Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Ia Terdakwa M. GUNAWAN AFRIANDA. H Als GUNAWAN Bin MUHAMMAD RIDOAN HARAHAP bersama-sama dengan saksi SUNOTO Als SENEN Bin NGADIO, dan saksi RI MULYANA Als MUL Bin UJANG SUKATMA (Masing-masing dilakukan penuntutan Terpisah) pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kanal 3 blok BK. 206 depan kampung 61 PT. RSUP Pulau Burung Desa Teluk Nibung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal dari Terdakwa yang merupakan Tenaga Harian PT. RSUP Perkebunan selaku Operator Pompong yang dibayar secara harian oleh PT. RSUP Perkebunan dan bertugas untuk mengangkut kelapa menggunakan pompong dari perkebunan kelapa milik PT. RSUP ke Pabrik Industri PT. RSUP dengan upah Rp.25,- (dua puluh lima rupiah) per butir atau sekitar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per trip, pada tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 wib Terdakwa pergi menggunakan kapal pompong bertuliskan IB 312 milik Terdakwa ke kampung 61 untuk memuat buah kelapa perusahaan, sesampainya di kampung 61, kapal pompong bertuliskan IB 312 milik Terdakwa diisi buah kelapa oleh para pekerja, sedangkan Terdakwa pergi ke Desa Manunggal Jaya, selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa menjumpai saksi SUNOTO dan mengajak saksi SUNOTO bekerjasama untuk secara melawan hukum memiliki buah kelapa milik PT. RSUP yang akan dimuat oleh Terdakwa menggunakan kapal pompongnya dengan mengatakan “besok saya bawak kelapa mas, kita overskip (memindahkan dari satu pompong ke pompong lain untuk dujual) yok mas, saya butuh duit”, lalu saksi SUNOTO menyetujui ide Terdakwa dengan mengatakan “ya udah okelah aku mau, besok saya suruh MUL (saksi RI MULYANA) lah” lalu Terdakwa berkata “tengah hari saya berangkat mas, kita overskip di kanal batas ya mas, saya tunggu disitu pompong mas ya” lalu saksi SUNOTO menjawab “yowes besok kita overskip disitu”;
- Keesokan harinya pada tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 wib Terdakwa menuju ke kampung 61untuk mengambil kapal pompong bertuliskan IB 312 milik Terdakwa yang telah berisikan penuh buah kelapa milik PT RSUP untuk dibawa ke Pabrik Industri PT. RSUP, selanjutnya Terdakwa menandatangani surat bukti pengiriman kelapa dari wilayah CWP 2 PT. RSUP tanggal 31 01 2025 yang mana pada pokonya surat tersebut menerangkan kapal pompong milik Terdakwa membawa buah kelapa sejumlah 21.664 (dua puluh satu ribu enam ratus enam puluh empat) buah, selanjutnya sekitar pukul 14.00 wib Terdakwa berangkat menggunakan kapal pompong milik Terdakwa yang berisikan buah kelapa milik PT. RSUP, lalu setibanya Terdakwa di kanal batas, Terdakwa menunggu saksi RI MULYANA, dan sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa bertemu dengan saksi RI MULYANA yang datang menggunakan kapal pompong bertuliskan TM 309 milik saksi SUNOTO, selanjutnya Terdakwa berkata “yok kita overskip buahnya” selanjutnya Terdakwa bersama saksi RI MULYANA bersama-sama memindahkan sebagian buah kelapa milik PT. RSUP yang sedang diangkut oleh Terdakwa dengan kapal pompong IB 312 kedalam kapal pompong TM 309 yang dikemudikan oleh saksi RI MULYANA, setelah memindahkan sebagian buah kelapa tersebut selanjutnya Terdakwa bersama saksi RI MULYANA pergi ke Desa Manunggal Jaya menggunakan kapal pompong TM 309 yang dikemudikan saksi RI MULYANA, sedangkan kapal pompong IB 312 milik Terdakwa ditinggal di kanal batas;
- Selanjutnya pada tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 wib Terdakwa menjemput kapal pompong IB 312 yang ditinggal di kanal batas, selanjutnya Terdakwa mengemudikan kapalnya ke pabrik industri PT. RSUP, sesampainya di pabrik PT. RSUP saksi NADIA yang merupakan operator timbang merasa curiga dengan Terdakwa karena terdapat selisih jumlah buah kelapa antara surat pengiriman kelapa yang tertera sejumlah 21.664 buah sedangkan hasil catatan penerimaan kelapa bulat hanya 15.341 buah sehingga terdapat selisih 6.323 buah, selanjutnya saksi NADIA melaporkan kejadian tersebut kepada saksi YUSRI, untuk selanjutnya saksi YUSRI tanyakan perihal selisih buah tersebut kepada Terdakwa, namun saat itu Terdakwa berkilak dengan mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. Setelah itu Terdakwa kembali ke Desa Manunggal Jaya, dan sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa berjumpa dengan saksi SUNOTO dan saksi RI MULYANA yang mana saksi SUNOTO membagi uang hasil penjualan buah kelapa milik PT. RSUP kepada Terdakwa sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan kepada saksi RI MULYANA Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi SUNOTO dan saksi RI MULYANA memiliki dan menjual barang berupa buah kelapa milik PT. RSUP sebanyak 6.323 buah, mengakibatkan PT. RSUP megalami kerugian senilai Rp. 16.464.400 (enam belas juta empat ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah);
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Ia Terdakwa M. GUNAWAN AFRIANDA. H Als GUNAWAN Bin MUHAMMAD RIDOAN HARAHAP bersama-sama dengan saksi SUNOTO Als SENEN Bin NGADIO, dan saksi RI MULYANA Als MUL Bin UJANG SUKATMA (Masing-masing dilakukan penuntutan Terpisah) pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kanal 3 blok BK. 206 depan kampung 61 PT. RSUP Pulau Burung Desa Teluk Nibung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal dari Terdakwa yang merupakan Tenaga Harian PT. RSUP Perkebunan selaku Operator Pompong yang dibayar secara harian oleh PT. RSUP Perkebunan dan bertugas untuk mengangkut kelapa menggunakan pompong dari perkebunan kelapa milik PT. RSUP ke Pabrik Industri PT. RSUP, pada tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 wib Terdakwa pergi menggunakan kapal pompong bertuliskan IB 312 milik Terdakwa ke kampung 61 untuk memuat buah kelapa perusahaan, sesampainya di kampung 61, kapal pompong bertuliskan IB 312 milik Terdakwa diisi buah kelapa oleh para pekerja, sedangkan Terdakwa pergi ke Desa Manunggal Jaya, selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa menjumpai saksi SUNOTO dan mengajak saksi SUNOTO bekerjasama untuk secara melawan hukum memiliki buah kelapa milik PT. RSUP yang akan dimuat oleh Terdakwa menggunakan kapal pompongnya dengan mengatakan “besok saya bawak kelapa mas, kita overskip (memindahkan dari satu pompong ke pompong lain untuk dujual) yok mas, saya butuh duit”, lalu saksi SUNOTO menyetujui ide Terdakwa dengan mengatakan “ya udah okellah, aku mau besok saya suruh MUL (saksi RI MULYANA) lah” lalu Terdakwa berkata “tengah hari saya berangkat mas, kita overskip di kanal batas ya mas, saya tunggu disitu pompong mas ya” lalu saksi SUNOTO menjawab “yowes besok kita overskip disitu”;
- Keesokan harinya pada tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 wib Terdakwa menuju ke kampung 61untuk mengambil kapal pompong bertuliskan IB 312 milik Terdakwa yang telah berisikan penuh buah kelapa milik PT RSUP untuk dibawa ke Pabrik Industri PT. RSUP, selanjutnya Terdakwa menandatangani surat bukti pengiriman kelapa dari wilayah CWP 2 PT. RSUP tanggal 31 01 2025 yang mana pada pokonya surat tersebut menerangkan kapal pompong milik Terdakwa membawa buah kelapa sejumlah 21.664 (dua puluh satu ribu enam ratus enam puluh empat) buah, selanjutnya sekitar pukul 14.00 wib Terdakwa berangkat menggunakan kapal pompong milik Terdakwa yang berisikan buah kelapa milik PT. RSUP, lalu setibanya Terdakwa di kanal batas, Terdakwa menunggu saksi RI MULYANA, dan sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa bertemu dengan saksi RI MULYANA yang datang menggunakan kapal pompong bertuliskan TM 309 milik saksi SUNOTO, selanjutnya Terdakwa berkata “yok kita overskip buahnya” selanjutnya Terdakwa bersama saksi RI MULYANA bersama-sama memindahkan sebagian buah kelapa milik PT. RSUP yang sedang diangkut oleh Terdakwa dengan kapal pompong IB 312 kedalam kapal pompong TM 309 yang dikemudikan oleh saksi RI MULYANA, setelah memindahkan sebagian buah kelapa tersebut selanjutnya Terdakwa bersama saksi RI MULYANA pergi ke Desa Manunggal Jaya menggunakan kapal pompong TM 309 yang dikemudikan saksi RI MULYANA, sedangkan kapal pompong IB 312 milik Terdakwa ditinggal di kanal batas;
- Selanjutnya pada tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 wib Terdakwa menjemput kapal pompong IB 312 yang ditinggal di kanal batas, selanjutnya Terdakwa mengemudikan kapalnya ke pabrik industri PT. RSUP, sesampainya di pabrik PT. RSUP saksi NADIA yang merupakan operator timbang merasa curiga dengan Terdakwa karena terdapat selisih jumlah buah kelapa antara surat pengiriman kelapa yang tertera sejumlah 21.664 buah sedangkan hasil catatan penerimaan kelapa bulat hanya 15.341 buah sehingga terdapat selisih 6.323 buah, selanjutnya saksi NADIA melaporkan kejadian tersebut kepada saksi YUSRI, untuk selanjutnya saksi YUSRI tanyakan perihal selisih buah tersebut kepada Terdakwa, namun saat itu Terdakwa berkilak dengan mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. Setelah itu Terdakwa kembali ke Desa Manunggal Jaya, dan sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa berjumpa dengan saksi SUNOTO dan saksi RI MULYANA yang mana saksi SUNOTO membagi uang hasil penjualan buah kelapa milik PT. RSUP kepada Terdakwa sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan kepada saksi RI MULYANA Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi SUNOTO dan saksi RI MULYANA memiliki dan menjual barang berupa buah kelapa milik PT. RSUP sebanyak 6.323 buah, mengakibatkan PT. RSUP megalami kerugian senilai Rp. 16.464.400 (enam belas juta empat ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah);
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ----------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa Ia Terdakwa M. GUNAWAN AFRIANDA. H Als GUNAWAN Bin MUHAMMAD RIDOAN HARAHAP bersama-sama dengan saksi SUNOTO Als SENEN Bin NGADIO, dan saksi RI MULYANA Als MUL Bin UJANG SUKATMA (Masing-masing dilakukan penuntutan Terpisah) pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kanal 3 blok BK. 206 depan kampung 61 PT. RSUP Pulau Burung Desa Teluk Nibung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskkan piutang, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal dari Terdakwa yang merupakan Tenaga Harian PT. RSUP Perkebunan selaku Operator Pompong yang dibayar secara harian oleh PT. RSUP Perkebunan dan bertugas untuk mengangkut kelapa menggunakan pompong dari perkebunan kelapa milik PT. RSUP ke Pabrik Industri PT. RSUP, pada tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 wib Terdakwa pergi menggunakan kapal pompong bertuliskan IB 312 milik Terdakwa ke kampung 61 untuk memuat buah kelapa perusahaan, sesampainya di kampung 61, kapal pompong bertuliskan IB 312 milik Terdakwa diisi buah kelapa oleh para pekerja, sedangkan Terdakwa pergi ke Desa Manunggal Jaya, selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa menjumpai saksi SUNOTO dan mengajak saksi SUNOTO bekerjasama untuk secara melawan hukum memiliki buah kelapa milik PT. RSUP yang akan dimuat oleh Terdakwa menggunakan kapal pompongnya dengan mengatakan “besok saya bawak kelapa mas, kita overskip (memindahkan dari satu pompong ke pompong lain untuk dujual) yok mas, saya butuh duit”, lalu saksi SUNOTO menyetujui ide Terdakwa dengan mengatakan “ya udah okellah, aku mau besok saya suruh MUL (saksi RI MULYANA) lah” lalu Terdakwa berkata “tengah hari saya berangkat mas, kita overskip di kanal batas ya mas, saya tunggu disitu pompong mas ya” lalu saksi SUNOTO menjawab “yowes besok kita overskip disitu”;
- Keesokan harinya pada tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 wib Terdakwa menuju ke kampung 61untuk mengambil kapal pompong bertuliskan IB 312 milik Terdakwa yang telah berisikan penuh buah kelapa milik PT RSUP untuk dibawa ke Pabrik Industri PT. RSUP, selanjutnya Terdakwa menandatangani surat bukti pengiriman kelapa dari wilayah CWP 2 PT. RSUP tanggal 31 01 2025 yang mana pada pokonya surat tersebut menerangkan kapal pompong milik Terdakwa membawa buah kelapa sejumlah 21.664 (dua puluh satu ribu enam ratus enam puluh empat) buah, selanjutnya sekitar pukul 14.00 wib Terdakwa berangkat menggunakan kapal pompong milik Terdakwa yang berisikan buah kelapa milik PT. RSUP, lalu setibanya Terdakwa di kanal batas, Terdakwa menunggu saksi RI MULYANA, dan sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa bertemu dengan saksi RI MULYANA yang datang menggunakan kapal pompong bertuliskan TM 309 milik saksi SUNOTO, selanjutnya Terdakwa berkata “yok kita overskip buahnya” selanjutnya Terdakwa bersama saksi RI MULYANA bersama-sama memindahkan sebagian buah kelapa milik PT. RSUP yang sedang diangkut oleh Terdakwa dengan kapal pompong IB 312 kedalam kapal pompong TM 309 yang dikemudikan oleh saksi RI MULYANA, setelah memindahkan sebagian buah kelapa tersebut selanjutnya Terdakwa bersama saksi RI MULYANA pergi ke Desa Manunggal Jaya menggunakan kapal pompong TM 309 yang dikemudikan saksi RI MULYANA, sedangkan kapal pompong IB 312 milik Terdakwa ditinggal di kanal batas;
- Selanjutnya pada tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 wib Terdakwa menjemput kapal pompong IB 312 yang ditinggal di kanal batas, selanjutnya Terdakwa mengemudikan kapalnya ke pabrik industri PT. RSUP, sesampainya di pabrik PT. RSUP saksi NADIA yang merupakan operator timbang merasa curiga dengan Terdakwa karena terdapat selisih jumlah buah kelapa antara surat pengiriman kelapa yang tertera sejumlah 21.664 buah sedangkan hasil catatan penerimaan kelapa bulat hanya 15.341 buah sehingga terdapat selisih 6.323 buah, selanjutnya saksi NADIA melaporkan kejadian tersebut kepada saksi YUSRI, untuk selanjutnya saksi YUSRI tanyakan perihal selisih buah tersebut kepada Terdakwa, namun saat itu Terdakwa berkilak dengan mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. Setelah itu Terdakwa kembali ke Desa Manunggal Jaya, dan sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa berjumpa dengan saksi SUNOTO dan saksi RI MULYANA yang mana saksi SUNOTO membagi uang hasil penjualan buah kelapa milik PT. RSUP kepada Terdakwa sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan kepada saksi RI MULYANA Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi SUNOTO dan saksi RI MULYANA memiliki dan menjual barang berupa buah kelapa milik PT. RSUP sebanyak 6.323 buah, mengakibatkan PT. RSUP megalami kerugian senilai Rp. 16.464.400 (enam belas juta empat ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah);
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ----------------------------------------------
ATAU
KEEMPAT
------- Bahwa Ia Terdakwa M. GUNAWAN AFRIANDA. H Als GUNAWAN Bin MUHAMMAD RIDOAN HARAHAP bersama-sama dengan saksi SUNOTO Als SENEN Bin NGADIO, dan saksi RI MULYANA Als MUL Bin UJANG SUKATMA (Masing-masing dilakukan penuntutan Terpisah) pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kanal 3 blok BK. 206 depan kampung 61 PT. RSUP Pulau Burung Desa Teluk Nibung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal dari Terdakwa yang merupakan Operator Pompong yang bertugas untuk mengangkut kelapa menggunakan pompong dari perkebunan kelapa milik PT. RSUP ke Pabrik Industri PT. RSUP, pada tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 wib Terdakwa pergi menggunakan kapal pompong bertuliskan IB 312 milik Terdakwa ke kampung 61 untuk memuat buah kelapa perusahaan, sesampainya di kampung 61, kapal pompong bertuliskan IB 312 milik Terdakwa diisi buah kelapa oleh para pekerja, sedangkan Terdakwa pergi ke Desa Manunggal Jaya, selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa menjumpai saksi SUNOTO dan mengajak saksi SUNOTO bekerjasama untuk mengambil buah kelapa milik PT. RSUP yang akan dimuat oleh Terdakwa menggunakan kapal pompongnya dengan mengatakan “besok saya bawak kelapa mas, kita overskip (memindahkan dari satu pompong ke pompong lain untuk dujual) yok mas, saya butuh duit”, lalu saksi SUNOTO menyetujui ide Terdakwa dengan mengatakan “ya udah okellah, aku mau besok saya suruh MUL (saksi RI MULYANA) lah” lalu Terdakwa berkata “tengah hari saya berangkat mas, kita overskip di kanal batas ya mas, saya tunggu disitu pompong mas ya” lalu saksi SUNOTO menjawab “yowes besok kita overskip disitu”;
- Keesokan harinya pada tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 wib Terdakwa menuju ke kampung 61untuk mengambil kapal pompong bertuliskan IB 312 milik Terdakwa yang telah berisikan penuh buah kelapa milik PT RSUP untuk dibawa ke Pabrik Industri PT. RSUP, selanjutnya Terdakwa menandatangani surat bukti pengiriman kelapa dari wilayah CWP 2 PT. RSUP tanggal 31 01 2025 yang mana pada pokonya surat tersebut menerangkan kapal pompong milik Terdakwa membawa buah kelapa sejumlah 21.664 (dua puluh satu ribu enam ratus enam puluh empat) buah, selanjutnya sekitar pukul 14.00 wib Terdakwa berangkat menggunakan kapal pompong milik Terdakwa yang berisikan buah kelapa milik PT. RSUP, lalu setibanya Terdakwa di kanal batas, Terdakwa menunggu saksi RI MULYANA, dan sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa bertemu dengan saksi RI MULYANA yang datang menggunakan kapal pompong bertuliskan TM 309 milik saksi SUNOTO, selanjutnya Terdakwa berkata “yok kita overskip buahnya” selanjutnya Terdakwa bersama saksi RI MULYANA bersama-sama memindahkan sebagian buah kelapa milik PT. RSUP yang sedang diangkut oleh Terdakwa dengan kapal pompong IB 312 kedalam kapal pompong TM 309 yang dikemudikan oleh saksi RI MULYANA, setelah memindahkan sebagian buah kelapa tersebut selanjutnya Terdakwa bersama saksi RI MULYANA pergi ke Desa Manunggal Jaya menggunakan kapal pompong TM 309 yang dikemudikan saksi RI MULYANA, sedangkan kapal pompong IB 312 milik Terdakwa ditinggal di kanal batas;
- Selanjutnya pada tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 wib Terdakwa menjemput kapal pompong IB 312 yang ditinggal di kanal batas, selanjutnya Terdakwa mengemudikan kapalnya ke pabrik industri PT. RSUP, sesampainya di pabrik PT. RSUP saksi NADIA yang merupakan operator timbang merasa curiga dengan Terdakwa karena terdapat selisih jumlah buah kelapa antara surat pengiriman kelapa yang tertera sejumlah 21.664 buah sedangkan hasil catatan penerimaan kelapa bulat hanya 15.341 buah sehingga terdapat selisih 6.323 buah, selanjutnya saksi NADIA melaporkan kejadian tersebut kepada saksi YUSRI, untuk selanjutnya saksi YUSRI tanyakan perihal selisih buah tersebut kepada Terdakwa, namun saat itu Terdakwa berkilak dengan mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. Setelah itu Terdakwa kembali ke Desa Manunggal Jaya, dan sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa berjumpa dengan saksi SUNOTO dan saksi RI MULYANA yang mana saksi SUNOTO membagi uang hasil penjualan buah kelapa milik PT. RSUP kepada Terdakwa sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan kepada saksi RI MULYANA Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi SUNOTO dan saksi RI MULYANA mengambil dan menjual barang berupa buah kelapa milik PT. RSUP sebanyak 6.323 buah tanpa izin dari Pt. RSUP, mengakibatkan PT. RSUP megalami kerugian senilai Rp. 16.464.400 (enam belas juta empat ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah);
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------- |