Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
--------- Bahwa ia terdakwa DIDI KURNIAWAN Bin KURNAIN pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 15.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi RIZKI ANDI SAPUTRA (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di Jalan Kejora RT 05 RW 01 Desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 Terdakwa yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tembilahan dihubungi melalui social media Messenger oleh saksi RIZKI ANDI (dilakukan penuntutan terpisah) yang mana saksi RIZKI ANDI memesan narkotika jenis sabu dari Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bertanya kepada saksi ROMY JULIAN (dilakukan penuntutan terpisah) yang juga narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tembilahan “ada bahan lagi mi?” yang mana selanjutnya saksi ROMY menghubungi Sdr. RAJA untuk memesan narkotika jenis sabu, setelah itu saksi ROMY mengatakan kepada Terdakwa “ada nih setengah kantong, suruhlah orangmu ke tembilahan” selanjutnya Terdakwa kembali menghubungi saksi RIZKI ANDI dengan dan menyuruh saksi RIZKI ANDI ke Tembilahan, sesampainya saksi RIZKI ANDI di Tembilahan lalu saksi RIZKI ANDI memberitahu kepada Terdakwa yang mana Terdakwa memberitahu kepada saksi ROMY bahwa saksi RIZKI ANDI sudah berada di tembilahan, selanjutnya saksi ROMY menghubungi Sdr. RAJA dan menenyakan tempat Sdr. RAJA meletakkan narkotika jenis sahu pesanan saksi RIZKI ANDI yang mana Sdr. RAJA memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah diletakkan di simpang 3 parit 7 dibawah odong-odong dalam kotak rokok, selanjutnya saksi ROMY memberitahu Terdakwa dan Terdakwa juga memberi tahu saksi RIZKI ANDI letak narkotika jenis sabu tersebut dan selanjutnya saksi RIZKI ANDI mengambil narkotika jenis sabu pesanannya tersebut dan membawanya pulang kerumah untuk dipaket-paketkan menjadi 10 (sepuluh) paket kecil yang mana dari 10 (sepuluh) paket tersebut saksi RIZKI ANDI sudah menjual 9 (sembilan) paket kepada pembeli dengan harga bervariasi antara Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) s/d Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per paketnya, dan sisanya 1 (satu) paket saksi RIZKI ANDI simpan dirumahnya;
- Bahwa saksi ROMY membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. RAJA dengan harga Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan menjualnya kepada Terdakwa dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya Terdakwa menjual kembali narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi RIZKI ANDI dengan harga Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) yang mana jika narkotika jenis sabu sudah terjual seluruhnya saksi ROMY akan mendapat keuntungan Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa juga akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 wib saksi ARY MISWAN dan saksi JOI NALDO yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap saksi RIZKI ANDI dirumahnya yang beralamat di Jalan Kejora RT 05 RW 01 Desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, dan 5 (lima) lembar plastic putih bening di lantai dapur rumah saksi RIZKI ANDI, 1 (satu) buah gunting pemotong dan 1 (satu) unit timbangan digital di kamar saksi RIZKI ANDI, yang mana pada saat dilakukan interogasi saksi RIZKI ANDI mengaku bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penangkapan adalah miliknya yang didapat dengan membeli dari Terdakwa, selanjutnya saksi ARY MISWAN dan saksi JOI NALDO mengamankan Terdakwa yang sedang menjalamni hukuman di Lapas Kelas IIA Tembilahan dan saat dilakukan interogasi Terdakwa mengaku telah menjual narkotika jenis sabu kepada saksi RIZKI ANDI, yang mana Terdakwa juga mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan membeli dari saksi ROMY, selanjutnya setelah saksi ROMY diamankan, saksi ROMY juga mengaku telah menjual narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang mana saksi ROMY juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibelinya dari Sdr. RAJA (lidik);
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2169/NNF/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 3335/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 108/10297.00/2024 tanggal 13 Agustus 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,01 (nol koma nol satu) gram.
- Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun petugas kesehatan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa DIDI KURNIAWAN Bin KURNAIN pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 15.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi RIZKI ANDI SAPUTRA (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di Jalan Kejora RT 05 RW 01 Desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------
-
- Pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 wib saksi ARY MISWAN dan saksi JOI NALDO yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap saksi RIZKI ANDI dirumahnya yang beralamat di Jalan Kejora RT 05 RW 01 Desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, dan 5 (lima) lembar plastic putih bening di lantai dapur rumah saksi RIZKI ANDI, 1 (satu) buah gunting pemotong dan 1 (satu) unit timbangan digital di kamar saksi RIZKI ANDI, yang mana pada saat dilakukan interogasi saksi RIZKI ANDI mengaku bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penangkapan adalah miliknya yang didapat dengan membeli dari Terdakwa, selanjutnya saksi ARY MISWAN dan saksi JOI NALDO mengamankan Terdakwa yang sedang menjalamni hukuman di Lapas Kelas IIA Tembilahan dan saat dilakukan interogasi Terdakwa mengaku telah menjual narkotika jenis sabu kepada saksi RIZKI ANDI, yang mana Terdakwa juga mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan membeli dari saksi ROMY, selanjutnya setelah saksi ROMY diamankan, saksi ROMY juga mengaku telah menjual narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang mana saksi ROMY juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibelinya dari Sdr. RAJA (lidik);
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2169/NNF/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 3335/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 108/10297.00/2024 tanggal 13 Agustus 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,01 (nol koma nol satu) gram.
- Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun petugas kesehatan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan yang mana terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |