Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2021/PN Tbh ABUTANI, SH 1.surya darma aLIAS darma bIN ngatiran
2.AGUS SURIANTO Alias AGUS Bin ESEK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2021/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/223/XII/2021
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ABUTANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1surya darma aLIAS darma bIN ngatiran[Penahanan]
2AGUS SURIANTO Alias AGUS Bin ESEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan SURAT DAKWAAN

Terdakwa :1.   SURYA DARMA Als DARMA Bin NGATIRAN, Inti Raya, 21 November 1997 / 24 Th, Islam / Jawa, Indonesia, SMP( Tidak tamat ), Buruh Tani, RT 013 RW 004 Dusun Sumber Baru Desa Sekara Kecamatan Kemuning Kab.Inhil – Riau / 1220082111000005.

2. AGUS SURIANTO Als AGUS Bin ESEK, Andalhe, 18 Januari 1996 / 25 Th, Islam / Jawa, Indonesia, SD (tamat), Petani, Huta II RT 000 RW 000 Desa Adil makmur kec. Bosar maligas kab. Simalungun atau Desa Sekara Kecamatan Kemuning Kab.Inhil – Riau.

I.   Bahwa pada hari Jumat tanggal tanggal 03 Desember 2021 sekira pukul 17.00 Wib di perkebunan kelapa sawit milik saudara ZAINAL ARIFIN HR Als HAJI ARIF Bin HR AHMAD yang terletak di Jalur 6 Desa Sekara Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir – Riau. Terdakwa SURYA DARMA Als DARMA Bin NGATIRAN, terdakwa AGUS SURIANTO Als AGUS Bin ESEK dan tersangka WAGIMAN Als KANCIL ( DPO ) telah melakukan Tindak Pidana pencurian terhadap 21 ( Dua puluh satu ) Janjang buah sawit dengan berat 300 kg ( tiga ratus ) kilogram dengan nilai kerugian +Rp. 840.000,- ( Delapan Ratus Empat Puluh Ribu ) Rupiah. Pencurian dimaksud dilakukan para terdakwa dengan cara awalnya pada Pada hari Jumat tanggal 03 Desember 2021 Sekira pukul 13.00 Wib terdakwa SURYA DARMA Als DARMA Bin NGATIRAN datang kekontrakan terdakwa AGUS SURIANTO Als AGUS Bin ESEK, sesampainya disana terdakwa SURYA DARMA Als DARMA Bin NGATIRAN dan terdakwa AGUS SURIANTO Als AGUS Bin ESEK duduk sambil bercerita. Kurang lebih 30 ( tiga puluh ) menit terdakwa bercerita, datanglah tersangka WAGIMAN / KANCIL ( DPO ) seorang diri dengan berjalan kaki. setelah itu terdakwa pun lanjut bercerita bersama dengan terdakwa AGUS SURIANTO Als AGUS Bin ESEK dan tersangka WAGIMAN / KANCIL (DPO). Kurang lebih 30 ( tiga puluh ) menit para terdakwa bercerita, tersangka WAGIMAN / KANCIL ( DPO ) bertanya kepada terdakwa SURYA DARMA “ banyak ga buah di lahanmu ?” kemudian terdakwa SURYA DARMA menjawab “ banyak” kemudian tersangka WAGIMAN / KANCIL ( DPO ) menjawab lagi “ ayo kita maenkan ?” kemudian terdakwa SURYA DARMA, terdakwa AGUS SURIANTO Als AGUS Bin ESEK dan tersangka WAGIMAN / KANCIL ( DPO ) berangkat kekebun sawit tempat terdakwa SURYA DARMA bekerja dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa SURYA DARMA dan sepeda motor milik tersangka WAGIMAN / KANCIL ( DPO ). Sekira pukul 14.30 wib para terdakwa sampai dan terdakwa SURYA DARMA langsung mengambil dodos yang sengaja terdakwa SURYA DARMA tinggalkan dikebun sawit tersebut, selanjutnya terdakwa SURYA DARMA langsung memanen pohon kelapa sawit tersebut, sementara terdakwa AGUS SURIANTO Als AGUS Bin ESEK dan tersangka WAGIMAN / KANCIL ( DPO ) mengumpukan buah sawit yang sudah selesai dipanen. Sekira pukul 17.00 wib setelah para terdakwa selesai memanen, buah sawit tersebut langsung dibawa keluar dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa SURYA DARMA menuju jalan angkong/poros yang berjarak kurang lebih 200 ( dua ratus ) meter. Namun pada saat para terdakwa mengeluarkan buah sawit hasil curian tersebut, para terdakwa di tangkap oleh saudara USMAN JAILANI Als USMAN Bin AHMAD SANUSI dan saudara FAHRUDIYANSAH Als YANSAH Bin H. JAZULI. Lalu para terdakwa pun di suruh mengeluarkan semua buah sawit yang para terdakwa panen di lahan tersebut, setelah buah sawit tersebut terdakwa keluarkan semua. Para terdakwa pun disuruh duduk dan dinasehati oleh saudara USMAN JAILANI Als USMAN Bin AHMAD SANUSI. Namun pada saat itu tersangka WAGIMAN / KANCIL ( DPO ) pergi dengan alasan akan membeli minum karena haus. Namun menjelang magrib tersangka WAGIMAN / KANCIL ( DPO ) tidak kembali lagi. sehingga kemudian tindakan para terdakwa dimaksud dilaporkan kepada pihak kepolisian.

II. Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas Tindak Pidana pencurian Ringan yang dilakukan olehTerdakwa SURYA DARMA Als DARMA Bin NGATIRAN, terdakwa AGUS SURIANTO Als AGUS Bin ESEK dan tersangka WAGIMAN Als KANCIL ( DPO ). Terdakwa SURYA DARMA Als DARMA Bin NGATIRAN dan terdakwa AGUS SURIANTO Als AGUS Bin ESEK dihadapkan pada Persidangan karena dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, maka kerugian atas tindak pencurian tersebut sebesarRp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) yang masuk dalam kategori tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHP.

III.Untuk selanjutnya dimohon yang mulia Hakim melakukan pemeriksaan atas perkara Tindak Pidana pencurian ringan atas nama terdakwa SURYA DARMA Als DARMA Bin NGATIRAN dan terdakwa AGUS SURIANTO Als AGUS Bin ESEK dalam persidangan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya