Dakwaan |
Kesatu:
------ Bahwa Terdakwa ANDRI SAPUTRA. NST Alias ANDRE Bin PARLAUTAN. NST bersama-sama dengan Terdakwa EGO PRANATA Alias EGO Bin SARNUBI pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan warung pinggir Jalan Pendidikan Parit 2 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa Terdakwa ANDRI SAPUTRA. NST Alias ANDRE Bin PARLAUTAN. NST pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira jam 09.30 WIB bertempat di Jalan Pendidikan Parit 2 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sedang menyekop abu turbin yang mana dilokasi tersebut juga ada Terdakwa EGO PRANATA Alias EGO Bin SARNUBI yang merupakan teman terdakwa ANDRI SAPUTRA, lalu sekira jam 09.30 WIB terdakwa ANDRI SAPUTRA bersama terdakwa EGO PRANATA beristirahat di sebuah rumah makan depan SD yang beralamat di Jalan Pendidikan Parit 2 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa ANDRI SAPUTRA melihat saksi AHMAD NURIL HUDA bersama dengan saksi M.FAJAR SUNARYA dan saksi MUHAMMAD ALFIN menuju ke sebuah warung untuk membeli sayur yang mana lokasi tersebut tidak jauh dari tempat makan terdakwa ANDRI SAPUTRA dan terdakwa EGO PRANATA, lalu terdakwa ANDRI SAPUTRA langsung menuju ke sebuah warung untuk menemui saksi AHMAD NURIL HUDA, saat saksi AHMAD NURIL HUDA hendak keluar dari sebuah warung tersebut tiba-tiba terdakwa ANDRI SAPUTRA mendekati saksi AHMAD NURIL HUDA, lalu terdakwa ANDRI SAPUTRA langsung memegang kerah baju saksi AHMAD NURIL HUDA dan terdakwa menyeret saksi AHMAD NURIL HUDA keluar dari warung tersebut, lalu saksi AHMAD NURIL HUDA mencoba melepas tangan terdakwa ANDRI SAPUTRA yang memegang ke arah baju saksi AHMAD NURIL HUDA, kemudian terdakwa ANDRI SAPUTRA langsung dengan menggunakan tangan sebelah kanan langsung meninju kepala bagian kiri saksi AHMAD NURIL HUDA yang mana terdakwa ANDRI SAPUTRA sambil berteriak mengatakan “ini yang PHK saya di PT” saat meninju kepala saksi AHMAD NURIL HUDA, lalu terdakwa ANDRI SAPUTRA semakin menarik saksi AHMAD NURIL HUDA menuju ke tengah jalan yang tidak jauh dari sebuah warung tersebut, kemudian saksi M.FAJAR SUNARYA mencoba memisahkan antara terdakwa ANDRI SAPUTRA dengan saksi AHMAD NURIL HUDA, lalu terjadi cekcok mulut kembali antara terdakwa ANDRI SAPUTRA dengan saksi AHMAD NURIL HUDA sehingga membuat terdakwa ANDRI SAPUTRA semakin marah, lalu terdakwa ANDRI SAPUTRA menarik kembali saksi AHMAD NURIL HUDA ke tengah jalan, kemudian terdakwa ANDRI SAPUTRA dengan menggunakan tangan kanan meninju pelipis sebelah kiri saksi AHMAD NURIL HUDA, lalu terdakwa EGO PRANATA yang melihat terdakwa ANDRI SAPUTRA meninju saksi AHMAD NURIL HUDA, kemudian terdakwa EGO PRANATA langsung mendekat ke arah terdakwa ANDRI SAPUTRA dan saksi AHMAD NURIL HUDA, lalu terdakwa EGO PRANATA dengan menggunakan kaki sebelah kanan langsung menendang punggung sebelah kiri saksi AHMAD NURIL HUDA sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan saksi AHMAD NURIL HUDA terjatuh di jalan dan kepala saksi AHMAD NURIL HUDA membentur sebuah kayu yang berada di pinggir jalan tersebut dengan posisi telungkup, kemudian terdakwa ANDRI SAPUTRA dan terdaksa EGO PRANATA kembali meninju kepala bagian saksi AHMAD NURIL HUDA kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali yang mana saat itu saksi AHMAD NURIL HUDA tidak ada melakukan perlawanan, kemudian saksi AHMAD NURIL HUDA berdiri dan menghindari terdakwa ANDRI SAPUTRA dan terdakwa EGO PRANATA, tidak lama kemudian datang masyarakat setempat untuk memisahkan perkelahian tersebut, selanjutnya saksi AHMAD NURIL HUDA di bawa ke rumah sakit.
- Bahwa saat terdakwa ANDRI SAPUTRA bersama-sama dengan terdakwa EGO PRANATA memukul dan menendang saksi AHMAD NURIL HUDA keadaan dilokasi kejadian perkara cerah dan panas serta lokasi tersebut dapat di lihat oleh masyarakat umum.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa ANDRI SAPUTRA dan Terdakwa EGO PRANATA mengakibatkan Saksi AHMAD NURIL HUDA terjatuh di pinggir Jalan Pendidikan Parit 2 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan keadaan terdapat luka lecet dibagian kepala, pelipis, belakang telinga sebelah kanan, punggung kiri, tangan kiri dan kanan, lutut kanan.
- Bahwa berdasarkan visum et repertum Nomor: VER/08/XII/2024 tanggal 08 Desember 2024 terhadap Saksi AHMAD NURIL HUDA yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Raja Musa Sungai Guntung Kecamatan Kateman dan ditandatangani oleh dr. Ronny Lesmana diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan
|
:
|
- Saksi AHMAD NURIL HUDA datang dalam keadaan baik, dengan keadaan umum nampak sehat, emosi tenang, sikap selama pemeriksaan kooperatif
- Terdapat luka dan bengkak dibagian kepala belakang sekitar satu cm, terdapat luka lecet dibagian belakang telinga tiga cm, terdapat memar di bagian pelipis
- Punggung kiri atas terdapat luka lecet
- Terdapat luka lecet kedua tangan kiri dan kanan
- Terdapat luka lecet dibagian bawah lutut
|
Kesimpulan
|
:
|
Pada pemeriksaan terdapat luka lecet dibagian kepala, pelipis, belakang telinga sebelah kanan, punggung kiri, tangan kiri dan kanan, lutut kanan, hal ini terjadi akibat pukulan (benda tumpul).
|
---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
------ Bahwa Terdakwa ANDRI SAPUTRA. NST Alias ANDRE Bin PARLAUTAN. NST bersama-sama dengan Terdakwa EGO PRANATA Alias EGO Bin SARNUBI pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan warung pinggir Jalan Pendidikan Parit 2 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa Terdakwa ANDRI SAPUTRA. NST Alias ANDRE Bin PARLAUTAN. NST pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira jam 09.30 WIB bertempat di Jalan Pendidikan Parit 2 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sedang menyekop abu turbin yang mana dilokasi tersebut juga ada Terdakwa EGO PRANATA Alias EGO Bin SARNUBI yang merupakan teman terdakwa ANDRI SAPUTRA, lalu sekira jam 09.30 WIB terdakwa ANDRI SAPUTRA bersama terdakwa EGO PRANATA beristirahat di sebuah rumah makan depan SD yang beralamat di Jalan Pendidikan Parit 2 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa ANDRI SAPUTRA melihat saksi AHMAD NURIL HUDA bersama dengan saksi M.FAJAR SUNARYA dan saksi MUHAMMAD ALFIN menuju ke sebuah warung untuk membeli sayur yang mana lokasi tersebut tidak jauh dari tempat makan terdakwa ANDRI SAPUTRA dan terdakwa EGO PRANATA, lalu terdakwa ANDRI SAPUTRA langsung menuju ke sebuah warung untuk menemui saksi AHMAD NURIL HUDA, saat saksi AHMAD NURIL HUDA hendak keluar dari sebuah warung tersebut tiba-tiba terdakwa ANDRI SAPUTRA mendekati saksi AHMAD NURIL HUDA, lalu terdakwa ANDRI SAPUTRA langsung memegang kerah baju saksi AHMAD NURIL HUDA dan terdakwa menyeret saksi AHMAD NURIL HUDA keluar dari warung tersebut, lalu saksi AHMAD NURIL HUDA mencoba melepas tangan terdakwa ANDRI SAPUTRA yang memegang ke arah baju saksi AHMAD NURIL HUDA, kemudian terdakwa ANDRI SAPUTRA langsung dengan menggunakan tangan sebelah kanan langsung meninju kepala bagian kiri saksi AHMAD NURIL HUDA yang mana terdakwa ANDRI SAPUTRA sambil berteriak mengatakan “ini yang PHK saya di PT” saat meninju kepala saksi AHMAD NURIL HUDA, lalu terdakwa ANDRI SAPUTRA semakin menarik saksi AHMAD NURIL HUDA menuju ke tengah jalan yang tidak jauh dari sebuah warung tersebut, kemudian saksi M.FAJAR SUNARYA mencoba memisahkan antara terdakwa ANDRI SAPUTRA dengan saksi AHMAD NURIL HUDA, lalu terjadi cekcok mulut kembali antara terdakwa ANDRI SAPUTRA dengan saksi AHMAD NURIL HUDA sehingga membuat terdakwa ANDRI SAPUTRA semakin marah, lalu terdakwa ANDRI SAPUTRA menarik kembali saksi AHMAD NURIL HUDA ke tengah jalan, kemudian terdakwa ANDRI SAPUTRA dengan menggunakan tangan kanan meninju pelipis sebelah kiri saksi AHMAD NURIL HUDA, lalu terdakwa EGO PRANATA yang melihat terdakwa ANDRI SAPUTRA meninju saksi AHMAD NURIL HUDA, kemudian terdakwa EGO PRANATA langsung mendekat ke arah terdakwa ANDRI SAPUTRA dan saksi AHMAD NURIL HUDA, lalu terdakwa EGO PRANATA dengan menggunakan kaki sebelah kanan langsung menendang punggung sebelah kiri saksi AHMAD NURIL HUDA sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan saksi AHMAD NURIL HUDA terjatuh di jalan dan kepala saksi AHMAD NURIL HUDA membentur sebuah kayu yang berada di pinggir jalan tersebut dengan posisi telungkup, kemudian terdakwa ANDRI SAPUTRA dan terdaksa EGO PRANATA kembali meninju kepala bagian saksi AHMAD NURIL HUDA kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali yang mana saat itu saksi AHMAD NURIL HUDA tidak ada melakukan perlawanan, kemudian saksi AHMAD NURIL HUDA berdiri dan menghindari terdakwa ANDRI SAPUTRA dan terdakwa EGO PRANATA, tidak lama kemudian datang masyarakat setempat untuk memisahkan perkelahian tersebut, selanjutnya saksi AHMAD NURIL HUDA di bawa ke rumah sakit.
- Bahwa saat terdakwa ANDRI SAPUTRA bersama-sama dengan terdakwa EGO PRANATA memukul dan menendang saksi AHMAD NURIL HUDA keadaan dilokasi kejadian perkara cerah dan panas serta lokasi tersebut dapat di lihat oleh masyarakat umum.
- Bahwa berdasarkan visum et repertum Nomor: VER/08/XII/2024 tanggal 08 Desember 2024 terhadap Saksi AHMAD NURIL HUDA yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Raja Musa Sungai Guntung Kecamatan Kateman dan ditandatangani oleh dr. Ronny Lesmana diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan
|
:
|
- Saksi AHMAD NURIL HUDA datang dalam keadaan baik, dengan keadaan umum nampak sehat, emosi tenang, sikap selama pemeriksaan kooperatif
- Terdapat luka dan bengkak dibagian kepala belakang sekitar satu cm, terdapat luka lecet dibagian belakang telinga tiga cm, terdapat memar di bagian pelipis
- Punggung kiri atas terdapat luka lecet
- Terdapat luka lecet kedua tangan kiri dan kanan
- Terdapat luka lecet dibagian bawah lutut
|
Kesimpulan
|
:
|
Pada pemeriksaan terdapat luka lecet dibagian kepala, pelipis, belakang telinga sebelah kanan, punggung kiri, tangan kiri dan kanan, lutut kanan, hal ini terjadi akibat pukulan (benda tumpul).
|
|
|
|
---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga:
------ Bahwa Terdakwa ANDRI SAPUTRA. NST Alias ANDRE Bin PARLAUTAN. NST bersama-sama dengan Terdakwa EGO PRANATA Alias EGO Bin SARNUBI pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan warung pinggir Jalan Pendidikan Parit 2 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa Terdakwa ANDRI SAPUTRA. NST Alias ANDRE Bin PARLAUTAN. NST pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira jam 09.30 WIB bertempat di Jalan Pendidikan Parit 2 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sedang menyekop abu turbin yang mana dilokasi tersebut juga ada Terdakwa EGO PRANATA Alias EGO Bin SARNUBI yang merupakan teman terdakwa ANDRI SAPUTRA, lalu sekira jam 09.30 WIB terdakwa ANDRI SAPUTRA bersama terdakwa EGO PRANATA beristirahat di sebuah rumah makan depan SD yang beralamat di Jalan Pendidikan Parit 2 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa ANDRI SAPUTRA melihat saksi AHMAD NURIL HUDA bersama dengan saksi M.FAJAR SUNARYA dan saksi MUHAMMAD ALFIN menuju ke sebuah warung untuk membeli sayur yang mana lokasi tersebut tidak jauh dari tempat makan terdakwa ANDRI SAPUTRA dan terdakwa EGO PRANATA, lalu terdakwa ANDRI SAPUTRA langsung menuju ke sebuah warung untuk menemui saksi AHMAD NURIL HUDA, saat saksi AHMAD NURIL HUDA hendak keluar dari sebuah warung tersebut tiba-tiba terdakwa ANDRI SAPUTRA mendekati saksi AHMAD NURIL HUDA, lalu terdakwa ANDRI SAPUTRA langsung memegang kerah baju saksi AHMAD NURIL HUDA dan terdakwa menyeret saksi AHMAD NURIL HUDA keluar dari warung tersebut, lalu saksi AHMAD NURIL HUDA mencoba melepas tangan terdakwa ANDRI SAPUTRA yang memegang ke arah baju saksi AHMAD NURIL HUDA, kemudian terdakwa ANDRI SAPUTRA langsung dengan menggunakan tangan sebelah kanan langsung meninju kepala bagian kiri saksi AHMAD NURIL HUDA yang mana terdakwa ANDRI SAPUTRA sambil berteriak mengatakan “ini yang PHK saya di PT” saat meninju kepala saksi AHMAD NURIL HUDA, lalu terdakwa ANDRI SAPUTRA semakin menarik saksi AHMAD NURIL HUDA menuju ke tengah jalan yang tidak jauh dari sebuah warung tersebut, kemudian saksi M.FAJAR SUNARYA mencoba memisahkan antara terdakwa ANDRI SAPUTRA dengan saksi AHMAD NURIL HUDA, lalu terjadi cekcok mulut kembali antara terdakwa ANDRI SAPUTRA dengan saksi AHMAD NURIL HUDA sehingga membuat terdakwa ANDRI SAPUTRA semakin marah, lalu terdakwa ANDRI SAPUTRA menarik kembali saksi AHMAD NURIL HUDA ke tengah jalan, kemudian terdakwa ANDRI SAPUTRA dengan menggunakan tangan kanan meninju pelipis sebelah kiri saksi AHMAD NURIL HUDA, lalu terdakwa EGO PRANATA yang melihat terdakwa ANDRI SAPUTRA meninju saksi AHMAD NURIL HUDA, kemudian terdakwa EGO PRANATA langsung mendekat ke arah terdakwa ANDRI SAPUTRA dan saksi AHMAD NURIL HUDA, lalu terdakwa EGO PRANATA dengan menggunakan kaki sebelah kanan langsung menendang punggung sebelah kiri saksi AHMAD NURIL HUDA sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan saksi AHMAD NURIL HUDA terjatuh di jalan dan kepala saksi AHMAD NURIL HUDA membentur sebuah kayu yang berada di pinggir jalan tersebut dengan posisi telungkup, kemudian terdakwa ANDRI SAPUTRA dan terdaksa EGO PRANATA kembali meninju kepala bagian saksi AHMAD NURIL HUDA kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali yang mana saat itu saksi AHMAD NURIL HUDA tidak ada melakukan perlawanan, kemudian saksi AHMAD NURIL HUDA berdiri dan menghindari terdakwa ANDRI SAPUTRA dan terdakwa EGO PRANATA, tidak lama kemudian datang masyarakat setempat untuk memisahkan perkelahian tersebut, selanjutnya saksi AHMAD NURIL HUDA di bawa ke rumah sakit.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa ANDRI SAPUTRA dan Terdakwa EGO PRANATA mengakibatkan Saksi AHMAD NURIL HUDA terjatuh di pinggir Jalan Pendidikan Parit 2 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan keadaan terdapat luka lecet dibagian kepala, pelipis, belakang telinga sebelah kanan, punggung kiri, tangan kiri dan kanan, lutut kanan.
- Bahwa berdasarkan visum et repertum Nomor: VER/08/XII/2024 tanggal 08 Desember 2024 terhadap Saksi AHMAD NURIL HUDA yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Raja Musa Sungai Guntung Kecamatan Kateman dan ditandatangani oleh dr. Ronny Lesmana diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan
|
:
|
- Saksi AHMAD NURIL HUDA datang dalam keadaan baik, dengan keadaan umum nampak sehat, emosi tenang, sikap selama pemeriksaan kooperatif
- Terdapat luka dan bengkak dibagian kepala belakang sekitar satu cm, terdapat luka lecet dibagian belakang telinga tiga cm, terdapat memar di bagian pelipis
- Punggung kiri atas terdapat luka lecet
- Terdapat luka lecet kedua tangan kiri dan kanan
- Terdapat luka lecet dibagian bawah lutut
|
Kesimpulan
|
:
|
Pada pemeriksaan terdapat luka lecet dibagian kepala, pelipis, belakang telinga sebelah kanan, punggung kiri, tangan kiri dan kanan, lutut kanan, hal ini terjadi akibat pukulan (benda tumpul).
|
---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------- |