Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2022/PN Tbh BANK BRI CABANG TEMBILAHAN 1.AFRI YANDRA
2.RENIWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2022/PN Tbh
Tanggal Surat Jumat, 30 Sep. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BANK BRI CABANG TEMBILAHAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AFRI YANDRA
2RENIWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 104.857.648,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

  • Tunggakan pokok             : Rp.    87.757.648,-
  • Tunggakan Bunga                        : Rp.    17.100.000,-
  • Total tunggakan               : Rp.    104.857.648,-

(Seratus Empat Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah)

4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa APRPPT No 492/Kec-tpl/2004 atas nama Afri Yandra dan SKGR No 53/KEC/KPS/2012 atas nama Afri Yandra dan SHM No 1115 atas nama Afri Yandra dan SHM No 616 atas nama Afri Yandra yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Surat Tanah APRPPT No 492/Kec-tpl/2004 atas nama Afri Yandra dan SKGR No 53/KEC/KPS/2012 atas nama Afri Yandra dan SHM No 1115 atas nama Afri Yandra dan SHM No 616 atas nama Afri Yandra berikut sekaligus tanah dan bangunan;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak