Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa terdakwa DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Lingkar II Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara sebagai berikut: --------------------------
-
-
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2023 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA dihubungi oleh Saksi SUBLI Als USUP Bin DARDAI melalui handphone dan mengatakan “ADA YA BANG (shabu).? Terdakwa DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA jawab “ADA” . Lalu Saksi SUBLI Als USUP Bin DARDAI mematikan telpon.
- Selanjutnya sekira pukul 18.30 wib datang Saksi SUBLI Als USUP Bin DARDAI kerumah Terdakwa DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA yang beralamat di Jalan Prof M. Yamin SH Lorong Benua Langkar Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir yang berada didepan rumah Saksi SUBLI Als USUP Bin DARDAI. Setelah Saksi SUBLI Als USUP Bin DARDAI berada dirumah Terdakwa DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA kemudian Saksi SUBLI Als USUP Bin DARDAI mengatakan “BANG INI ADA UANG SERATUS LIMA PULUH RIBU” lalu Terdakwa DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA menyerahkan paket shabu tersebut kepada Saksi SUBLI Als USUP Bin DARDAI dengan mengatakan “SINILAH SERATUS RIBU AJA, YANG LIMA PULUH RIBU AMBIL AJA UNTUK KAU” setelah menerima paket shabu tersebut selanjutnya Saksi SUBLI Als USUP Bin DARDAI langsung pulang kerumahnya.
- Bahwa pada saat dilakukan pengembangan terhadap penangkapan saksi SUBLI Als USUP Bin DARDAI berupa barang bukti yang ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih sebesar 0,12 (nol koma dua enam) gram tersebut didapat dari Terdakwa DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 19.30 wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil dirumahnya yang beralamat di Jalan Prof M. Yamin SH Lorong Benua Langkar Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, selanjutnya setelah diintrogasi Terdakwa DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA mengakui bahwa narkotika yang ditemukan pada saat penangkapan Saksi SUBLI Als USUP Bin DARDAI dibeli Saksi SUBLI Als USUP Bin DARDAI dari Terdakwa DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA dengan di saksikan oleh saksi GUNTUR Bin H JANTERA dan saksi CIPTA KARYA Bin ARBAIN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic putih bening ditemukan di belakang pintu kamar Terdakwa DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA, 6 (enam) lembar plastic putih bening ditemukan di atas lemari depan pintu kamar rumah Terdakwa DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam ditemukan di atas lemari depan pintu kamar dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia 106 warna hitam dengan nomor Simcard 0822 9961 2483 dan nomor IMEI 1 356451360509389, IMEI 2 356451361509388 ditemukan di saku celana depan sebelah kiri, Selanjutnya Terdakwa DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 020/10297/2024 tanggal 28 Februari 2024) yang ditandatangani oleh Terdakwa DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA serta pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,01 (nol koma nol satu) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. Lab :0474/NNF/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan Barang bukti No: /2024/NNF yang disita dari Terdakwa DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 019/10297/2024 tanggal 28 Februari 2024) yang ditandatangani oleh Terdakwa SUBLI Als USUP Bin DARDAI serta pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,12 (nol koma dua enam) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 0473/NNF/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan Barang bukti No: /2024/NNF yang disita dari Terdakwa SUBLI Als USUP Bin DARDAI positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan dan saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa terdakwa DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Lingkar II Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara sebagai berikut: -------------------------------------------
-
-
- Bahwa berdasarkan pengembangan terhadap penangkapan saksi SUBLI Als USUP Bin DARDAI berupa barang bukti yang ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih sebesar 0,12 (nol koma dua enam) gram yang didapat dari Terdakwa DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 19.30 wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil dirumahnya yang beralamat di Jalan Prof M. Yamin SH Lorong Benua Langkar Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, selanjutnya setelah diintrogasi Terdakwa DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA mengakui bahwa narkotika yang ditemukan pada saat penangkapan Saksi SUBLI Als USUP Bin DARDAI dibeli Saksi SUBLI Als USUP Bin DARDAI dari Terdakwa DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA dengan di saksikan oleh saksi GUNTUR Bin H JANTERA dan saksi CIPTA KARYA Bin ARBAIN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic putih bening ditemukan di belakang pintu kamar Terdakwa DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA, 6 (enam) lembar plastic putih bening ditemukan di atas lemari depan pintu kamar rumah Terdakwa DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam ditemukan di atas lemari depan pintu kamar dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia 106 warna hitam dengan nomor Simcard 0822 9961 2483 dan nomor IMEI 1 356451360509389, IMEI 2 356451361509388 ditemukan di saku celana depan sebelah kiri, Selanjutnya Terdakwa DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 020/10297/2024 tanggal 28 Februari 2024) yang ditandatangani oleh Terdakwa DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA serta pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,01 (nol koma nol satu) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. Lab :0474/NNF/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan Barang bukti No: /2024/NNF yang disita dari Terdakwa DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 019/10297/2024 tanggal 28 Februari 2024) yang ditandatangani oleh Terdakwa SUBLI Als USUP Bin DARDAI serta pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,12 (nol koma dua enam) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 0473/NNF/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan Barang bukti No: /2024/NNF yang disita dari Terdakwa SUBLI Als USUP Bin DARDAI positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------- |