Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa TAHARUDIN Als TAHAK Bin DAENG PARAUF bersama-sama dengan saksi BAYU Bin RUDI dan saksi AUDIE WAHYU WIBOWO SINAGA Bin EDI MARULI SINAGA (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 18.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Parit 06 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----
-
- Awalnya pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira jam 14.00 WIB Saksi AUDIE di telpon oleh Sdr. SIRAJUDDING (DPO) menawarkan narkotika jenis shabu kepada Saksi AUDIE, lalu Saksi AUDIE mengatakan “saya sudah tidak makai lagi”, kemudian sdr. SIRAJUDDING mengatakan ”ada gak kawan – kawan disana yang mau”, lalu Saksi AUDIE mengatakan ”nantilah saya tanyakan ji”, kemudian sdr. SIRAJUDDING mengatakan ”kamu ada pegangan uang 25 Juta, ini kamu pegang BB (narkotika jenis shabu) ini, nanti kalau ada yang mau kasih aja”, lalu Saksi AUDIE mengatakan ”nantilah ji kalau aku ada uang aku kirim”, dan dijawab oleh sdr. SIRAJUDDING ”ok”, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira jam 16.00 wib sdr. SIRAJUDDING mengirimkan pesan whatsapp kepada Saksi AUDIE ”di”, lalu Saksi AUDIE langsung menelpon sdr. SIRAJUDDING dengan mengatakan ”kenapa ji” dan dijawab oleh sdr. SIRAJUDDING ”uangnya sudah ada atau belum, aku lagi butuh”, dan Saksi AUDIE mengatakan ”nantilah ji, uangnya masih dipakai bayar sawit, kalau ada lebih bisa pak haji pakai”, lalu sdr. SIRAJUDDING mengatakan ”ok, saya tunggu infonya”, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya sekira jam 20.00 WIB Saksi AUDIE mengirim pesan melalui Whatsapp kepada sdr. SIRAJUDDING dengan menuliskan ”dikirim kemana”, kemudian dibalas oleh sdr. SIRAJUDDING ”BRI 557301006832506 SUCI APRILIANA”, lalu Saksi AUDIE mengirim uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada sdr. SIRAJUDDING dengan cara Saksi AUDIE mentransfer dari rekening Bank Mandiri a.n RIDUANSYAH dengan nomor rekening 1720003947878 (untuk bankingnya ada di aplikasi handphone 13 Pro Max milik Saksi AUDIE) yang mana Saksi AUDIE terlebih dahulu mengirim ke rekening Mandiri 1080027490854 milik pacar Saksi AUDIE atas nama sdri. ATIA DARMAYANTI, kemudian sdri. ATIA DARMAYANTI mengirimkan uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening BRI 557301006832506 atas nama sdri.SUCI APRILIANA yang diberikan oleh sdr. SIRAJUDDING, setelah uang tersebut berhasil dikirim ke rekening BRI 557301006832506 atas nama sdri. SUCI APRILIANA yang diberikan oleh sdr. SIRAJUDDING, lalu sekitar kurang lebih ½ (setengah) jam datang seorang laki–laki (orang suruhan sdr. SIRAJUDDING) menuju ke rumah Saksi AUDIE, yang mana orang tersebut menyerahkan bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu sambil mengatakan “ini titipan dari pak haji (Sdr. SIRAJUDDING)” kepada Saksi AUDIE diterima langsung oleh Saksi AUDIE, lalu Saksi AUDIE menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dapur rumah Saksi AUDIE.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar jam 10.00 wib Saksi AUDIE menyuruh saksi BAYU yang bertempat tinggal satu rumah dengan Saksi AUDIE untuk menyimpan 12 (dua belas) paket sedang narkotika jenis sabu milik Sdr. SIRAJUDDING di kebun yang berada di Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian Saksi AUDIE menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang kepada saksi BAYU, lalu saksi BAYU dengan membawa narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang pergi menuju ke kebun yang berada di Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, sesampainya dikebun tersebut, lalu saksi BAYU menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang di kebun tersebut kurang lebih selama 11 (sebelas) hari.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira jam 10.00 WIB saksi AUDIE menyuruh saksi BAYU untuk mengambil kembali narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang yang sebelumnya saksi AUDIE simpan di kebun yang berada di Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir karena Terdakwa atas perintah sdr. SIRAJUDDING mendatangi Saksi AUDIE dengan tujuan untuk mengambil kembali narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang yang dititipkan oleh Sdr. Sirajuddin, kemudian Saksi AUDIE menyuruh saksi BAYU untuk pergi bersama Terdakwa dengan tujuan untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang tersebut, lalu saksi BAYU bersama Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menuju ke daerah kebun yang berada di Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, sesampainya dikebun tersebut, lalu saksi BAYU menurunkan Terdakwa di pinggir jalan yang tidak jauh dari kebun tersebut, sedangkan saksi BAYU melanjutkan perjalanan masuk ke dalam kebun tersebut, kemudian saksi BAYU mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang yang sebelumnya saksi BAYU simpan, kemudian saksi BAYU membawa narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang keluar dari kebun untuk diberikan kepada Terdakwa, kemudian saksi BAYU menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang kepada Terdakwa, lalu saksi BAYU bersama Terdakwa kembali ke rumah Saksi AUDIE, sesampainya dirumah Saksi AUDIE, Terdakwa membawa narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang dan pergi meninggalkan rumah Saksi AUDIE menuju ke Parit 9 Pancur Kecamatan Keritang dengan tujuan menemui sdr. SIRAJUDDING, kemudian Terdakwa bertemu dengan sdr. SIRAJUDDING, lalu sdr. SIRAJUDDING mengambil 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis shabu, sedangkan sisanya sebanyak 9 (Sembilan) paket sedang narkotika jenis shabu sdr. SIRAJUDDING menyuruh Terdakwa untuk menyimpankan narkotika jenis shabu tersebut dirumah, selanjutnya Terdakwa pulang menuju ke rumah yang beralamat di Parit 06 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, sesampainya Terdakwa di rumah, sekira jam 17.00 WIB sdr. ACOK datang kerumah Terdakwa dengan mengatakan ”saya disuruh pak H. UDING ngambil buah 1 (satu) paket”, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr. ACOK. selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira jam 20.00 wib sdr. ANDI AMANG datang kerumah Terdakwa dengan mengatakan kepada Terdakwa ”saya disuruh pak H. UDING ngambil buah satu”, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu kepada sdr. ANDI AMANG. Selanjutnya sekira jam 23.00 WIB sdri. Bunda Hasnah menelpon Terdakwa memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket sedang, lalu Terdakwa menuju ke rumah sdri. Bunda Hasnah yang beralamat di Kuala Sungai Akar, sesampainya dirumah sdri. Bunda Hasnah, lalu Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket sedang kepada sdri. Bunda Hasnah sehingga narkotika jenis shabu tersebut saat ini tersisa 5 (lima) paket sedang yang berada di dalam penguasaan Terdakwa yang mana Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) paket sedang dirumah Terdakwa.
- Bahwa saksi Gideon Brilyan T. Nababan dan saksi Karno Setiabudi yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Keritang pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 17.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa bersama-sama saksi BAYU dan Saksi AUDIE sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di daerah Parit 06 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan, lalu sekira jam 18.20 WIB saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Parit 06 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang menuju ke rumah Terdakwa dengan tujuan untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sesampainya dirumah Terdakwa, saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang dengan di saksikan oleh masyakarat melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan menggunakan plastic bening yang dibungkus kembali dengan tissue yang dimasukkan ke dalam kotak rokok LA ICE yang ditemukan di depan halaman rumah, 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening yang dibungkus kembali dengan tissue yang ditemukan di dalam lemari yang ada di dalam kamar tidur, 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening yang dibungkus kembali dengan tissue yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kiri, 1 (satu) unit handphone oppo a5s warna hitam dengan nomor handphone terpasang 085356324507, lalu saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang melakukan introgasi terhadap Terdakwa terkait barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu yang ditemukan pada Terdakwa, lalu Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik Sdr. SIRAJUDDING yang atas perintah Sdr. SIRAJUDDING Terdakwa ambil dari Saksi AUDIE yang mana selanjunya narkotika jenis sabu tersebut diserahkan langsung oleh saksi BAYU kepada Terdakwa, selanjutnya saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang menuju ke rumah Saksi AUDIE dan saksi BAYU yang beralamat di KM. 8 Sukatani RT 001 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan penangkapan terhadap Saksi AUDIE dan saksi BAYU, sesampainya dirumah Saksi AUDIE dan saksi BAYU, lalu saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang melakukan penangkapan terhadap Saksi AUDIE dan saksi BAYU terkait barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu yang ditemukan pada Terdakwa, lalu saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang dilakukan penggeledahan badan terhadap Saksi AUDIE dan saksi BAYU yang mana ditemukan barang bukti pada Saksi AUDIE berupa 1 (satu) unit handphone 13 promax warna hijau dengan nomor handphone terpasang 082258841354 dan bukti transaksi pengiriman uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) oleh Saksi AUDIE kepada sdr. SIRAJUDDING, serta ditemukan barang bukti milik saksi BAYU berupa 1 (satu) unit handphone vivo v30 warna hitam dengan nomor handphone terpasang 085362115647 dan 085954074177, kemudian saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang melakukan introgasi terhadap Saksi AUDIE dan saksi BAYU terkait barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu yang ditemukan pada Terdakwa, lalu Saksi AUDIE mengakui bahwa barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu yang ditemukan pada Terdakwa adalah narkotika jenis sabu milik Sdr. SIRAJUDDING (DPO) yang mana sebelumnya Sdr. SIRAJUDDING menitipkan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi AUDIE untuk janiman karena Sdr. SIRAJUDDING meminjam uang kepada Saksi AUDIE sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), kemudian Saksi AUDIE, saksi BAYU beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Keritang.
- Bahwa Terdakwa mau disuruh seperti tersebut diatas oleh Sdr. SIRAJUDDING karena dijanjikan akan mendapat keuntungan mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis dengan Sdr. SIRAJUDDING;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0770/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1095/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 029/10297.00/2025 tanggal 26 Februari 2025) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastic bening diperoleh berat bersih sebesar 21,68 (dua puluh satu koma enak delapan) gram.
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi BAYU dan saksi AUDIE tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak berhak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa TAHARUDIN Alias TAHAK Bin DAENG PARAUF bersama-sama dengan saksi BAYU Bin RUDI dan saksi AUDIE WAHYU WIBOWO SINAGA Bin EDI MARULI SINAGA (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 18.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Parit 06 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------
-
- Bahwa saksi Gideon Brilyan T. Nababan dan saksi Karno Setiabudi yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Keritang pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 17.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa bersama-sama saksi BAYU dan Saksi AUDIE sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di daerah Parit 06 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan, lalu sekira jam 18.20 WIB saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Parit 06 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang menuju ke rumah Terdakwa dengan tujuan untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sesampainya dirumah Terdakwa, saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang dengan di saksikan oleh masyakarat melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan menggunakan plastic bening yang dibungkus kembali dengan tissue yang dimasukkan ke dalam kotak rokok LA ICE yang ditemukan di depan halaman rumah, 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening yang dibungkus kembali dengan tissue yang ditemukan di dalam lemari yang ada di dalam kamar tidur, 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening yang dibungkus kembali dengan tissue yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kiri, 1 (satu) unit handphone oppo a5s warna hitam dengan nomor handphone terpasang 085356324507, lalu saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang melakukan introgasi terhadap Terdakwa terkait barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu yang ditemukan pada Terdakwa, lalu Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik Sdr. SIRAJUDDING yang atas perintah Sdr. SIRAJUDDING Terdakwa ambil dari Saksi AUDIE yang mana selanjunya narkotika jenis sabu tersebut diserahkan langsung oleh saksi BAYU kepada Terdakwa, selanjutnya saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang menuju ke rumah Saksi AUDIE dan saksi BAYU yang beralamat di KM. 8 Sukatani RT 001 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan penangkapan terhadap Saksi AUDIE dan saksi BAYU, sesampainya dirumah Saksi AUDIE dan saksi BAYU, lalu saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang melakukan penangkapan terhadap Saksi AUDIE dan saksi BAYU terkait barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu yang ditemukan pada Terdakwa, lalu saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang dilakukan penggeledahan badan terhadap Saksi AUDIE dan saksi BAYU yang mana ditemukan barang bukti pada Saksi AUDIE berupa 1 (satu) unit handphone 13 promax warna hijau dengan nomor handphone terpasang 082258841354 dan bukti transaksi pengiriman uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) oleh Saksi AUDIE kepada sdr. SIRAJUDDING, serta ditemukan barang bukti milik saksi BAYU berupa 1 (satu) unit handphone vivo v30 warna hitam dengan nomor handphone terpasang 085362115647 dan 085954074177, kemudian saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang melakukan introgasi terhadap Saksi AUDIE dan saksi BAYU terkait barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu yang ditemukan pada Terdakwa, lalu Saksi AUDIE mengakui bahwa barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu yang ditemukan pada Terdakwa adalah narkotika jenis sabu milik Sdr. SIRAJUDDING (DPO) yang mana sebelumnya Sdr. SIRAJUDDING menitipkan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi AUDIE untuk janiman karena Sdr. SIRAJUDDING meminjam uang kepada Saksi AUDIE sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), kemudian Saksi AUDIE, saksi BAYU beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Keritang.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0770/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1095/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 029/10297.00/2025 tanggal 26 Februari 2025) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastic bening diperoleh berat bersih sebesar 21,68 (dua puluh satu koma enak delapan) gram.
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi BAYU dan saksi AUDIE tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak berhak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----- |