Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 15 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G/2025/PN Tbh |
Tanggal Surat |
Senin, 06 Jan. 2025 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | WINDHIANA PUSPA RAHAYU |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. Titin Triana, S.H., M.H. | Windhiana Puspa Rahayu |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
217.200.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pengugat untuk sepenuhnya;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat yang tertuang pada point 9 dalam gugatan ini;
- Menyatakn bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Pengugat sebesar Rp 217.200.000,- (dua ratus tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah, dan kerugian immateriak sebesar Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain oleh Tergugat;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |