Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon untuk merubah data Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor III/21.962-KRT/2008, Tempat tanggal lahir Pulau kijang, 01 Juli 1970, Kartu Tanda Penduduk NIK 1404094107700265, Tempat Tanggal Lahir Pulau kijang, 01 Juli 1970, dan Kartu Keluarga No. 1404090211160006, Tangggal 02 November 2016 , dari sebelumnya Munira Binti Masjidi, Tempat Tanggal Lahir Pulau Kijang, 01 Juli 1970, Menjadi Munirah Binti Masjidi Bacok, Tempat Tanggal Lahir Pulau Kijang, 31 Desember 1968.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan Salinan Penetapan Perubahan data Pemohon Tersebut kepada kantor Dukcapil Indragiri Hilir Tembilahan untuk kemudian dicatatkan pada catatan yang tersedia untuk itu.
- Membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|