Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2019/PN Tbh DELNI ATMA SAPUTRA, SH 1.KHOYRUL AMRI POHAN Als AMRI Bin HUSAINI POHAN
2.RIKO SAPUTRA Als RIKO Bin SUMIDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.C/2019/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan BP/15/XI/2019/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DELNI ATMA SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOYRUL AMRI POHAN Als AMRI Bin HUSAINI POHAN[Penahanan]
2RIKO SAPUTRA Als RIKO Bin SUMIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Diketahui Pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa melakukan tindak pidana pencurian ringan terhadap barang berupa buah kelapa sawit Seberat kurang lebih 700 Kg milik PT. BUMI PALMA yang bertempat di Divisi III Palma PT. BUMI PALMA Desa Pebenaan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir – Riau, yang mana pada hari Kamis tanggal 28 November 2019 sekira pukul 22.30 Wib pada saat itu terdakwa RIKO SAPUTRA Als RIKO Bin SUMIDI sedang berada didepan rumah terdakwa KHOYRUL AMRI POHAN Als AMIR bersama dengan Sdr. MUSTAPA Als IMUS, setelah itu terdakwa KHOYRUL AMRI POHAN Als AMIR mempunyai rencana untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan PT. BUMI PALMA, dan setelah itu terdakwa RIKO SAPUTRA Als RIKO Bin SUMIDI dan Sdr. MUSTAPA Als IMUS setuju dengan rencana tersebut, dan keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 lebih kurang sekira pukul 12.30 Wib pada saat orang melaksanakan ibadah Shlat Jumat terdakwa RIKO SAPUTRA Als RIKO Bin SUMIDI bersama dengan terdakwa KHOYRUL AMRI POHAN Als AMIR dan Sdr. MUSTAPA Als IMUS pergi menuju Divisi III Palma Blok E02 dengan menggunakan alat angkut jenis POMPONG milik Sdr. HASANUDIN Als SANU yang mana POMPONG tersebut berada di depan rumah Masyarakat yang bersebrangan dengan lahan perkebunan perusahaan PT. BUMI PALMA, dan pada saat itu terdakwa KHOYRUL AMRI POHAN Als AMIR membawak alat berupa sebilah EGREK yang terbuat dari besi dengan panjang lebih kurang 2 Meter milik orangtuanya, setelah itu sekira pukul 14.30 Wib terdakwa RIKO SAPUTRA Als RIKO Bin SUMIDI bersama dengan terdakwa KHOYRUL AMRI POHAN Als AMIR dan Sdr. MUSTAPA Als IMUS sampai dilokasi Divisi III Palma Blok E02 PT. BUMI PALMA, dan setelah itu terdakwa KHOYRUL AMRI POHAN Als AMIR mengambil buah kelapa sawit yang sudah masak yang masih berada di pohon sawit tersebut dengan menggunakan sebilah EGREK sedangkan terdakwa RIKO SAPUTRA Als RIKO Bin SUMIDI dan Sdr. MUSTAPA Als IMUS memasukan kedalam POMPONG dan lebih kurang sekira pukul 17.15 Wib para terdakwa selesai mengambil buah kelapa sawit tersebut dan membawanya kepenampung buah kelapa sawit Masyarakat yang berjarak lebih kurang 3 KM dari lokasi pencurian tersebut, dan sesampainya dilokasi penampung buah kelapa sawit para terdakwa menurunkan buah kelapa sawit yang berada di dalam POMPONG tersebut, setelah itu buah kelapa sawit tersebut para terdakwa timbang kepenampung buah kelapa sawit masyarakat dan pada saat bertemu dengan penambung buah kelapa sawit orang tersebut sempat menanyakan kepada para terdakwa dengan mengatakan “buah dari mana” dan terdakwa RIKO SAPUTRA Als RIKO Bin SUMIDI menjawab “buah dari sana”  setelah itu dilakukan penimbangan buah kelapa sawit yang telah di curi tersebut dan tidak lama kemudian pada saat berlangsungnya penimbangan buah kelapa sawit datang seorang lelaki yang para terdakwa tidak tahu siapa namanya akan tetapi terdakwa RIKO SAPUTRA Als RIKO Bin SUMIDI mengenali wajahnya yang merupakan Kanit Pengamanan PT. BUMI PALMA dan lelaki tersebut menanyakan kepada terdakwa RIKO SAPUTRA Als RIKO Bin SUMIDI “buah dari mana” dan terdakwa menjawab “buah dari bone pak” setelah itu lelaki tersebut mengajak para terdakwa untuk menunjukan lokasi pengambilan buah kelapa sawit yang telah para terdakwa bawak tersebut, dikarenakan cuaca pada saat itu sedang hujan lebat dan akhirnya pergi kelokasi tersebut di tunda untuk esok hari dan para terdakwa berjaji akan datang kembali keesokan harinya dan keesokan harinya yakni pada hari Sabtu tanggal 30 November 2019 sekira pukul 09.00 Wib para terdakwa pergi menuju Pos Security dan menjumpai lelaki tersebut yang merupakan Kanit Pengamanan PT. BUMI PALMA pada saat itu para terdakwa dilakukan Introgerasi oleh lelaki tersebut dan sekira pukul 10.00 Wib para terdakwa beserta lelaki tersebut dan 1 (satu) orang anggota Securuty menuju lokasi pengambilan buah kelapa sawit yang telah para terdakwa lakukan, dan pada saat sampai dilokasi tepatnya di Divisi III Palma Blok E02 PT. BUMI PALMA barulah para terdakwa mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut adalah hasil Pencurian yang telah para terdakwa lakukan di Divisi III Palma Blok E02 milik PT. BUMI PALMA dan selanjutnya para terdakwa diamankan di Pos Security dan kemudian diserahkan kepihak yang berwajib yakni Polsek Keritang untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------

 

          ----- Perbuatan terdakwa diatas diancam dengan perkara Tindak Pidana Pencurian Ringan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHPidana Jo Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 02 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya