Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2024/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
N. SILAEN Als LAEN Bin HERMAN SILAEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 90/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 161 / L.4.14 / EOH.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1N. SILAEN Als LAEN Bin HERMAN SILAEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-----------Bahwa Terdakwa N. SILAEN Alias LAEN Bin HERMAN SILAEN bersama-sama dengan sdr.ALEX (belum tertangkap/DPO) dan sdr.IWAN (belum tertangkap/DPO) pada sekitar pertengahan bulan Desember 2023 sekira jam 22.00 WIB berlanjut pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 berlanjut setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 berlanjut setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Titik Lokasi Sutet Nomor T.328 X dan T.329 X Dusun Air Luit Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “suatu perbuatan berlanjut telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekitar pertengahan bulan Desember 2023 terdakwa N. SILAEN Alias LAEN Bin HERMAN SILAEN bersama-sama dengan sdr.ALEX (belum tertangkap/DPO) dan sdr.IWAN (belum tertangkap/DPO) berencana mengambil besi siku tower sutet milik PT.WASKITA KARYA tanpa izin PT.WASKITA KARYA yang berada di Titik Lokasi Sutet Nomor T.328X dan Nomor T.329 X Dusun Air Luit Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr.ALEX dan sdr.IWAN pada sekitar pertengahan bulan Desember 2023 sekira jam 22.00 WIB dengan membawa 4 (empat) kunci pas dan reng 30 dan 4 (empat) kunci pas dan reng 24 dan 1 (satu) buah parang berangkat dari rumah terdakwa menuju ke Tower Sutet T328X yang berada di dusun Air Luit Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah parang menebas rumput dan membuat jalan dari belakang rumah terdakwa untuk menuju ke lokasi Tower Sutet T328X, sesampainya terdakwa bersama-sama dengan sdr.ALEX dan sdr.IWAN di Tower Sutet T328X, kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr.ALEX dan sdr.IWAN dengan menggunakan 4 (empat) kunci pas dan reng 30 dan 4 (empat) kunci pas dan reng 24 tanpa seizin PT.WASKITA KARYA memanjat dan membuka baut siku tower sutet milik PT.WASKITA KARYA, lalu terdakwa bersama-sama dengan sdr.ALEX dan sdr.IWAN membongkar dan mengambil 24 (dua puluh empat) besi siku tower sutet T328X milik PT.WASKITA KARYA, setelah selesai membongkar 24 (dua puluh empat) besi siku tower sutet T328X tersebut, kemudian terdakwa bersama-sama sdr.ALEX dan sdr.IWAN tanpa izin mengangkat dan membawa 24 (dua puluh empat) besi siku tower sutet T328X milik PT.WASKITA KARYA ke belakang rumah terdakwa, lalu sdr.ALEX bertugas untuk menjual besi siku tower sutet T328X tersebut, sdr.ALEX menghubungi sdr.SAMOSIR untuk menjual besi siku tower sutet T328X milik PT.WASKITA KARYA, sekira setengah jam kemudian sdr.SAMOSIR dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil L300 pick up warna hitam menuju ke rumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa, lalu terdakwa bersama-sama sdr.ALEX dan sdr.IWAN menaikkan 12 (dua belas) besi siku tower sutet T328X milik PT.WASKITA KARYA ke dalam mobil dengan tujuan untuk dijual ke daerah Jambi, sedangkan sisanya sebanyak 12 (dua belas) besi siku tower sutet T328X milik PT.WASKITA KARYA lagi terdakwa simpan dirumah nya untuk membuat tiang pagar rumah terdakwa. Setelah 12 (dua belas) besi siku tower sutet T328X milik PT.WASKITA KARYA berhasil terjual, sdr.ALEX menyerahkan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan besi siku tower sutet T328X milik PT.WASKITA KARYA kepada terdakwa. Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr.ALEX dan sdr.IWAN pada sekitar pertengahan bulan Januari 2024 sekira jam 22.00 WIB kembali menuju ke Tower Sutet T328X milik PT.WASKITA KARYA dan tanpa izin mengambil  12 (dua belas) besi siku tower sutet T328X milik PT.WASKITA KARYA dengan cara memanjat, membuka dan membongkar menggunakan 4 (empat) kunci pas dan reng 30 dan 4 (empat) kunci pas dan reng 24.     
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr.ALEX dan sdr.IWAN pada sekitar pertengahan bulan Desember 2023 sekira jam 22.00 WIB kembali menuju ke Tower Sutet T329X milik PT.WASKITA KARYA yang berada di dusun Air Luit Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan tanpa izin mengambil  12 (dua belas) besi siku tower sutet T329X milik PT.WASKITA KARYA dengan cara memanjat, membuka dan membongkar menggunakan 4 (empat) kunci pas dan reng 30 dan 4 (empat) kunci pas dan reng 24. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira jam 22.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan sdr.ALEX dan sdr.IWAN dengan membawa 4 (empat) kunci pas dan reng 30 dan 4 (empat) kunci pas dan reng 24 dan 1 (satu) buah parang berangkat dari rumah terdakwa menuju ke Tower Sutet T329X yang berada di dusun Air Luit Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah parang menebas rumput dan membuat jalan dari belakang rumah terdakwa untuk menuju ke lokasi Tower Sutet T329X, sesampainya terdakwa bersama-sama dengan sdr.ALEX dan sdr.IWAN di Tower Sutet T329X, kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr.ALEX dan sdr.IWAN dengan menggunakan 4 (empat) kunci pas dan reng 30 dan 4 (empat) kunci pas dan reng 24 tanpa seizin PT.WASKITA KARYA memanjat dan membuka baut siku tower sutet milik PT.WASKITA KARYA, lalu terdakwa bersama-sama dengan sdr.ALEX dan sdr.IWAN membongkar dan mengambil 13 (tiga belas) besi siku tower sutet T329X milik PT.WASKITA KARYA, setelah selesai membongkar 13 (tiga belas) besi siku tower sutet T329X tersebut, kemudian terdakwa mengangkat 3 (tiga) besi siku tower sutet T329X ke belakang rumah terdakwa, lalu terdakwa beristirahat dirumahnya, sedangkan sdr.ALEX dan sdr.IWAN masih berada di tower sutet T329X milik PT.WASKITA KARYA, sekira jam 02.00 WIB tiba-tiba datang masyarakat sekitar ke rumah terdakwa dan menangkap terdakwa karena tanpa izin telah mengambil besi siku tower sutet T329X milik PT.WASKITA KARYA, sedangkan sdr.ALEX dan sdr.IWAN berhasil melarikan diri, lalu terdakwa bersama barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) besi siku tower sutet T328X dan T329X milik PT.WASKITA KARYA dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Kemuning.    
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr.ALEX dan sdr.IWAN, PT.WASKITA KARYA mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana -------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

-----------Bahwa Terdakwa N. SILAEN Alias LAEN Bin HERMAN SILAEN bersama-sama dengan sdr.ALEX (belum tertangkap/DPO) dan sdr.IWAN (belum tertangkap/DPO) pada sekitar pertengahan bulan Desember 2023 sekira jam 22.00 WIB berlanjut pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 berlanjut setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 berlanjut setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Titik Lokasi Sutet Nomor T.328 X dan T.329 X Dusun Air Luit Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------

  • Bahwa berawal pada sekitar pertengahan bulan Desember 2023 terdakwa N. SILAEN Alias LAEN Bin HERMAN SILAEN bersama-sama dengan sdr.ALEX (belum tertangkap/DPO) dan sdr.IWAN (belum tertangkap/DPO) berencana mengambil besi siku tower sutet milik PT.WASKITA KARYA tanpa izin PT.WASKITA KARYA yang berada di Titik Lokasi Sutet Nomor T.328X dan Nomor T.329 X Dusun Air Luit Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr.ALEX dan sdr.IWAN pada sekitar pertengahan bulan Desember 2023 sekira jam 22.00 WIB dengan membawa 4 (empat) kunci pas dan reng 30 dan 4 (empat) kunci pas dan reng 24 dan 1 (satu) buah parang berangkat dari rumah terdakwa menuju ke Tower Sutet T328X yang berada di dusun Air Luit Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah parang menebas rumput dan membuat jalan dari belakang rumah terdakwa untuk menuju ke lokasi Tower Sutet T328X, sesampainya terdakwa bersama-sama dengan sdr.ALEX dan sdr.IWAN di Tower Sutet T328X, kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr.ALEX dan sdr.IWAN dengan menggunakan 4 (empat) kunci pas dan reng 30 dan 4 (empat) kunci pas dan reng 24 tanpa seizin PT.WASKITA KARYA memanjat dan membuka baut siku tower sutet milik PT.WASKITA KARYA, lalu terdakwa bersama-sama dengan sdr.ALEX dan sdr.IWAN membongkar dan mengambil 24 (dua puluh empat) besi siku tower sutet T328X milik PT.WASKITA KARYA, setelah selesai membongkar 24 (dua puluh empat) besi siku tower sutet T328X tersebut, kemudian terdakwa bersama-sama sdr.ALEX dan sdr.IWAN tanpa izin mengangkat dan membawa 24 (dua puluh empat) besi siku tower sutet T328X milik PT.WASKITA KARYA ke belakang rumah terdakwa, lalu sdr.ALEX bertugas untuk menjual besi siku tower sutet T328X tersebut, sdr.ALEX menghubungi sdr.SAMOSIR untuk menjual besi siku tower sutet T328X milik PT.WASKITA KARYA, sekira setengah jam kemudian sdr.SAMOSIR dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil L300 pick up warna hitam menuju ke rumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa, lalu terdakwa bersama-sama sdr.ALEX dan sdr.IWAN menaikkan 12 (dua belas) besi siku tower sutet T328X milik PT.WASKITA KARYA ke dalam mobil dengan tujuan untuk dijual ke daerah Jambi, sedangkan sisanya sebanyak 12 (dua belas) besi siku tower sutet T328X milik PT.WASKITA KARYA lagi terdakwa simpan dirumah nya untuk membuat tiang pagar rumah terdakwa. Setelah 12 (dua belas) besi siku tower sutet T328X milik PT.WASKITA KARYA berhasil terjual, sdr.ALEX menyerahkan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan besi siku tower sutet T328X milik PT.WASKITA KARYA kepada terdakwa. Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr.ALEX dan sdr.IWAN pada sekitar pertengahan bulan Januari 2024 sekira jam 22.00 WIB kembali menuju ke Tower Sutet T328X milik PT.WASKITA KARYA dan tanpa izin mengambil  12 (dua belas) besi siku tower sutet T328X milik PT.WASKITA KARYA dengan cara memanjat, membuka dan membongkar menggunakan 4 (empat) kunci pas dan reng 30 dan 4 (empat) kunci pas dan reng 24.    
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr.ALEX dan sdr.IWAN pada sekitar pertengahan bulan Desember 2023 sekira jam 22.00 WIB kembali menuju ke Tower Sutet T329X milik PT.WASKITA KARYA yang berada di dusun Air Luit Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan tanpa izin mengambil  12 (dua belas) besi siku tower sutet T329X milik PT.WASKITA KARYA dengan cara memanjat, membuka dan membongkar menggunakan 4 (empat) kunci pas dan reng 30 dan 4 (empat) kunci pas dan reng 24. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira jam 22.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan sdr.ALEX dan sdr.IWAN dengan membawa 4 (empat) kunci pas dan reng 30 dan 4 (empat) kunci pas dan reng 24 dan 1 (satu) buah parang berangkat dari rumah terdakwa menuju ke Tower Sutet T329X yang berada di dusun Air Luit Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah parang menebas rumput dan membuat jalan dari belakang rumah terdakwa untuk menuju ke lokasi Tower Sutet T329X, sesampainya terdakwa bersama-sama dengan sdr.ALEX dan sdr.IWAN di Tower Sutet T329X, kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr.ALEX dan sdr.IWAN dengan menggunakan 4 (empat) kunci pas dan reng 30 dan 4 (empat) kunci pas dan reng 24 tanpa seizin PT.WASKITA KARYA memanjat dan membuka baut siku tower sutet milik PT.WASKITA KARYA, lalu terdakwa bersama-sama dengan sdr.ALEX dan sdr.IWAN membongkar dan mengambil 13 (tiga belas) besi siku tower sutet T329X milik PT.WASKITA KARYA, setelah selesai membongkar 13 (tiga belas) besi siku tower sutet T329X tersebut, kemudian terdakwa mengangkat 3 (tiga) besi siku tower sutet T329X ke belakang rumah terdakwa, lalu terdakwa beristirahat dirumahnya, sedangkan sdr.ALEX dan sdr.IWAN masih berada di tower sutet T329X milik PT.WASKITA KARYA, sekira jam 02.00 WIB tiba-tiba datang masyarakat sekitar ke rumah terdakwa dan menangkap terdakwa karena tanpa izin telah mengambil besi siku tower sutet T329X milik PT.WASKITA KARYA, sedangkan sdr.ALEX dan sdr.IWAN berhasil melarikan diri, lalu terdakwa bersama barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) besi siku tower sutet T328X dan T329X milik PT.WASKITA KARYA dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Kemuning.   
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr.ALEX dan sdr.IWAN, PT.WASKITA KARYA mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya