Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
RIKI OKTO VIANDI Alias IKI Bin SAMLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 80/Pid.B/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 182 / L.4.14 / Eku.2 /04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI OKTO VIANDI Alias IKI Bin SAMLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------- Bahwa Ia Terdakwa RIKI OKTO VIANDI Alias IKI Bin SAMLAN bersama-sama dengan saksi PUNGKI ANREYAN Alias JAWAK Alias ANDRE Bin JUNI JOKO SULISTIONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 23.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2024, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di lapangan  futsal Byan yang beralamat di Jalan SKB Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB saksi HENDRY KUSUMA bersama teman-teman lainnya sedang bermain futsal di lapangan Byan Futsal yang beralamat di Jalan SKB Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan, di lokasi berbeda yang tidak jauh dari lapangan futsal bersebut terdakwa RIKI OKTO VIANDI Alias IKI Bin SAMLAN bersama-sama dengan saksi PUNGKI ANREYAN Alias ANDRE (dilakukan penuntutan secara terpisah), sdr.DANI dan sdr.AYONG sedang duduk-duduk sambil meminum minuman tuak di depan kos teman terdakwa bertempat di Jalan SKB (depan sekolah menengah kejuruan/SMK) Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari Byan Futsal, sekira jam 23.00 WIB saksi PUNGKI ANREYAN dan sdr.AYONG berjalan kaki menuju ke arah lapangan futsal byan, sedangkan terdakwa dan sdr.DANI masih berada di depan kos, lalu Saksi PUNGKI ANREYAN bersama Sdr. AYONG melintas di Jalan SKB tepatnya di depan Byan Futsal, mendengar ada yang bermain futsal di dalam komplek byan futsal kemudian Saksi PUNGKI ANREYAN yang berada di Jalan Raya SKB berteriak “WOY, HABIS DAH WAKTUNYA”, Mendengar teriakan Saksi PUNGKI ANREYAN tersebut, saksi HENDRY KUSUMA dan teman-temannya tidak menghiraukan karena teriakan dimaksud tidak berasal dari penjaga lapangan futsal sehingga saksi HENDRY KUSUMA dan teman-temannya terus bermain futsal sambil berteriak “SINI, SINI”, namun Saksi PUNGKI ANREYAN merasa teriakan tersebut adalah tertuju pada dirinya sehingga Saksi PUNGKI ANREYAN yang berada di Jalan Raya SKB masuk ke komplek Byan futsal bersama dengan sdr. AYONG (DPO) langsung masuk ke dalam lapangan futsal tempat saksi HENDRY KUSUMA bermain futsal, lalu Saksi PUNGKI ANREYAN berteriak “SIAPA YANG MANGGIL AKU TADI”. kemudian melihat Saksi PUNGKI ANREYAN datang sambil berteriak marah-marah, saksi HENDRY KUSUMA dan teman-temannya satu persatu keluar dari lapangan dan tidak menghiraukan Saksi PUNGKI ANREYAN, selanjutnya Saksi PUNGKI ANREYAN menyusul keluar dan mendekati saksi HENDRY KUSUMA sambil berkata “SIAPA YANG MEMANGGIL AKU TADI, AKU CUMA MAU TAU SIAPA YANG MANGGIL AKU” selanjutnya Saksi PUNGKI ANREYAN pun langsung meninju wajah saksi HENDRY KUSUMA sedangkan saksi HENDRY KUSUMA berusaha menangkis pukulan saksi PUNGKI ANREYAN, saksi PUNGKI ANREYAN terus meninju wajah dan kepala saksi HENDRY KUSUMA berulang kali yang juga diikuti oleh Sdr. AYONG (DPO). Melihat hal tersebut teman-teman saksi HENDRY KUSUMA berusaha melerai namun setiap dilerai Saksi PUNGKI ANREYAN selalu mendekati saksi HENDRY KUSUMA dan meninju kepala serta wajah saksi HENDRY KUSUMA, lalu terdakwa bersama sdr.DONI mendengar ada keributan di dalam komplek biyan futsal sehingga terdakwa bersama sdr.DONI mendatangi komplek biyan futsal tersebut, kemudian terdakwa melihat saksi PUNGKI ANREYAN sedang berkelahi dengan saksi HENDRY KUSUMA, lalu terdakwa langsung mendekati saksi HENDRY KUSUMA dan terdakwa langsung menendang wajah saksi HENDRY KUSUMA dengan lutut kanan terdakwa, kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan meninju ke bagian wajah dan kepala saksi HENDRY KUSUMA sebanyak 2 (dua) kali disaat bersamaan saksi PUNGKI ANREYAN juga menendang tubuh saksi HENDRY KUSUMA berulang kali serta meninju berulang kali, kemudian terdakwa bersama saksi PUNGKI ANREYAN yang sedang memukul dan menendang saksi HENDRY KUSUMA secara bersamaan dilerai oleh teman saksi HENDRY KUSUMA dan juga penjaga Futsal, perbuatan terdakwa bersama saksi PUNGKI ANREYAN pun berhenti, selanjutnya terdakwa bersama Saksi PUNGKI ANREYAN, sdr.DONI dan sdr.AYONG meninggalkan tempat tersebut sedangkan saksi HENDRY KUSUMA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil.
    • Bahwa akibat peerbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi PUNGKI ANREYAN mengakibatkan saksi HENDRY KUSUMA mengalami luka-luka.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi PUNGKI ANREYAN dimaksud, mengakibatkan saksi HENDRY KUSUMA mengalami luka yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/RM/525 tanggal 26 September 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD Puri Husada yang di tanda tangani oleh dr. Billy Hartomi menerangkan bahwa telah memeriksa seorang laki-laki bernama HENDRY KUSUMA dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan:
  • Pada kelopak mata kanan atas terdapat luka memar berbentuk tidak beraturan berwarna merah keunguan berukuran empat sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Pada pelipis kiri, nol koma lima sentimeter dari sudut mata kiri terdapat luka memar berbentuk tidak beraturan berwarna merah keunguan berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Pada leher depan, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, enam sentimeter di bawah dagu, terddapat luka lecet berbentuk garis berukuran empat koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Pada leher depan, Sembilan sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter di bawah dagu, terdapat luka lecet berbentuk garis berukuran lima sentimeter kali nol koma satu sentimeter
  • Pada kaki kiri tungkai bawah bagian depan, delapan sentimeter di atas mata kaki kiri, terdapat luka memar berbentuk titik berwarna merah berukuran nol koma satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter berjumlah lima buah berjejer
  • Pada kepala belakang, lima sentimeter dari telinga kanan, teraba benjolan berukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter berbentuk bulat
  • Pada kepala belakang, enam sentimeter dari telinga kanan, teraba benjolan berukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter berbentuk bulat

Kesimpulan Pemeriksaan:

  • Dijumpai luka memar pada kelopak mata kanan atas, luka memar pada pelipis kiri, luka lecet pada leher depan, luka memar pada kaki kiri tungkai bawah, benjolan pada kepala belakang akibat kekerasan tumpul;

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

-------- Bahwa Ia Terdakwa RIKI OKTO VIANDI Alias IKI Bin SAMLAN bersama-sama dengan saksi PUNGKI ANREYAN Alias JAWAK Alias ANDRE Bin JUNI JOKO SULISTIONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 23.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2024, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di lapangan  futsal Byan yang beralamat di Jalan SKB Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB saksi HENDRY KUSUMA bersama teman-teman lainnya sedang bermain futsal di lapangan Byan Futsal yang beralamat di Jalan SKB Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan, di lokasi berbeda yang tidak jauh dari lapangan futsal bersebut terdakwa RIKI OKTO VIANDI Alias IKI Bin SAMLAN bersama-sama dengan saksi PUNGKI ANREYAN Alias ANDRE (dilakukan penuntutan secara terpisah), sdr.DANI dan sdr.AYONG sedang duduk-duduk sambil meminum minuman tuak di depan kos teman terdakwa bertempat di Jalan SKB (depan sekolah menengah kejuruan/SMK) Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari Byan Futsal, sekira jam 23.00 WIB saksi PUNGKI ANREYAN dan sdr.AYONG berjalan kaki menuju ke arah lapangan futsal byan, sedangkan terdakwa dan sdr.DANI masih berada di depan kos, lalu Saksi PUNGKI ANREYAN bersama Sdr. AYONG melintas di Jalan SKB tepatnya di depan Byan Futsal, mendengar ada yang bermain futsal di dalam komplek byan futsal kemudian Saksi PUNGKI ANREYAN yang berada di Jalan Raya SKB berteriak “WOY, HABIS DAH WAKTUNYA”, Mendengar teriakan Saksi PUNGKI ANREYAN tersebut, saksi HENDRY KUSUMA dan teman-temannya tidak menghiraukan karena teriakan dimaksud tidak berasal dari penjaga lapangan futsal sehingga saksi HENDRY KUSUMA dan teman-temannya terus bermain futsal sambil berteriak “SINI, SINI”, namun Saksi PUNGKI ANREYAN merasa teriakan tersebut adalah tertuju pada dirinya sehingga Saksi PUNGKI ANREYAN yang berada di Jalan Raya SKB masuk ke komplek Byan futsal bersama dengan sdr. AYONG (DPO) langsung masuk ke dalam lapangan futsal tempat saksi HENDRY KUSUMA bermain futsal, lalu Saksi PUNGKI ANREYAN berteriak “SIAPA YANG MANGGIL AKU TADI”. kemudian melihat Saksi PUNGKI ANREYAN datang sambil berteriak marah-marah, saksi HENDRY KUSUMA dan teman-temannya satu persatu keluar dari lapangan dan tidak menghiraukan Saksi PUNGKI ANREYAN, selanjutnya Saksi PUNGKI ANREYAN menyusul keluar dan mendekati saksi HENDRY KUSUMA sambil berkata “SIAPA YANG MEMANGGIL AKU TADI, AKU CUMA MAU TAU SIAPA YANG MANGGIL AKU” selanjutnya Saksi PUNGKI ANREYAN pun langsung meninju wajah saksi HENDRY KUSUMA sedangkan saksi HENDRY KUSUMA berusaha menangkis pukulan saksi PUNGKI ANREYAN, saksi PUNGKI ANREYAN terus meninju wajah dan kepala saksi HENDRY KUSUMA berulang kali yang juga diikuti oleh Sdr. AYONG (DPO). Melihat hal tersebut teman-teman saksi HENDRY KUSUMA berusaha melerai namun setiap dilerai Saksi PUNGKI ANREYAN selalu mendekati saksi HENDRY KUSUMA dan meninju kepala serta wajah saksi HENDRY KUSUMA, lalu terdakwa bersama sdr.DONI mendengar ada keributan di dalam komplek biyan futsal sehingga terdakwa bersama sdr.DONI mendatangi komplek biyan futsal tersebut, kemudian terdakwa melihat saksi PUNGKI ANREYAN sedang berkelahi dengan saksi HENDRY KUSUMA, lalu terdakwa langsung mendekati saksi HENDRY KUSUMA dan terdakwa langsung menendang wajah saksi HENDRY KUSUMA dengan lutut kanan terdakwa, kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan meninju ke bagian wajah dan kepala saksi HENDRY KUSUMA sebanyak 2 (dua) kali disaat bersamaan saksi PUNGKI ANREYAN juga menendang tubuh saksi HENDRY KUSUMA berulang kali serta meninju berulang kali, kemudian terdakwa bersama saksi PUNGKI ANREYAN yang sedang memukul dan menendang saksi HENDRY KUSUMA secara bersamaan dilerai oleh teman saksi HENDRY KUSUMA dan juga penjaga Futsal, perbuatan terdakwa bersama saksi PUNGKI ANREYAN pun berhenti, selanjutnya terdakwa bersama Saksi PUNGKI ANREYAN, sdr.DONI dan sdr.AYONG meninggalkan tempat tersebut sedangkan saksi HENDRY KUSUMA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi PUNGKI ANREYAN dimaksud, mengakibatkan saksi HENDRY KUSUMA mengalami luka yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/RM/525 tanggal 26 September 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD Puri Husada yang di tanda tangani oleh dr. Billy Hartomi menerangkan bahwa telah memeriksa seorang laki-laki bernama HENDRY KUSUMA dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan:
  • Pada kelopak mata kanan atas terdapat luka memar berbentuk tidak beraturan berwarna merah keunguan berukuran empat sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Pada pelipis kiri, nol koma lima sentimeter dari sudut mata kiri terdapat luka memar berbentuk tidak beraturan berwarna merah keunguan berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Pada leher depan, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, enam sentimeter di bawah dagu, terddapat luka lecet berbentuk garis berukuran empat koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Pada leher depan, Sembilan sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter di bawah dagu, terdapat luka lecet berbentuk garis berukuran lima sentimeter kali nol koma satu sentimeter
  • Pada kaki kiri tungkai bawah bagian depan, delapan sentimeter di atas mata kaki kiri, terdapat luka memar berbentuk titik berwarna merah berukuran nol koma satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter berjumlah lima buah berjejer
  • Pada kepala belakang, lima sentimeter dari telinga kanan, teraba benjolan berukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter berbentuk bulat
  • Pada kepala belakang, enam sentimeter dari telinga kanan, teraba benjolan berukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter berbentuk bulat

Kesimpulan Pemeriksaan:

  • Dijumpai luka memar pada kelopak mata kanan atas, luka memar pada pelipis kiri, luka lecet pada leher depan, luka memar pada kaki kiri tungkai bawah, benjolan pada kepala belakang akibat kekerasan tumpul;

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Ketiga

-------- Bahwa Ia Terdakwa RIKI OKTO VIANDI Alias IKI Bin SAMLAN bersama-sama dengan saksi PUNGKI ANREYAN Alias JAWAK Alias ANDRE Bin JUNI JOKO SULISTIONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 23.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2024, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di lapangan  futsal Byan yang beralamat di Jalan SKB Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB saksi HENDRY KUSUMA bersama teman-teman lainnya sedang bermain futsal di lapangan Byan Futsal yang beralamat di Jalan SKB Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan, di lokasi berbeda yang tidak jauh dari lapangan futsal bersebut terdakwa RIKI OKTO VIANDI Alias IKI Bin SAMLAN bersama-sama dengan saksi PUNGKI ANREYAN Alias ANDRE (dilakukan penuntutan secara terpisah), sdr.DANI dan sdr.AYONG sedang duduk-duduk sambil meminum minuman tuak di depan kos teman terdakwa bertempat di Jalan SKB (depan sekolah menengah kejuruan/SMK) Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari Byan Futsal, sekira jam 23.00 WIB saksi PUNGKI ANREYAN dan sdr.AYONG berjalan kaki menuju ke arah lapangan futsal byan, sedangkan terdakwa dan sdr.DANI masih berada di depan kos, lalu Saksi PUNGKI ANREYAN bersama Sdr. AYONG melintas di Jalan SKB tepatnya di depan Byan Futsal, mendengar ada yang bermain futsal di dalam komplek byan futsal kemudian Saksi PUNGKI ANREYAN yang berada di Jalan Raya SKB berteriak “WOY, HABIS DAH WAKTUNYA”, Mendengar teriakan Saksi PUNGKI ANREYAN tersebut, saksi HENDRY KUSUMA dan teman-temannya tidak menghiraukan karena teriakan dimaksud tidak berasal dari penjaga lapangan futsal sehingga saksi HENDRY KUSUMA dan teman-temannya terus bermain futsal sambil berteriak “SINI, SINI”, namun Saksi PUNGKI ANREYAN merasa teriakan tersebut adalah tertuju pada dirinya sehingga Saksi PUNGKI ANREYAN yang berada di Jalan Raya SKB masuk ke komplek Byan futsal bersama dengan sdr. AYONG (DPO) langsung masuk ke dalam lapangan futsal tempat saksi HENDRY KUSUMA bermain futsal, lalu Saksi PUNGKI ANREYAN berteriak “SIAPA YANG MANGGIL AKU TADI”. kemudian melihat Saksi PUNGKI ANREYAN datang sambil berteriak marah-marah, saksi HENDRY KUSUMA dan teman-temannya satu persatu keluar dari lapangan dan tidak menghiraukan Saksi PUNGKI ANREYAN, selanjutnya Saksi PUNGKI ANREYAN menyusul keluar dan mendekati saksi HENDRY KUSUMA sambil berkata “SIAPA YANG MEMANGGIL AKU TADI, AKU CUMA MAU TAU SIAPA YANG MANGGIL AKU” selanjutnya Saksi PUNGKI ANREYAN pun langsung meninju wajah saksi HENDRY KUSUMA sedangkan saksi HENDRY KUSUMA berusaha menangkis pukulan saksi PUNGKI ANREYAN, saksi PUNGKI ANREYAN terus meninju wajah dan kepala saksi HENDRY KUSUMA berulang kali yang juga diikuti oleh Sdr. AYONG (DPO). Melihat hal tersebut teman-teman saksi HENDRY KUSUMA berusaha melerai namun setiap dilerai Saksi PUNGKI ANREYAN selalu mendekati saksi HENDRY KUSUMA dan meninju kepala serta wajah saksi HENDRY KUSUMA, lalu terdakwa bersama sdr.DONI mendengar ada keributan di dalam komplek biyan futsal sehingga terdakwa bersama sdr.DONI mendatangi komplek biyan futsal tersebut, kemudian terdakwa melihat saksi PUNGKI ANREYAN sedang berkelahi dengan saksi HENDRY KUSUMA, lalu terdakwa langsung mendekati saksi HENDRY KUSUMA dan terdakwa langsung menendang wajah saksi HENDRY KUSUMA dengan lutut kanan terdakwa, kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan meninju ke bagian wajah dan kepala saksi HENDRY KUSUMA sebanyak 2 (dua) kali disaat bersamaan saksi PUNGKI ANREYAN juga menendang tubuh saksi HENDRY KUSUMA berulang kali serta meninju berulang kali, kemudian terdakwa bersama saksi PUNGKI ANREYAN yang sedang memukul dan menendang saksi HENDRY KUSUMA secara bersamaan dilerai oleh teman saksi HENDRY KUSUMA dan juga penjaga Futsal, perbuatan terdakwa bersama saksi PUNGKI ANREYAN pun berhenti, selanjutnya terdakwa bersama Saksi PUNGKI ANREYAN, sdr.DONI dan sdr.AYONG meninggalkan tempat tersebut sedangkan saksi HENDRY KUSUMA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil.
    • Bahwa akibat peerbuatan terdakwa yang turut serta bersama-sama dengan saksi PUNGKI ANREYAN melakukan perbuatan penganiayaan mengakibatkan saksi HENDRY KUSUMA mengalami luka-luka.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi PUNGKI ANREYAN dimaksud, mengakibatkan saksi HENDRY KUSUMA mengalami luka yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/RM/525 tanggal 26 September 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD Puri Husada yang di tanda tangani oleh dr. Billy Hartomi menerangkan bahwa telah memeriksa seorang laki-laki bernama HENDRY KUSUMA dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan:
  • Pada kelopak mata kanan atas terdapat luka memar berbentuk tidak beraturan berwarna merah keunguan berukuran empat sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Pada pelipis kiri, nol koma lima sentimeter dari sudut mata kiri terdapat luka memar berbentuk tidak beraturan berwarna merah keunguan berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Pada leher depan, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, enam sentimeter di bawah dagu, terddapat luka lecet berbentuk garis berukuran empat koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Pada leher depan, Sembilan sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter di bawah dagu, terdapat luka lecet berbentuk garis berukuran lima sentimeter kali nol koma satu sentimeter
  • Pada kaki kiri tungkai bawah bagian depan, delapan sentimeter di atas mata kaki kiri, terdapat luka memar berbentuk titik berwarna merah berukuran nol koma satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter berjumlah lima buah berjejer
  • Pada kepala belakang, lima sentimeter dari telinga kanan, teraba benjolan berukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter berbentuk bulat
  • Pada kepala belakang, enam sentimeter dari telinga kanan, teraba benjolan berukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter berbentuk bulat

Kesimpulan Pemeriksaan:

  • Dijumpai luka memar pada kelopak mata kanan atas, luka memar pada pelipis kiri, luka lecet pada leher depan, luka memar pada kaki kiri tungkai bawah, benjolan pada kepala belakang akibat kekerasan tumpul;

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana -------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya