Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.Sus/2024/PN Tbh 2.JUNIARTI, SH
3.REZA YUSUF AFANDI, SH
YUGA . P Als YUGA Bin SARDIANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 171/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR –326 / L.4.14 / Enz.2 /07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUNIARTI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUGA . P Als YUGA Bin SARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  

    

------- Bahwa terdakwa YUGA . P Als YUGA Bin SARDIANSYAH  pada hari Selasa Tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Tepi Jalan Baharudin Yusuf parit 06 Kelurahan Tembilahan barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

 

      • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 12.45 wib Sdra DEDEK (DPO) menghubungi Terdakwa melalui Whatsaap dengan mengatakan ingin membeli 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa menghubungi Saksi SUMANTRI AIS SUMAN Bin WENSRONDONUWU (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) melalui Whatsaap Terdakwa mengatakan “ada ya (shabu) ?” kemudian Saksi SUMANTRI AIS SUMAN Bin WENSRONDONUWU menjawab “ada”. Lalu Terdakwa menggunakan sepeda motor Terdakwa ke Jalan Berkat Parit 10 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir untuk membeli Narkotika dari Saksi SUMANTRI AIS SUMAN Bin WENSRONDONUWU, lalu Saksi SUMANTRI AIS SUMAN Bin WENSRONDONUWU menyerahkan 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah kepada Terdakwa kemudian Saksi SUMANTRI AIS SUMAN Bin WENSRONDONUWU menyuruh Terdakwa mengirimkan ke Dana Sdra APIT sejumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah tersebut ke Jalan Baharudin Yusuf parit 06 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir. Lalu sekira Pukul 13.00 wib Terdakwa menunggu Sdra DEDEK di tepi Jalan Baharudin Yusuf parit 06 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir.

 

      • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 12.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu AIPDA NEFLI INDRA mendapatkan informasi dari masyarakat Tembilahan Hulu bahwa ada seorang Laki laki bernama Sdra YUGA sering melakukan Transaksi Narkotika di Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian informasi tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu kepada Kapolsek Tembilahan Hulu AKP RICKY MARZUKI, S.H. selanjutnya Kapolsek Tembilahan Hulu memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu beserta Anggota melakukan penyelidikan, setelah mendapat informasi yang akurat, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib berdasarkan Sprin Gas : SP. Gas / 10 / V / 2024 / Reskrim, tanggal 14 Mei 2024, Saksi, BRIPKA ERDO BAMRALEGUST, dan BRIPDA AWALUDIN MAKHRIFATULLAH dan anggota reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu AIPDA NEFLI INDRA, bersama – sama langsung melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa YUGA . P Als YUGA Bin SARDIANSYAH di Tepi Jalan Jalan Baharudin Yusuf parit 06 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indrahiri Hilir, setelah Terdakwa YUGA . P Als YUGA Bin SARDIANSYAH diamankan kemudian Anggota unit Reskrim Polsek Tembilahan hulu melakukan Penggeledahan terhadap Terdakwa YUGA . P Als YUGA Bin SARDIANSYAH dengan disaksikan oleh Anggota Polsek Tembilahan Hulu, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening didalam sebuah bungkus permen Kis warna merah di dalam saku celana belakang sebelah kiri Terdakwa YUGA . P Als YUGA Bin SARDIANSYAH, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y15S warna Biru dengan Nomor WhatsApp 0813-7874-7187, 1 (satu) Buah Dompet kulit warna coklat dan 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tanpa Nopol beserta kunci kontak yang digunakan oleh Terdakwa YUGA . P Als YUGA Bin SARDIANSYAH, selanjutnya Terdakwa YUGA . P Als YUGA Bin SARDIANSYAH dan barang bukti dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu guna penyidikan lebih lanjut.

 

      •  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 044/10297/2024 tanggal 15 Mei 2024) yang ditandatangani oleh Terdakwa YUGA . P Als YUGA Bin SARDIANSYAH  serta pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,04 (nol koma nol empat) gram;

 

      • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik  No. Lab :1159/NNF/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan Barang bukti No:     1740/2024/NNF yang disita dari Terdakwa YUGA . P Als YUGA Bin SARDIANSYAH  positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

      • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan dan saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

---------- Bahwa terdakwa terdakwa YUGA . P Als YUGA Bin SARDIANSYAH  pada hari Selasa Tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Tepi Jalan Baharudin Yusuf parit 06 Kelurahan Tembilahan barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara sebagai berikut: --------------

 

      • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 12.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu AIPDA NEFLI INDRA mendapatkan informasi dari masyarakat Tembilahan Hulu bahwa ada seorang Laki laki bernama Sdra YUGA sering melakukan Transaksi Narkotika di Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian informasi tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu kepada Kapolsek Tembilahan Hulu AKP RICKY MARZUKI, S.H. selanjutnya Kapolsek Tembilahan Hulu memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu beserta Anggota melakukan penyelidikan, setelah mendapat informasi yang akurat, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib berdasarkan Sprin Gas : SP. Gas / 10 / V / 2024 / Reskrim, tanggal 14 Mei 2024, Saksi, BRIPKA ERDO BAMRALEGUST, dan BRIPDA AWALUDIN MAKHRIFATULLAH dan anggota reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu AIPDA NEFLI INDRA, bersama – sama langsung melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa YUGA . P Als YUGA Bin SARDIANSYAH di Tepi Jalan Jalan Baharudin Yusuf parit 06 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indrahiri Hilir, setelah Terdakwa YUGA . P Als YUGA Bin SARDIANSYAH diamankan kemudian Anggota unit Reskrim Polsek Tembilahan hulu melakukan Penggeledahan terhadap Terdakwa YUGA . P Als YUGA Bin SARDIANSYAH dengan disaksikan oleh Anggota Polsek Tembilahan Hulu, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening didalam sebuah bungkus permen Kis warna merah di dalam saku celana belakang sebelah kiri Terdakwa YUGA . P Als YUGA Bin SARDIANSYAH, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y15S warna Biru dengan Nomor WhatsApp 0813-7874-7187, 1 (satu) Buah Dompet kulit warna coklat dan 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tanpa Nopol beserta kunci kontak yang digunakan oleh Terdakwa YUGA . P Als YUGA Bin SARDIANSYAH, selanjutnya Terdakwa YUGA . P Als YUGA Bin SARDIANSYAH dan barang bukti dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu guna penyidikan lebih lanjut.

 

      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 044/10297/2024 tanggal 15 Mei 2024) yang ditandatangani oleh Terdakwa YUGA . P Als YUGA Bin SARDIANSYAH  serta pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,04 (nol koma nol empat) gram;
      • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik  No. Lab :1159/NNF/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan Barang bukti No:     1740/2024/NNF yang disita dari Terdakwa YUGA . P Als YUGA Bin SARDIANSYAH  positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

      • Bahwa  terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya