| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa SUBROTO Als LAMPAM Bin MASRIN pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Samudera Gg. Pelabuhan H. Arif RT.001 RW.001 Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira jam 16.00 WIB bertempat di kediaman saksi ARDIAN PUTRA ANANDA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berada di asrama Perumahan Puskesmas Kempas Jaya RT.001 RW.008 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau saksi ARDIAN PUTRA ANANDA di hubungi oleh sdr. PUTRA (dalam lidik) untuk memesan narkotika jenis shabu kepada saksi ARDIAN dengan harga sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), kemudian saksi ARDIAN menyetujuinya. Selanjutnya saksi ARDIAN menghubungi Terdakwa melalui whatsapp untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) jie dengan harga sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menyetujuinya. Bahwa sekira jam 17.00 WIB saksi ARDIAN menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Mumpa RT.003 RW.001 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya saksi ARDIAN dirumah Terdakwa, saksi ARDIAN bertemu dengan Terdakwa, lalu saksi ARDIAN menerima narkotika jenis shabu sebanyak 1 (stau) jie dari Terdakwa yang mana saksi ARDIAN juga menyerahkan uang sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu tersebut, lalu saksi ARDIAN kembali menuju ke asrama dengan membawa narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) jie tersebut, sesampainya saksi ARDIAN di asrama, lalu saksi ARDIAN menggunakan sebagian narkotika jenis shabu tersebut untuk di pakai, dan sebagian lagi saksi ARDIAN paket-paketkan menjadi beberapa paket dengan total tersisa narkotika jenis shabu tersebut kurang lebih seberat 0,63 (nol koma enam tiga) gram dengan tujuan untuk dijual kepada sdr. PUTRA.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira jam 20.00 WIB saksi REZA DAVID ALFANI dan saksi FAJAR SEPTIAN yang merupakan anggota Polsek Kempas melakukan penangkapan terhadap saksi ARDIAN di asramas Puskesmas Kempas Jaya, lalu saksi REZA DAVID ALFANI, saksi FAJAR SEPTIAN dan anggota Polsek Kempas dengan disaksikan oleh saksi SUTINA Dan saksi UMARALIS melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (stau) unit handphone android merk realme type C17 warna biru dengan case warna hitam dengan nomor simcard 082284441193, 8 (delapan) bungkus plastic klip ukuran sedang yang berisikan plastic klip kecil, 1 (satu) buah timbangan digital warna biru, uang tunai dengan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan 1 (satu) buah plastic bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih sebesar 0,63 (nol koma enam tiga) gram yang berada di dalam bungkus rokok merk ofo bold warna hitam yang ditemukan di atas Kasur di dalam kamar saksi ARDIAN, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi ARDIAN, lalu saksi ARDIAN mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih sebesar 0,63 (nol koma enam tiga) gram tersebut adalah milik saksi ARDIAN, yang mana saksi ARDIAN mendapat narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa, selanjutnya pada pukul 23.00 wib saksi REZA DADID dan saksi FAJAR SEPTIAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di RT 03 RT 01 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Android 15 Pro warna silver, yang mana pada saat dilakukan interogasi Terdakwa juga mengakui telah menjual narkotika jenis sabu kepada saksi ARDIAN, lalu terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Polsek Kempas.
- Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) jie kepada saksi ARDIAN dengan harga sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang mana saksi ARDIAN membayar secara tunai kepada Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 032/10297.00/2025 tanggal 28 Februari 2025) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan: DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 1 (satu) buah plastic bening berisikan narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,63 (nol koma enam tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0814/NNF/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1137/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I melainkan tujuan Terdakwa atas perbuatannya adalah untuk mendapat keuntungan;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa SUBROTO Als LAMPAM Bin MASRIN pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Samudera Gg. Pelabuhan H. Arif RT.001 RW.001 Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira jam 20.00 WIB saksi REZA DAVID ALFANI dan saksi FAJAR SEPTIAN yang merupakan anggota Polsek Kempas melakukan penangkapan terhadap saksi ARDIAN di asramas Puskesmas Kempas Jaya, lalu saksi REZA DAVID ALFANI, saksi FAJAR SEPTIAN dan anggota Polsek Kempas dengan disaksikan oleh saksi SUTINA Dan saksi UMARALIS melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (stau) unit handphone android merk realme type C17 warna biru dengan case warna hitam dengan nomor simcard 082284441193, 8 (delapan) bungkus plastic klip ukuran sedang yang berisikan plastic klip kecil, 1 (satu) buah timbangan digital warna biru, uang tunai dengan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan 1 (satu) buah plastic bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih sebesar 0,63 (nol koma enam tiga) gram yang berada di dalam bungkus rokok merk ofo bold warna hitam yang ditemukan di atas Kasur di dalam kamar saksi ARDIAN, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi ARDIAN, lalu saksi ARDIAN mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih sebesar 0,63 (nol koma enam tiga) gram tersebut adalah milik saksi ARDIAN, yang mana saksi ARDIAN mendapat narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa, selanjutnya pada pukul 23.00 wib saksi REZA DADID dan saksi FAJAR SEPTIAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di RT 03 RT 01 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Android 15 Pro warna silver, yang mana pada saat dilakukan interogasi Terdakwa juga mengakui telah menjual narkotika jenis sabu kepada saksi ARDIAN, lalu terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Polsek Kempas.
- Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) jie kepada saksi ARDIAN dengan harga sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang mana saksi ARDIAN membayar secara tunai kepada Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 032/10297.00/2025 tanggal 28 Februari 2025) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan: DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 1 (satu) buah plastic bening berisikan narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,63 (nol koma enam tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0814/NNF/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1137/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan yang mana terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------- |