenis shabu tersebut;
    • Selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2024 terdakwa dan Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA berangkat dari Batam menuju Palembang menggunakan pesawat, sesampainya di Palembang terdakwa memberi kabar kepada Sdr. JON (lidik) bahwa terdakwa dan Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA sudah sampai di Palembang, kemudian malam harinya terdakwa dan Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA lengsung berangkat dari Palembang ke Jambi, yang mana terdakwa dan Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA sampai di Jambi pada tanggal 28 Oktober 2024 dan menginap di Hotel Lestari yang beralamat di Jalan M. Yamin Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi, lalu terdakwa memberi kabar kepada Sdr. JON (lidik) bahwa terdakwa dan Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA sudah berada di Jambi, dan Sdr. JON (lidik) pun memberi tahu terdakwa bahwa Sdr. JON (lidik) sudah mengirim uang ke rekening BRI dengan No. Rekening 0102 1818 533 atas nama magus wijayanto yang digunakan oleh terdakwa sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang mana selanjutnya uang tersebut ditransfer oleh terdakwa ke rekening BCA dengan No. Rekening 0612 5981 86 atas nama ervin kristian jaya laia milik Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk upah menjemput narkotika jenis shabu, selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 wib terdakwa menyuruh Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA untuk menjemput dan menerima Narkotika jenis shabu yang dimaksud dari saksi MUHAMMAD ALI, sedangkan terdakwa menunggu di kamar hotel;
    • Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024 saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD ALI di jalan lintas timur Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, yang mana ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning yang bertuliskan Guanyinwang yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dibalut dengan lakban warna coklat diperoleh berat bersih sebesar 20.014,20 (dua puluh ribu empat belas koma dua nol) gram, selanjutnya saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN melakukan interogasi kepada saksi MUHAMMAD ALI mengakui akan mengantar narkotika jenis shabu tersebut ke Jambi untuk diserahkan kepada terdakwa dan saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA, selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Inhil melakukan pengembangan dengan membawa saksi MUHAMMAD ALI dan barang bukti ke Jambi, dan sesampainya di Jambi Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA atas perintah terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD ALI dan menyatakan bahwa Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA lah yang akan menerima narkotika jenis shabu tersebut dari saksi MUHAMMAD ALI, dan sekitar pukul 23.00 wib di pinggir Jalan M. Yamin Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA sudah menunggu untuk menerima narkotika jenis shabu tersebut dari saksi MUHAMMAD ALI, dan selanjutnya saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN mengamankan Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA, lalu Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme warna abu-abu dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor kartu 5379 4121 0293 3677 kepada saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN, lalu pada saat dilakukan interogasi Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA mengakui bahwa Saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA yang akan menjemput narkotoika jenis shabu  dari saksi MUHAMMAD ALI adalah karena disuruh oleh terdakwa dan dijanjikan akan mendapat upah berupa uang, selanjutnya saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA memberitahu keberadaan terdakwa, sehingga sekitar pukul 23.30 wib saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN juga mengamankan terdakwa di Hotel Lestari yang beralamat di Jalan M. YAMIN Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi, lalu ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy A33 warna hitam dengan nomor simcard (1) 082287034885, nomor simcard (2) dan nomor whatsapp business 082174818860 serta nomor whatapp 082285233365 dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 6013012291702279;
    • Bahwa tujuan terdakwa menunggu kedatangan saksi MUHAMMAD ALI di Jambi dengan tujuan untuk menerima 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning yang bertuliskan Guanyinwang yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dibalut dengan lakban warna coklat tersebut dari saksi MUHAMMAD ALI yang mana terdakwa sejak awal mengetahui bahwa saksi MUHAMMAD ALI membawa 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning yang bertuliskan Guanyinwang yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dibalut dengan lakban warna coklat.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:2859/NNF/2024 tanggal 08 November 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S.S.Si dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4247/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 162/10297.00/2024 tanggal 31 Oktober 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
  • 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning yang bertuliskan Guanyinwang yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dibalut dengan lakban warna coklat diperoleh berat bersih sebesar 20.014,20 (dua puluh ribu empat belas koma dua nol) gram;
    • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga bukan merupakan orang yang berhak baik karena pekerjaannya maupun karena jabatannya terkait dengan narkotika golongan I tersebut

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya