Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.REZA YUSUF AFANDI, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
JUMAIDAH Als INDAH Binti AMIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 208 / L.4.14 / Enz.2 / 04 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMAIDAH Als INDAH Binti AMIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa JUMAIDAH Als INDAH Binti AMIR pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 18.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Teluk Kiambang RT 027 RW 002 Desa Teluk Kiambang Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------

 

    • Awalnya Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu kepada sdr. NANAT (DPO) untuk dijual kembali kepada para pembeli, selanjutnya pada bulan Desember 2024 Terdakwa menghubungi Sdr. NANAT untuk kembali memesan narkotika jenis sabu dengan mengatakan “saya mau ngambil dua paket” lalu Sdr. NANAT menjawab “iya udah bisa, ambil aja nanti di simpang granitkarena saya lagi disitu”, lalu dua hari kemudian Terdakwa menuju ke simpang granit dengan menggunakan travel, sesampainya di simpang granit Terdakwa menerima 2 (dua) paket sabu ukuran sedang yang dimasukkan dalam bingkisan tas, lalu Terdakwa menyerahkan uang pembelian Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada Sdr. NANAT, selanjutnya Terdakwa kembali kerumahnya yang beralamat di Teluk Kiambang Kecamatan Tempuling, dan sesampainya dirumah Terdakwa memecah 2 (dua) paket sabu ukuran sedang tersebut menjadi 100 (seratus) paket untuk Terdakwa jual kembali dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket. Bahwa Terdakwa sudah berhasil menjual 95 (sembilan puluh lima) paket, sedangkan 5 (lima) paket sisanya Terdakwa simpah dirumahnya;
    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 18.20 wib saksi WAHYUDI dan saksi YOHANES FERDINAN yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Tempuling melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Teluk Kiambang RT 027 RW 002 Desa Teluk Kiambang Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis sabu dari dalam kantong celananya, selanjutnya juga dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti lin beruipa 1 (satu) buah dompet hitam yang didalamnya terdapat uang tunai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y22 warna biru metalic dengan silicone warna hitam bergambar kupu-kupu dan love, 1 (satu) botol GATSBY Slide Blow yang berisikan 5 (lima) buah plastik bening ukuran kecil yang berisikan sisa narkotika jenis sabu;
    • Bahwa saat dilakukan interoggasi Terdakwa mengakui bahwa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah sisa dari total 100 (seratus) paket narkotika milik Terdakwa yang telah Terdakwa jual sebanyak 95 (sembilan puluh lima) paket, yang mana per paketnya Terdakwa jual dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:0429/NNF/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI 3. ABDILLAH ADAM dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0710/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. POS cabang Tembilahan tanggal 08 Februari 2025 bertempat di kantor Pos Cabang Tembilahan, telah melakukan penimbnagan terhadap 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu didapat berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram;
    • Bahwa Terdakwa bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, melainkan tujuan Terdakwa atas perbuatannya         menjadi perantara dalan jual beli narkotika jenis sabu adalah untuk mendapat keuntungan;

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa JUMAIDAH Als INDAH Binti AMIR pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 18.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Teluk Kiambang RT 027 RW 002 Desa Teluk Kiambang Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 18.20 wib saksi WAHYUDI dan saksi YOHANES FERDINAN yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Tempuling melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Teluk Kiambang RT 027 RW 002 Desa Teluk Kiambang Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis sabu dari dalam kantong celananya, selanjutnya juga dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti lin beruipa 1 (satu) buah dompet hitam yang didalamnya terdapat uang tunai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y22 warna biru metalic dengan silicone warna hitam bergambar kupu-kupu dan love, 1 (satu) botol GATSBY Slide Blow yang berisikan 5 (lima) buah plastik bening ukuran kecil yang berisikan sisa narkotika jenis sabu;
    • Bahwa saat dilakukan interoggasi Terdakwa mengakui bahwa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah sisa dari total 100 (seratus) paket narkotika milik Terdakwa ynag telah Terdakwa jual sebanyak 95 (sembilan puluh lima) paket, yang mana per paketnya Terdakwa jual dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:0429/NNF/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI 3. ABDILLAH ADAM dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0710/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. POS cabang Tembilahan tanggal 08 Februari 2025 bertempat di kantor Pos Cabang Tembilahan, telah melakukan penimbnagan terhadap 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu didapat berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram;
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan yang mana terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya