Dakwaan |
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 sekira pukul 22.00 Wib Saksi I : RIO AIDUL PUTRA BIN MAWARDI, SAKSI II : BOYKE MARPAUNG bersama dengan rekan-rekan saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Telaga Biru Parit 7 di warung cucian lesmana Kec. Tembilahan Hulu Kab. Inhil-Riau terdapat warung yang menjual minuman beralkohol, selanjutnya saksi dan rekan-rekan saksi melakukan penggeledahan terhadap warung tersebut dan menemukan barang bukti berupa minuman beralkohol sebanyak 10 (sepuluh) Botol Aqua besar dengan rincian, 1 (satu) botol aqua besar yang berisi minuman beralkohol, 1 (satu) botol aqua besar yang berisi kurang lebih 1/4 Liter Minuman beralkohol serta 8 (delapan) botol aqua besar dalam keadaan kosong yang telah habis terjual, selanjutnya Terdakwa SURYADI ALS IYAN BIN SYAMSUNIR Mengatakan bahwa benar barang bukti tersebut miliknya, kemudian terhadap Terdakwa SURYADI ALS IYAN BIN SYAMSUNIR dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.
Bahwa pada bulan Oktober 2014 Terdakwa SURYADI ALS IYAN BIN SYAMSUNIR berada di Jawa Tengah Ponorogo, kemudian saudara ISOL menelepon Terdakwa untuk menitip membelikan minuman merk ARJO sebanyak 1 (satu) kardus yang berisi 10 (sepuluh) botol aqua untuk dibawakan ke Tembilahan, lalu Terdakwa membelikan minuman tersebut di Pasar Wonogiri tepatnya di toko grosir makanan dan minuman,selanjutnya sekira 3 (tiga) hari kemudian Terdakwa tiba di Tembilahan, kemudian Terdakwa menghubungi saudar ISOL untuk memberitahu bahwa minuman ARJO sudah ada dan sampai, kemudian saudara ISOL mengatakan bahwa ianya tidak jadi mengambil dikarenakan gelanggang adu ayam sudah tutup, selanjutnya terdakwa mengatakan bagaimana ini ? uang sudah dibelikan ke minuman tersebut, lalu saudara ISOL mengatakan bahwa mohon maaf lah kita kan berteman, kemudian Terdakwa pun rela dan kemudian minuman merk ARJO sebanyak 1 (satu) kardus yang berisi 10 (sepuluh) botol Terdakwa jual saja di warung kopi milik Terdakwa, selanjutnya selama 3 (tiga) bulan sampai saat ini minuman tersebut sudah laku sebanyak 8 (delapan) buah botol dan bersisa kurang lebih 1 (satu) botol seperempat, selanjutnya pada hari Selasa sekira pukul 22.00 Wib di warung milik Terdakwa datang beberapa anggota kepolisian menanyakan siapa yang punya minuman ini? lalu Terdakwa menjawab minuman tersebut milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta 8 (delapan) botol dan kurang lebih 1 (satu) botol seperempat minuman beralkohol tersebut dibawa ke Polres Inhil guna dimintai keterangan.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dalam Perkara Tindak Pidana Ringan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Perda Kab. Inhil No. 14 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. |