Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Tbh 1.Jhon Aly
2.maryam
3.sudirman
4.Lia Gustina
5.Heldy
8.Moh Daud
9.M Yusuf
10.Al Gazali
11.M Yassir
12.Nisha
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Jhon Aly
2maryam
3sudirman
4Lia Gustina
5Heldy
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI SAGITA, S.HJhon Aly
2ANDI SAGITA, S.HMaryam
3ANDI SAGITA, S.HSudirman
4ANDI SAGITA, S.HLia Gustina
5ANDI SAGITA, S.HHeldy
Tergugat
NoNama
1Moh Daud
2M Yusuf
3Al Gazali
4M Yassir
5Nisha
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair ;

Dalam Pokok Perkara :

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Para Tergugat yang menguasai, menanam dan memanen sawit diatas objek tanah milik Para Penggugat yang tidak memiliki alas hukum yang sah atau karena peralihan hak yang tidak jelas adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang telah mendatangkan kerugian materiil bagi Para Penggugat;

3. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang teretak di Parit Seroja, Dusun Pancur Hidayah, Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau melalui Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPPT) atas nama masing-masing para Penggugat yaitu:

a. Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor.2529/SKRPPT/PCR/2009 atas nama Jhon Aly (Penggugat I) dengan luas dan batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Roll Parit Al-Islahiyah            ± ukuran 200 meter
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sudirman                    ± ukuran 200 meter
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Roll Parit Ibrahim          ± ukuran 100 meter
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Parit Kongsi                 ± ukuran 100 meter

b. Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor.2528/SKRPPT/PCR/2009 atas nama Sudirman (Penggugat III) dengan luas dan batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jhon Aly                        ± ukuran 200 meter
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Lia Gustina                 ± ukuran 200 meter
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Roll Parit IBrahim         ± ukuran 100 meter
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Parit Konsi                    ± ukuran 100 meter

c. Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor.2527/SKRPPT/PCR/2009 atas nama Lia Gustina (Penggugat IV) dengan luas dan batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sudirman                       ± ukuran 200 meter
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Maryam                       ± ukuran 200 meter
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Roll Parit Ibrahim          ± ukuran 100 meter
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Parit Konsi                    ± ukuran 100 meter

d. Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor.2526/SKRPPT/PCR/2009 atas nama Maryam (Penggugat II) dengan luas dan batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Lia Gustina                    ± ukuran 200 meter
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Heldy                          ± ukuran 200 meter
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Roll Parit Ibrahim          ± ukuran 100 meter
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Parit Konsi                    ± ukuran 100 meter

e. Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor.2522/SKRPPT/PCR/2009 atas nama Heldy (Penggugat V) dengan luas dan batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Maryam                          ± ukuran 200 meter
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sudirman                     ± ukuran 200 meter
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Roll Parit Ibrahim          ± ukuran 100 meter
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Parit Konsi                   ± ukuran 100 meter

f. Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor.2530/SKRPPT/PCR/2009 atas nama Jhon Aly (Penggugat I) dengan luas dan batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan  tanah Rool Parit Al-Islahiyah     ± ukuran 200 meter
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Maryam                           ± ukuran 200 meter
  • Sebelah Barat berbatas dengan  tanah Parit Konsi                        ± ukuran 100 meter
  • Sebelah Timur berbatas dengan  tanah Roll Parit Subulul Huda  ± ukuran 100 meter

g. Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor.2531/SKRPPT/PCR/2009 atas nama Maryam (Penggugat II) dengan luas dan batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jhon Aliy                          ± ukuran 200 meter
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Lia Gustina                    ± ukuran 200 meter
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Parit Kongsi                      ± ukuran 100 meter
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Roll Parit Subulul Huda  ± ukuran 100 meter

h. Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor.2533/SKRPPT/PCR/2009 atas nama Lia Gustina (Penggugat IV) dengan luas dan batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Maryam                            ± ukuran 200 meter
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jhon Aly                        ± ukuran 200 meter
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah  Parit Konsi                       ± ukuran 100 meter
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Roll Parit Subulul Huda  ± ukuran 100 meter

i. Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor.2532/SKRPPT/PCR/2009 atas nama Jhon Aly (Penggugat I) dengan luas dan batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Lia Gustina                       ± ukuran 200 meter
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Muharram                      ± ukuran 200 meter
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Parit Konsi                        ± ukuran 100 meter
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Roll Parit Subulul Huda  ± ukuran 100 meter

4. Memerintahkan kepada Para Tergugat agar mengosongkan dan menyerahkan lahan milik Para Penggugat yang telah dikuasai kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun juga dan atau membayar nilai kerugian yang Para Penggugat alami yaitu disetiap masing-masing harga tanah milik Para Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) persatu bidang tanah dan Para Penggugat memiliki 9 (sembilan) bidang maka total keseluruhannya Rp.100.000.000,- x 9 = Rp 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari kelalaiannya sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap harinya setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

6. Menghukum Para Tegugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair ;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak