Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus-LH/2025/PN Tbh 1.ANRIO PUTRA, S.H.,M.H.
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
3.LUKI ADRIANTONI, SH
MASJAYA SAPUTRA ALIAS EDO BIN MUKTIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Satwa Liar (Penangkapan,Perdagangan dll)
Nomor Perkara 115/Pid.Sus-LH/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 250 / L.4.14 / Eku.2 / 05 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANRIO PUTRA, S.H.,M.H.
2REZA YUSUF AFANDI, SH
3LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASJAYA SAPUTRA ALIAS EDO BIN MUKTIONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa Masjaya Saputra Alias Edo Bin Muktiono pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Sungai Indragiri Desa Sapat Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau dengan titik koordinat 0°21’19,0”S - 103°19’43,9” E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan / atau memperdagangkan specimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian–bagian dari Satwa yang dilindungi, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------

 

    • Bahwa pada bulan Januari 2025 Terdakwa membeli 25 (dua puluh lima) kg sisik trenggiling dengan harga per-kg-nya Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. Peri (tidak diketahui keberadaannya) di kota Lahat Propinsi Sumatera Selatan. Kemudian terdakwa juga membeli 4 (empat) kg lagi sisik trenggiling seharga per kg Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. Andrian (tidak diketahui keberadaannya), Sebelumnya Terdakwa juga sudah menyimpan 1 (satu) kg sisik trenggiling selama 2 (dua) bulan di rumahnya, Kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Hendra (DPO) yang berada di daerah Guntung melalui handphone, yang mana Sdr. Hendra meminta terdakwa untuk membawa 60 kg sisik trenggiling ke Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir namun Terdakwa hanya bisa menyanggupi membawa 30 kg sisik trenggiling dengan harga per-kg Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), yang mana Sdr. Hendra setuju dan mentransfer uang kepada Terdakwa Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui aplikasi dana untuk biaya transportasi Terdakwa membawa sisik trenggiling tersebut dari Musi Rawas ke KM 8 Kecamatan Kempas.
    • Kemudian terdakwa membawa 30 kg sisik trenggiling tersebut dari KM.8 didaerah Kecamatan Kempas Kecamatan Indragiri Hilir ke Kecamatan Enok yang mana Sdr. Hendra telah membelikan tiket kapal Speedboat Sunricko untuk Terdakwa pergi ke daerah Guntung. Dan saat perjalanan ke Guntung Terdakwa menaiki kapal SB Sunricko dan meletakkan sisik trenggiling yang dibawa Terdakwa di buritan bagian atas kapal.
    • Pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2025 pukul 10.00 WIB saksi Muhammad Fariz Haikal, saksi Dharvin Arbiansyah dan tim Tim Patroli Laut Bea Cukai Tembilahan melakukan ronda laut rutin di area perairan Tembilahan - Kuala Enok sesuai dengan Surat Perintah Patroli laut Nomor: PRIN-03/KBC.0303/PATLA/2025 tanggal 29 Januari 2025. Sekira pukul 11.00 WIB di Sungai Indragiri Desa Sapat Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau titik koordinat 0°21’19,0”S - 103°19’43,9” E Tim Patroli Laut Bea Cukai Tembilahan melihat Speedboat penumpang SB. SUNRICKO 88 sedang melaju di Perairan Sapat, kemudian dilakukan penghentian untuk dilakukan pemeriksaan muatan kapal. ketika dilakukan pemeriksaan muatan kapal, ditemukan 1 Karung Sisik Trenggiling yang diletakkan di buritan bagian atas kapal SB. SUNRICKO 88 dan Terdakwa langsung mengakui sebagai pemilik sisik trenggiling tersebut, Selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa: 1 (satu) karung berisikan sisik trenggiling seberat kurang lebih 30 kg, 1 (satu) unit Handphone Oppo A17 warna Midnight Black dengan Imei 1 868852068433036 Imei 2  868852068483028, dan 1 (satu) tiket SB Sunricko 88 tujuan Sungai Guntung dari Kuala Enok atas nama Edo Dibawa ke Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena diduga melanggar ketentuan Undang Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sedangkan Speedboat penumpang SB. SUNRICKO 88  diizinkan untuk melanjutkan perjalanan;
    • Bahwa Keuntungan yang akan diperoleh Terdakwa menjual sisik trenggiling adalah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-kg x 30 kg sehingga terdakwa akan memperoleh keuntungan Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
    • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan  yang ditandatangani oleh Eko Saputra Nippos 990404195  Petugas pengukur operasi Kurir dan Logistik pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 bertempat di PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 telah dilaksanakan penimbangan barang bukti sesuai dengan Surat permohonan dari Balai Gakkum Wilayah Sumatera dari nomor : S.26/BPPHLHKS/SW.II/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 berupa :
  • 1 (satu) karung yang didalamnya berisikan Sisik Trenggiling kurang lebih 30 (tiga puluh) kilogram Setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap 1 (satu) karung berisikan Sisisk Trenggiling dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat 31,20 (tiga puluh satu koma dua nol) kilogram;
    • Bahwa menurut Ahli Konservasi Satwa yang dilindungi Bastianto,S.Hut.M.Si :
      1. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat dan atau di air ,dan atau di udara yang masih mempunyai sifat -siat liar baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
      2. Satwa liar yang dilindungi undang – undang ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan otoritas keilmuan ( scientific authority).
      3. Apabila satwa yang dilindungi itu punah akan menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan ekosistem sehingga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup terganggu.
      4. Menyimpan, memiliki bagian – bagian  satwa yang dilindungi dalam keadaan mati tidak diperbolehkan atau dilarang untuk perorangan kecuali untuk Lembaga Pendidikan dan Penelitian
    • Bahwa terdakwa Masjaya Saputra Alias Edo Bin Muktiono tidak ada memiliki izin menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan sisik trenggiling (Manis Javanica) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun izin dari Balai Besar Konservasi Sumber daya Alam (BBKSDA);

 

------- Perbuatan terdakwa Masjaya Saputra Alias edo Bin Muktiono sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 40 jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa  sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas  UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya  jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/ MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi sebagaimana diubah  dengan  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/8/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/6/2018 Tentang  jenis tumbuhan dan Satwa yang dilindungi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.106 /MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/6/2018 Tentang jenis tumbuhan dan Satwa yang dilindungi-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya