| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa HENDRI SAPUTRA Bin HUSNI pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Pekan Arba Lorong Lestari RT 003 RW 006 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kanupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------
-
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 wib saat Terdakwa bersama dengan saksi ROZI YUHEPI (dilakukan penuntutan terpisah) sampai di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Pekan Arba Lorong Lestari RT 03 RW 06 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, Terdakwa berkata kepada saksi ROZI bahwa Terdakwa hendak membeli narkotika jenis sabu dan telah mengirim uang Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke akun DANA saksi ROZI, kemudian saksi ROZI langsung mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari saku celananya dan langsung meneyerahkannya kepada Terdakwa, setelah Terdakwa terima 1 (satu) paket narkotika dari saksi ROZI tersebut lalu Terdakwa langsung masuk kedalam kamarnya, selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa konsumsi sedikit dan sisanya Terdakwa pecah menjadi 2 (dua) paket kecil;
- Selanjutnya sekitar pukul 20.30 wib saksi ABDUL GAPUR dan saksi ARY MISWAN yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dikamarnya, yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastic putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 4 (empat) lembar plastic putih bening klep les merah, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastic, 1 (satu) buah gunting pemotong, 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1724 warna hitam dengan nomor simcard 0878 9709 2961 dan nomor whatsapp 0895 3234 03616 dan whatsapp business 0851 6576 6943 serta nomor IMEI 1 868905033753998 dan nomor IMEI 2 868905033753980, selanjutnya saat dilakukan interogasi Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut adalah dengan cara membeli dari saksi ROZI YUHEPI dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selain itu Terdakwa juga mengaku sudah beberapa kali menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa membelikan orang-orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu kepada saksi ROZI, lalu Terdakwa serahkan narkotika jenis sabunya kepada orang-orang yang memesan kepada Terdakwa tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:0497/NNF/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI 3. ABDILLAH ADAM dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 0714/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. POS cabang Tembilahan tanggal 10 Februari 2025 bertempat di kantor Pos Cabang Tembilahan, telah melakukan penimbnagan terhadap 2 (dua) paket plastik putih bening didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu didapat berat bersih 0,22 (nol koma dua dua) gram;
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, melainkan tujuan Terdakwa atas perbuatannya menjadi perantara dalan jual beli narkotika jenis sabu adalah untuk mendapat keuntungan;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa HENDRI SAPUTRA Bin HUSNI pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Pekan Arba Lorong Lestari RT 003 RW 006 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kanupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 saksi ABDUL GAPUR dan saksi ARY MISWAN yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jalan Pekan Arba Lorong Lestari RT 003 RW 006 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kanupaten Indragiri Hilir, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, 4 (empat) lembar plastik putih bening klep les merah, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah gunting pemotong, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1724 warna hitam dengan nomor imei (1) 8689 0503 0753 998, nomor imei (2) 8689 0503 3753 980 dengan nomor simcard (1) 0878 9709 2961 dan nomor Whatsapp 0895 3234 03616 dan nomor Whatsapp Bussines 0851 6576 6943, yang mana saat dilakukan interogasi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa yang didapat dengan cara membeli dari saksi ROZI (dilakukan penuntutan terpisah) dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:0497/NNF/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI 3. ABDILLAH ADAM dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 0714/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. POS cabang Tembilahan tanggal 10 Februari 2025 bertempat di kantor Pos Cabang Tembilahan, telah melakukan penimbnagan terhadap 2 (dua) paket plastik putih bening didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu didapat berat bersih 0,22 (nol koma dua dua) gram;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan yang mana terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------
|