Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
Tunggakan pokok : Rp. 135.309.654,-
Tunggakan Bunga : Rp. 16.914.622,-
Total tunggakan : Rp. 152.224.276,-
(Seratus Lima Puluh Dua Juta Dua Ratus Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah).
Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKRPPT No. 1.808/SKRPPT-KMN/XI/2022 Tanggal 25 November 2022 atas nama Salomo Sitinjak yang terletak di RT. 005 Dusun Masad Desa Keritang, Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir dan SKRPPT No. 678/SKRPPT-KMN/X/2021 Tanggal 25 Oktober 2021 atas nama Salomo Sitinjak yang terletak di RT. 005 Dusun Masad Desa Keritang, Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa :
Surat Tanah SKRPPT No. 1.808/SKRPPT-KMN/XI/2022 Tanggal 25 November 2022 atas nama Salomo Sitinjak yang terletak di RT. 005 Dusun Masad Desa Keritang, Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir.
SKRPPT No. 678/SKRPPT-KMN/X/2021 Tanggal 25 Oktober 2021 atas nama Salomo Sitinjak yang terletak di RT. 005 Dusun Masad Desa Keritang, Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir .
- Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Tergugat I dan II sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Tergugat I dan II melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat I dan II
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |