Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.DODDY HIDAYAT,S.H
2.BAGUS PRANATA,S.H.
DEDI AFRIADI Als BOB Bin PAIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-136/L.4.14/ENZ.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DODDY HIDAYAT,S.H
2BAGUS PRANATA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI AFRIADI Als BOB Bin PAIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KESATU

---------- Bahwa Ia Terdakwa DEDI AFRIADI Als BOB Bin PAIMIN pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 15.45 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kos Nid-Nid kamar No.7 yang beralamat di Jalan Sungai Beringin Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira Pukul 15.00 wib bertempat di kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Sungai Beringin Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Terdakwa menelpon Sdr. DESAFRIANDI Als BUCEK (Lidik) dengan mengatakan “bang pesan 1 kantong (shabu seberat lebih kurang 4,8 (empat koma delapan) gram), ada ya?”, kemudian Sdr. DESAFRIANDI Als BUCEK (Lidik) mengatakan “tunggu dulu, nanti aku kabari” kemudian terdakwa mengatakan “iyalah”, sekira pukul 15.30 wib Sdr. DESAFRIANDI Als BUCEK (Lidik) menelpon Terdakwa dengan mengatakan “jemput disamping mesjid alhuda (Jl. Sudirman Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau), tidak jauh dari pangkalan ojek di dalam botol aqua kecil” kemudian terdakwa mengatakan “ok”, selanjutnya sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa pergi mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu tersebut dan membawanya ke kos Terdakwa untuk selanjutnya Terdakwa memaket-maketkan Narkotika jenis Shabu tersebut.
  • Bahwa Narkotika jenis Shabu yang dibeli Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dari Sdr. DESAFRIANDI Als BUCEK (Lidik) tersebut seharga Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Narkotika jenis Shabu tersebut di paket-paketkan Terdakwa menjadi 36 (tiga puluh enam) paket dengan rincian 5 (lima) paket dengan harga Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) paket dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), 15 (lima belas) paket dengan harga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), 10 (sepuluh) paket dengan harga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan dari paket-paket tersebut sebagian sudah dijual oleh Terdakwa beberapa dijual kepada Sdr. JAWAK (Lidik), Sdr. SEKAI (Lidik) dan Sdr. DANI (Lidik), tersisa 1 (satu) paket dibungkus plastik putih bening klep les merah dan 9 (sembilan) paket dengan harga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) perpaketnya.
  • Bahwa Terdakwa selama ini telah membeli Narkotika jenis Shabu dari Sdr. DESAFRIANDI Als BUCEK (Lidik) sebanyak 7 (tujuh) kali yang dimana Narkotika jenis Shabu yang dibeli, dibayarkan Terdakwa secara tunai jika Narkotika jenis Shabu telah habis di jual oleh Terdakwa dengan cara uang tunai dibalut plastik hitam dan diletakan dipinggir jalan atas perintah Sdr. DESAFRIANDI Als BUCEK (Lidik).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 saksi ARY MISWAN DRYANTO Bin SUBROTO BUDI UTOMO dan Saksi JOI NALDO SITOMPUL mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di Kos Nid-Nid kamar No.7 yang beralamat di Jalan Sungai Beringin Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan, dan pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 15.45 WIB Saksi ARY MISWAN DRYANTO Bin SUBROTO BUDI UTOMO bersama Saksi JOI NALDO SITOMPUL melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada di Kos Nid-Nid kamar No.7 yang beralamat di Jalan Sungai Beringin Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Riau, kemudian dilakukakan penggeledahan badan dan kamar kosan Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi MUSA Bin UMAR dan Saksi MUJIO Bin SUKIJAN dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening klep les merah yang dibalut dengan lakban warna hitam.

Ditemukan ditangan kanan Terlapor DEDI AFRIADI Als BOB Bin PAIMIN.

  1. Uang tunai sebesar Rp. 2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

Ditemukan diatas tempat tidur kamar Terdakwa.

  1. 2 (dua) lembar plastik putih bening.
  2. 1 (satu) unit handphone merk Realme C21Y warna Hitam dengan nomor simcard 1 dan GB WhatsApp 0812 6659 1402, Simcard 2 dengan nomor 0895 2935 0016 dan nomor WhatsApp 0812 6659 9119.

Ditemukan dilantai kamar tidur Terdakwa.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Lampiran Surat No. 010/10297.00/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh DIAN EKA ASTUTI selaku Ketua dan HENGKI FIRMANSYAH selaku Anggota pada PT. Pegadaian, dengan kesimpulan berat bersih:
  • 9 (sembilan) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu;
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu;

Terhadap barang bukti tersebut diperoleh berat bersih narkotika sebesar 0,88 (nol koma delapan delapan) gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik NO. LAB : 0144 / NNF / 2024 tanggal 22 Januari 2024 yang di tandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM dan pemeriksa 2. ENDANG PRIHARTINI yang diketahui oleh PS. Kepala
  • Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan dan keterangan:
  • Barang bukti dengan nomor 0246/2024/NNF berupa Kristal warna Putih adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa menjual Narkotika jenis Shabu tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

                                           

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

 

---------- Bahwa Ia Terdakwa DEDI AFRIADI Als BOB Bin PAIMIN pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 15.45 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kos Nid-Nid kamar No.7 yang beralamat di Jalan Sungai Beringin Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira Pukul 15.00 wib bertempat di kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Sungai Beringin Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsin Riau, Terdakwa menelpon Sdr. DESAFRIANDI Als BUCEK (Lidik) dengan mengatakan “bang pesan 1 kantong (shabu seberat lebih kurang 4,8 (empat koma delapan) gram), ada ya?”, kemudian Sdr. DESAFRIANDI Als BUCEK (Lidik) mengatakan “tunggu dulu, nanti aku kabari” kemudian terdakwa mengatakan “iyalah”, sekira pukul 15.30 wib Sdr. DESAFRIANDI Als BUCEK (Lidik) menelpon Terdakwa dengan mengatakan “jemput disamping mesjid alhuda (Jl. Sudirman Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau), tidak jauh dari pangkalan ojek di dalam botol aqua kecil” kemudian terdakwa mengatakan “ok”, selanjutnya sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa pergi mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu tersebut dan membawanya ke kos Terdakwa untuk selanjutnya Terdakwa memaket-maketkan Narkotika jenis Shabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 saksi ARY MISWAN DRYANTO Bin SUBROTO BUDI UTOMO dan Saksi JOI NALDO SITOMPUL mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di Kos Nid-Nid kamar No.7 yang beralamat di Jalan Sungai Beringin Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan, dan pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 15.45 WIB Saksi ARY MISWAN DRYANTO Bin SUBROTO BUDI UTOMO bersama Saksi JOI NALDO SITOMPUL melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada di Kos Nid-Nid kamar No.7 yang beralamat di Jalan Sungai Beringin Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Riau, kemudian dilakukakan penggeledahan badan dan kamar kosan Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi MUSA Bin UMAR dan Saksi MUJIO Bin SUKIJAN dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening klep les merah yang dibalut dengan lakban warna hitam.

Ditemukan ditangan kanan Terlapor DEDI AFRIADI Als BOB Bin PAIMIN.

  1. Uang tunai sebesar Rp. 2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

Ditemukan diatas tempat tidur kamar Terdakwa.

  1. 2 (dua) lembar plastik putih bening.
  2. 1 (satu) unit handphone merk Realme C21Y warna Hitam dengan nomor simcard 1 dan GB WhatsApp 0812 6659 1402, Simcard 2 dengan nomor 0895 2935 0016 dan nomor WhatsApp 0812 6659 9119.

Ditemukan dilantai kamar tidur Terdakwa.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Lampiran Surat No. 010/10297.00/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh DIAN EKA ASTUTI selaku Ketua dan HENGKI FIRMANSYAH selaku Anggota pada PT. Pegadaian, dengan kesimpulan berat bersih:
  • 9 (sembilan) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu;
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu;

Terhadap barang bukti tersebut diperoleh berat bersih narkotika sebesar 0,88 (nol koma delapan delapan) gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik NO. LAB : 0144 / NNF / 2024 tanggal 22 Januari 2024 yang di tandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM dan pemeriksa 2. ENDANG PRIHARTINI yang diketahui oleh PS. Kepala
  • Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan dan keterangan:
  • Barang bukti dengan nomor 0246/2024/NNF berupa Kristal warna Putih adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa menjual Narkotika jenis Shabu tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

                                           

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya