Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2020/PN Sak Usman Harahap KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SIAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2020/PN Sak
Tanggal Surat Selasa, 24 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Usman Harahap
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendryzal, SH, Darmi Saleh Harahap, SHUsman Harahap
Tergugat
NoNama
1KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SIAK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat untuk melaksanakan paket pekerjaan belanja modal pengadaan mebeulair sekolah (SMP) dengan nomor : 18.08-18432232/SP/PDK-SMP/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018 berikut Syarat-syarat khusus kontrak dan Syarat-syarat umum kontrak adalah sah dan berharga menurut hukum yang mempunyai nilai hukum yang mengikat ;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat  dengan cara memindahkan atau mengalihkan dana/ pembayaran prestasi kerja  ke Kas Daerah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum  ;
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat atas prestasi kerja yang sudah dilakukan yaitu pekerjaan belanja modal pengadaan mebeulair sekolah (SMP) sebesar Rp 1.427.594.400,- (satu milyar empat ratus dua puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh empat  ribu empat ratus rupiah) secara sekaligus dan seketika ;
  5. Menyatakan alat bukti Penggugat adalah sah dan berharga menurut hukum ;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta walaupun ada upaya hukum Verzet , Banding dan Kasasi ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam proses perkara ini.

 

Jika Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura/Mejelis Hakim  berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak