Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Identitas Tanggal dan Tempat Lahir pemohon dalam Paspor yang tertera Lahir di Kuala Kerang, 28 Februari 1979 dengan identitas tempat dan tanggal lahir di Sungai Terab, 08 Agustus 1978 sebagaimana yang tertera dalam dokumen adminitrasi kependudukan (KTP, KK, AKTA KELAHIRAN, AKTA NIKAH) adalah orang yang sama.
- Memerintahkan kepada Pihak Imigrasi Kabupaten Indragiri Hilir setelah menerima Salinan penetapan untuk menetapkan bahwa identitas tempat dan tanggal lahir pemohon adalah di Sungai Terab, 08 Agustus 1978.
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|