Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Tbh PT INHIL SARIMAS KELAPA Zainal Abidin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT INHIL SARIMAS KELAPA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anton Silaban, S.H.PT INHIL SARIMAS KELAPA
Tergugat
NoNama
1Zainal Abidin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT COCOMAS INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  PETITUM

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah PENGGUGAT uraikan dalam gugatan aquo, maka PENGGUGAT memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :

 

DALAM PROVISI :

  • Memerintahkan TERGUGAT tidak melakukan Tindakan apapun termasuk melakukan dan/atau mengajukan Upaya-upaya hukum terhadap PENGGUGAT sampai dengan Putusan dalam perkara aquo berkekuatan hukum tetap.

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT (Zainal Abidin) terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  3. Menyatakan Surat Peringatan (Somasi) yang dikirimkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apapun.
  4. Menyatakan menurut hukum bahawa total utang PENGGUGAT kepada TERGUGAT adalah sebesar Rp 0,- (nol Rupiah) dan tidak dapat ditagih.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT yaitu :
  • Kerugian Materiil sebesar Rp 22.500.000.000,- (dua puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah);
  • Kerugian Immateril sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah)

Secara langsung, tunai dan sekaligus.

  1. Menghukum TERGUGAT untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada PENGGUGAT guna membersihkan nama baik PENGGUGAT dalam bentuk iklan permohonan maaf yang disampaikan melalui Harian Koran Nasional, yang materinya ditentukan oleh PENGGUGAT dan seluruh pembiayaan menjadi tanggungan TERGUGAT.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan dalam perkara ini terhadap harta TERGUGAT berupa tanah dan bangunan yang ditempati TERGUGAT beralamat di Jl. Pendidikan, RT/RW. 013/007, Kel/Desa. Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Indragiri Hilir, Riau.
  3. Menyatakan Putusan aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, maupun Upaya hukum dari TERGUGAT dan/atau TURUT TERGUGAT (uitvoerbaar bij vooraad).
  4. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak