Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2023/PN Tbh SITI NUR ASIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2023/PN Tbh
Tanggal Surat Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI NUR ASIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa nama Siti yang tertulis dan terbaca dalam Akta Kelahiran yang sebenarnya adalah Siti Nur Asiah,sesuai dengan dokumen kependudukan lainnya yaitu KTP dan KK serta Ijazah pemohon.
  3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memperbaiki akta kelahiran pemohon, KTP dan KK dengan memberikan catatan pinggir pada register-register kependudukan.
  4. Biaya permohonan ini dibebankan kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak