Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2024/PN Tbh KHALID MUHAMMAD ALI 1.PUTRA JULIANA Bin SEPDI MARIO
2.SADDAM HUSSAIN Bin SUDARTO
3.IRWANDA DM Bin M. YUSUF DM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.C/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/82/X/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KHALID MUHAMMAD ALI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA JULIANA Bin SEPDI MARIO[Penahanan]
2SADDAM HUSSAIN Bin SUDARTO[Penahanan]
3IRWANDA DM Bin M. YUSUF DM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 04.20 Wib di Pelabuhan bongkar muat barang Komplek KPP PT. THIP ( TH Indo Plantations ) Sungai Simpang Kanan Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran Kab. Inhil – Riau, Terdakwa PUTRA JULIANA Bin SEPDI MARIO bersama – sama terdakwa SADDAM HUSSAIN Bin SUDARTO, dan terdakwa IRWANDA DM Bin M. YUSUF DM telah melakukan Tindak Pidana Pencurian terhadap BBM ( bahan bakar minyak ) Solar milik PT. THIP ( TH Indo Plantations ) dimana awalnya pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 23.00 Wib terlintas dipikiran Terdakwa PUTRA JULIANA Bin SEPDI MARIO untuk melakukan pencurian terhadap BBM ( bahan bakar minyak ) Solar milik PT. THIP ( TH Indo Plantations ) yang berada di dalam Rumah Genset tempat Terdakwa PUTRA JULIANA Bin SEPDI MARIO piket atau berjaga. Disana Terdakwa PUTRA JULIANA Bin SEPDI MARIO mendapati dan melihat ada 4 Gelen Plastik kosong yang merupakan Gelen pengisian minyak solar. Melihat adanya kesempatan Terdakwa PUTRA JULIANA Bin SEPDI MARIO langsung mengisi 4 Gelen Plastik kosong tersebut, yang rencana akan Terdakwa PUTRA JULIANA Bin SEPDI MARIO jual kepada orang kapal ( kapal masyarakat ) yang lewat di perairan PT. THIP ( TH Indo Plantations ) tempat Terdakwa PUTRA JULIANA Bin SEPDI MARIO bekerja, dimana perairan tersebut bebas dilalui baik kapal perusahaan maupun kapal masyarakat. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 September 2024 sekira pukul 04.00 Wib, Terdakwa PUTRA JULIANA Bin SEPDI MARIO mendatangi terdakwa SADDAM HUSSAIN Bin SUDARTO dirumahnya yang beralamat di Komplek Rumah KPP PT. THIP ( TH Indo Plantations ) Sungai Simpang Kanan Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran Kab. Inhil – Riau, disana Terdakwa PUTRA JULIANA Bin SEPDI MARIO meminta tolong kepada terdakwa SADDAM HUSSAIN Bin SUDARTO untuk mengangkatkan 1 Gelen yang telah berisi minyak solar ke Pelabuhan bongkar muat barang Komplek KPP PT. THIP ( TH Indo Plantations ) Sungai Simpang Kanan Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran Kab. Inhil – Riau. Disana Terdakwa PUTRA JULIANA Bin SEPDI MARIO juga mengatakan kepada Sdr. SADDAM bahwa kalau minyak ni laku terjual,aku kasihlah uang capeknya bang Rp 100.000,-( seratus ribu rupiah ), Setibanya di pelabuhan yang Terdakwa PUTRA JULIANA Bin SEPDI MARIO maksud diatas, tidak lama kemudian Terdakwa PUTRA JULIANA Bin SEPDI MARIO dan terdakwa SADDAM dihampiri oleh Sdr. DEDEN SYARIF HIDAYAT Bin H. AAT DARJAT yang merupakan security PT. THIP ( TH Indo Plantations ). Kemudian Sdr. DEDEN SYARIF HIDAYAT Bin H. AAT DARJAT menanyakan kepada Terdakwa PUTRA JULIANA Bin SEPDI MARIO dan  terdakwa SADDAM, “ minyak siapa tu “, Kemudian Terdakwa PUTRA JULIANA Bin SEPDI MARIO dan terdakwa SADDAM menjawab “ minyak bang iwan pak “, lalu Sdr. DEDEN SYARIF HIDAYAT Bin H. AAT DARJAT pergi, selanjutnya Terdakwa PUTRA JULIANA Bin SEPDI MARIO dan terdakwa SADDAM pun pergi dengan meninggalkan 1 ( satu ) gelen minyak solar di Pelabuhan tersebut.

 

Selanjutnya sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa PUTRA JULIANA Bin SEPDI MARIO mendatangi terdakwa IRWAN dirumahnya. disitu Terdakwa PUTRA JULIANA Bin SEPDI MARIO meminta tolong kepada terdakwa IRWAN untuk mengangkat bersama – sama 3 ( tiga ) gelen yang berisi minyak solar dari Rumah Genset untuk dibawa ke Pelabuhan bongkar muat barang Komplek KPP PT. THIP ( TH Indo Plantations ) Sungai Simpang Kanan Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran Kab. Inhil – Riau, disitu Terdakwa PUTRA JULIANA Bin SEPDI MARIO juga mengatakan kepada terdakwa IRWAN bahwa kalau minyak ni laku terjual,aku kasihlah uang capeknya bang Rp 100.000,-( seratus ribu rupiah ). Setelah selesai diangkat, total BBM ( bahan bakar minyak ) Solar yang ada di Pelabuhan tersebut diatas berjumlah 4 ( empat ) gelen, kemudian Terdakwa PUTRA JULIANA Bin SEPDI MARIO pun pergi meninggalkan terdakwa IRWAN dipelabuhan tersebut dan tidak lama kemudian datanglah  Sdr. ALI HUSNI Bin SYAHRUDDIN dan Sdr. SUMARNO Bin PONIRAN menanyakan kepada terdakwa IRWAN “ minyak siapa tu “, Kemudian dijawab terdakwa IRWAN “ minyak putra pak “, setelah itu terdakwa IRWAN pergi untuk kembali ke rumah nya.

 

Dan sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa PUTRA JULIANA Bin SEPDI MARIO, terdakwa SADDAM dan terdakwa IRWAN dipanggil untuk datang ke Pos Security, setibanya disana ditanyakan kepada ketiga terdakwa tersebut siapa yang telah melakukan pencurian terhadap BBM ( bahan bakar minyak ) Solar tersebut dan disitu Terdakwa PUTRA JULIANA Bin SEPDI MARIO, terdakwa SADDAM HUSSAIN Bin SUDARTO, dan terdakwa IRWANDA DM Bin M. YUSUF DM mengakui bahwa mereka bertiga lah yang telah melakukan pencurian terhadap minyak solar yang merupakan milik PT. THIP tersebut. Atas kejadian tersebut pihak PT. THIP ( TH Indo Plantations ) mengalami kerugian senilai Rp 1.374.600,- ( Satu juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus rupiah ).

 

II.      Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas Tindak Pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh Terdakwa PUTRA JULIANA Bin SEPDI MARIO, terdakwa SADDAM HUSSAIN Bin SUDARTO, dan terdakwa IRWANDA DM Bin M. YUSUF DM dihadapkan pada Persidangan karena dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHPidana.

 

III.        Untuk selanjutnya dimohon yang mulia Hakim melakukan pemeriksaan atas perkara Tindak Pidana Pencurian Ringan atas nama Terdakwa PUTRA JULIANA Bin SEPDI MARIO, terdakwa SADDAM HUSSAIN Bin SUDARTO, dan terdakwa IRWANDA DM Bin M. YUSUF DM dalam persidangan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya