Dakwaan |
- DAKWAAN
Kesatu
-------- Bahwa terdakwa ARI ANDIKA Bin DARMAWI pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2024 atau pada waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa Lorong Surau Desa Belantaraya Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa menelpon saksi HARFENDI alias TULANG bin ZAINAL ABIDIN (dituntut dalam berkas terpisah) untuk memberi tahu agar menyelesaikan pekerjaan mencuci dan mengecat motor robin milik Terdakwa yang berada di rumah orang tua Terdakwa di seberang pasar Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir, selanjutnya Terdakwa pergi ke pelabuhan TOK BOKING dan tidak lama kemudian datang Saksi HARFENDI Als TULANG Bin ZAINAL ABIDIN (dituntut dalam berkas terpisah) dan Terdakwa bersama saksi HARFENDI Als TULANG Bin ZAINAL ABIDIN (dituntut dalam berkas terpisah) langsung pergi ke rumah orang tua Terdakwa di Seberang pasar Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir menggunakan Motor Pocai Milik TOK BOKING, sesampainya di rumah orang tua Terdakwa tersebut sekitar pukul 11.00 WIB Saksi HARFENDI Als TULANG Bin ZAINAL ABIDIN (dituntut dalam berkas terpisah) menanyakan kepada Terdakwa “Ape cerite bos ? Ada ya BB“ dan Terdakwa jawab “ tak ada belum, bentar lah lagi, siapkan aja kerja tu dulu“ kemudian Terdakwa menelepon saudara EMI CODET ( dalam lidik ), dengan mengatakan “ bos ada ndak bahan ? (yang dimaksud adalah shabu) ” di jawab saudara EMI CODET ( dalam lidik ) “ ada “ kemudian Terdakwa mengatakan “bisa ndak di antar bahan setengah jie?” saudara EMI CODET ( dalam lidik ) mengatakan “bisa, iyalah ni abang berangkat” selanjutnya sekitar 30 Menit kemudian saudara EMI CODET ( dalam lidik ) menelepon Terdakwa sambil mengatakan “dimana ?” kemudian Terdakwa mengatakan “di seberang dirumah Almarhum orang tua saya bang“ tidak lama kemudian saudara EMI CODET ( dalam lidik ) datang dan langsung memberikan Narkotika jenis shabu-shabu yang sudah Terdakwa pesan sebelumnya dan setelah menerima Narkotika jenis shabu-shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam kantong depan celana Terdakwa sebelah kiri kemudian Terdakwa membayar uang pembelian Narkotika Jenis shabu tersebut kepada Saudara EMI CODET ( dalam lidik ) dengan cara mengirimkan uang melalui Aplikasi Dana Terdakwa dengan Nomor Sim card 0822 7940 2498 ke Aplikasi OVO dengan Nomor Sim card 081237502720 milik saudara EMI CODET ( dalam lidik ), setelah itu Terdakwa pergi ke Gudang Alat orgen orang tua Terdakwa dan kemudian Terdakwa memanggil Saksi HARFENDI Als TULANG Bin ZAINAL ABIDIN (dituntut dalam berkas terpisah), setelah Saksi HARFENDI Als TULANG Bin ZAINAL ABIDIN (dituntut dalam berkas terpisah) datang Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik putih klep merah yang di dalam nya berisikan Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak setengah Jie dari dalam kantong depan celana sebelah kiri dan diberikan kepada saksi HARFENDI Als TULANG Bin ZAINAL ABIDIN (dituntut dalam berkas terpisah) yang mana narkotika jenis shabu-shabu tersebut di jual Terdakwa kepada saksi HARFENDI Als TULANG Bin ZAINAL ABIDIN (dituntut dalam berkas terpisah) dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kemudian saksi HARFENDI Als TULANG Bin ZAINAL ABIDIN (dituntut dalam berkas terpisah) memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan sisa nya sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) akan saksi HARFENDI Als TULANG Bin ZAINAL ABIDIN (dituntut dalam berkas terpisah) berikan saat narkotika jenis shabu-shabu tersebut habis terjual. Selanjutnya saksi HARFENDI Als TULANG Bin ZAINAL ABIDIN (dituntut dalam berkas terpisah) langsung memaketkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut ke dalam plastik putih bening menjadi 8 (delapan) paket kecil, kemudian saksi HARFENDI Als TULANG Bin ZAINAL ABIDIN (dituntut dalam berkas terpisah) kembali mengerjakan mencuci dan mengecat motor robin milik Terdakwa, Sekitar Pukul 18.00 WIB saksi HARFENDI Als TULANG Bin ZAINAL ABIDIN (dituntut dalam berkas terpisah) pergi mengantarkan Terdakwa pulang kerumah Terdakwa menggunakan motor pompong milik orang tua Terdakwa, setelah mengantarkan Terdakwa pulang saksi HARFENDI Als TULANG Bin ZAINAL ABIDIN (dituntut dalam berkas terpisah) kembali kerumah orang tua Terdakwa untuk kembali melanjutkan pekerjaan saksi HARFENDI Als TULANG Bin ZAINAL ABIDIN (dituntut dalam berkas terpisah) mencuci dan mengecat motor robin milik Terdakwa, sekira Pukul 19.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi HARFENDI Als TULANG Bin ZAINAL ABIDIN (dituntut dalam berkas terpisah) via telpon dengan mengatakan “jangan sembarangan jualan, malam ni malam pasar, jangan jual sama anak-anak, jual sama yang di kenal aja, kalau ada apa-apa aku tidak tanggung jawab”.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB saksi DENNY HIDAYAT bersama saksi EDYSAH PUTRA BANGUN yang merupakan anggota kepolisian Polsek Gaung melakukan penangkapan terhadap saksi HARFENDI Als TULANG Bin ZAINAL ABIDIN (dituntut dalam berkas terpisah) di lorong surau Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir,dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 Kantong bungkus plastik putih klep merah yang di dalam nya berisikan 8 (delapan) Paket kecil yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu – Shabu yang dibungkus dengan plastik berwarna putih bening, Uang tunai sejumlah Rp. 765.000,- ( Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah ) dengan pecahan 4 ( empat ) lembar uang kertas Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ), 5 ( lima ) lembar uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 3 ( tiga ) lembar uang kertas Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 5 ( lima ) lembar uang kertas Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ), 1 ( satu ) lembar uang kertas Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ), dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna ungu gelap dengan nomor IMEI 1 (860991041444562) dan IMEI 2 (860991041444562) dengan nomor WhatsApp 082319817540, yang dimana saksi HARFENDI Als TULANG Bin ZAINAL ABIDIN (dituntut dalam berkas terpisah) mengakui narkotika jenis shabu-shabu tersebut didapat dari Terdakwa, atas informasi tersebut saksi DENNY HIDAYAT bersama saksi EDYSAH PUTRA BANGUN yang merupakan anggota kepolisian Polsek Gaung pada pukul 23.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Lorong Surau Desa Belantaraya Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang disaksikan oleh saksi HIRADI. S dan saat Terdakwa dilakukan penggeledahan ditemukan uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu-shabu kepada saksi saksi HARFENDI Als TULANG Bin ZAINAL ABIDIN (dituntut dalam berkas terpisah) sebesar Rp. 500.000, dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna ungu gelap dengan nomor IMEI 1 (864447046301238) dan IMEI 2 (864447046301220) dengan nomor WhatsApp 081237686615 dan 082279402498.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (Lampiran Surat No. 093/10297.00/2024) tanggal 25 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 1 (satu) buah plastik klep merah yang berisikan 8 (delapan) paket plastic putih bening berukuran kecil yang diduga narkotika jenis shabu;
Setelah dilakukan penimbangan Barang Bukti sebagaimana tersebut diatas diperoleh berat bersih sebesar 0,49 (nol koma empat sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB: 1911/NNF/2024 pada tanggal 26 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
2940/2024/NNF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 2940/2024/NNF, berupa kristal putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
Keterangan:
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa terdakwa ARI ANDIKA Bin DARMAWI pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2024 atau pada waktu dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa Lorong Surau Desa Belantaraya Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB saksi DENNY HIDAYAT bersama saksi EDYSAH PUTRA BANGUN yang merupakan anggota kepolisian Polsek Gaung melakukan penangkapan terhadap saksi HARFENDI Als TULANG Bin ZAINAL ABIDIN (dituntut dalam berkas terpisah) di lorong surau Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir,dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 Kantong bungkus plastik putih klep merah yang di dalam nya berisikan 8 (delapan) Paket kecil yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu – Shabu yang dibungkus dengan plastik berwarna putih bening, Uang tunai sejumlah Rp. 765.000,- ( Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah ) dengan pecahan 4 ( empat ) lembar uang kertas Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ), 5 ( lima ) lembar uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 3 ( tiga ) lembar uang kertas Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 5 ( lima ) lembar uang kertas Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ), 1 ( satu ) lembar uang kertas Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ), dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna ungu gelap dengan nomor IMEI 1 (860991041444562) dan IMEI 2 (860991041444562) dengan nomor WhatsApp 082319817540, yang dimana saksi HARFENDI Als TULANG Bin ZAINAL ABIDIN (dituntut dalam berkas terpisah) mengakui narkotika jenis shabu-shabu tersebut didapat dari Terdakwa, atas informasi tersebut saksi DENNY HIDAYAT bersama saksi EDYSAH PUTRA BANGUN yang merupakan anggota kepolisian Polsek Gaung pada pukul 23.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Lorong Surau Desa Belantaraya Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang disaksikan oleh saksi HIRADI. S dan saat Terdakwa dilakukan penggeledahan ditemukan uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu-shabu kepada saksi saksi HARFENDI Als TULANG Bin ZAINAL ABIDIN (dituntut dalam berkas terpisah) sebesar Rp. 500.000, dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna ungu gelap dengan nomor IMEI 1 (864447046301238) dan IMEI 2 (864447046301220) dengan nomor WhatsApp 081237686615 dan 082279402498.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (Lampiran Surat No. 093/10297.00/2024) tanggal 25 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 1 (satu) buah plastik klep merah yang berisikan 8 (delapan) paket plastic putih bening berukuran kecil yang diduga narkotika jenis shabu;
Setelah dilakukan penimbangan Barang Bukti sebagaimana tersebut diatas diperoleh berat bersih sebesar 0,49 (nol koma empat sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB: 1911/NNF/2024 pada tanggal 26 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
2940/2024/NNF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 2940/2024/NNF, berupa kristal putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
Keterangan:
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------
Tembilahan, 08 Oktober 2024
PENUNTUT UMUM
BAGUS PRANATA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19940910 202203 1 003
|