Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.ANRIO PUTRA, S.H.,M.H.
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
RULLY GUSTIAN Bin H. MUHAMMAD GHAZALI KURDIE Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-143/L.4.14/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANRIO PUTRA, S.H.,M.H.
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RULLY GUSTIAN Bin H. MUHAMMAD GHAZALI KURDIE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

--------- Bahwa ia terdakwa RULLY GUSTIAN Bin H. MUHAMMAD GHAZALI KURDIE pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 17.30 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 , bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Sapta Marga Gang Samarinda IV Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Berawal pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 11.30 wib Terdakwa menghubungi Sdr. RUDI (lidik) untuk memesan narkotika jenis sabu lalu Sdr. RUDI (lidik) meminta Terdakwa untuk mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut, sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui rekening BCA nya dengan nomor rekening 8635040684 ke nomor rekening 7780150712 milik Sdr. RUDI atas nama DANI, tidak lama setelah itu Sdr. RUDI (lidik) menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk narkotika jenis sabu gtersebut di jalan Tanjung Harapan dibawah plang jalan Tanjung Pandan dalam kotak rokok sampoerna hijau, dan Terdakwapun langsung mengambil narkotika jenis sabu pesanannya tersebut dan membawanya kerumah, yang mana sebelumnya Terdakwa juga sudah sudah mempunyai 2 (dua) paket narkotike jenis sabu sisa penjualan Terdakwa yang sebalumnya sehingga Terdakwa punya 3 (tiga) paket narkotika;
    • Bahwa Terdakwa sudah biasa menjual narkotika jenis sabu kepada para pembeli sejak Januari 2024 termasuk Terdakwa juga telah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. RUDI (lidik);
    • Bahwa pada pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 wib saksi JOI NALDO dan saksi M. ADITYA SULTAN yang merupakan angora Polri melakukan penangkapan Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jalan Sapta Marga Gang Samarinda IV Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi ISMET dan saksi HARYADI dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas kosmetik warna hitamyang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kotak plastic warna putih yang berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu 1 (satu) sendok yang terbuat dari pipet plastic, 1 (satu) bungkus plastic, 1 (satu buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) set bong yang terbuat dari botol plastic, uang tunai sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A54 warna hitam, bahwa pada saat dilakukan introgasi Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu adalah milik Terdakwa yang didapat dengan cara membeli dari Sdr. RUDI (lidik) dan akan dijual kembali oleh Terdakwa sambil sebagian Terdakwa konsumsi sendiri;
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0289/NNF/2024 tanggal 05 Februari 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0492/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 015/10297.00/2024 tanggal 03 Februari 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan Karina Larasati (Anggota), dengan kesimpulan :
  • 3 (tiga) paket plastic putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 1,29 (satu koma dua sembilan) gram.
    • Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun petugas kesehatan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU  RI Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika. ---------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa RULLY GUSTIAN Bin H. MUHAMMAD GHAZALI KURDIE pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 17.30 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 , bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Sapta Marga Gang Samarinda IV Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa pada pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 wib saksi JOI NALDO dan saksi M. ADITYA SULTAN yang merupakan angora Polri melakukan penangkapan Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jalan Sapta Marga Gang Samarinda IV Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi ISMET dan saksi HARYADI dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas kosmetik warna hitamyang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kotak plastic warna putih yang berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu 1 (satu) sendok yang terbuat dari pipet plastic, 1 (satu) bungkus plastic, 1 (satu buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) set bong yang terbuat dari botol plastic, uang tunai sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A54 warna hitam, bahwa pada saat dilakukan introgasi Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu adalah milik Terdakwa;
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0289/NNF/2024 tanggal 05 Februari 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0492/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 015/10297.00/2024 tanggal 03 Februari 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan Karina Larasati (Anggota), dengan kesimpulan :
  • 3 (tiga) paket plastic putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 1,29 (satu koma dua sembilan) gram.
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan yang mana terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya