Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR
JL. Prof M. Yamin SH No. 5 Telfon (0768) 215011 Tembilahan 29212 Kab. Indragiri Hilir
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-14/TMBIL/01/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Terdakwa I
Nama
|
:
|
ARIANTO Als ANTO GANJA Bin M. PAKIR
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1404043112760039
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tembilahan
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
47 Tahun / 31 Desember 1976
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Pangeran Hidayat, Lorong Delima, RT:001 / RW:004, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Supir Boat
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
|
Terdakwa II
Nama
|
:
|
LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md Bin LAODE MUHAMMAD SAFIOEDDIN
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
2172042310720002
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Belakang Pandang
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
52 Tahun / 23 Oktober 1972
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Sidorejo No.57, RT:001 / RW:002, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelaut
|
|
Pendidikan
|
:
|
DIII (Tamat)
|
- PENAHANAN
|
|
|
|
-
|
Penyidik
|
:
|
-
- Rutan Polres Indragiri Hilir sejak tanggal 16 September 2024 sampai dengan 05 Oktober 2024;
- Rutan Bareskrim Polri Jakarta Selatan sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan 05 Oktober 2024;
|
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan Bareskrim Polri Jakarta Selatan sejak tanggal 06 Oktober 2024 sampai dengan 14 November 2024;
|
|
|
Perpanjangan PN I
|
:
|
Rutan Bareskrim Polri Jakarta Selatan sejak tanggal 15 November 2024 sampai dengan 14 Desember 2024;
|
|
|
Perpanjangan PN II
|
:
|
Rutan Bareskrim Polri Jakarta Selatan sejak tanggal 15 Desember 2024 sampai dengan 13 Januari 2025.
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas Klas IIA Tembilahan sejak tanggal 13 Januari 2025 sampai dengan 01 Februari 2025;
|
|
|
|
|
|
|
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR
------ Bahwa Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA dan Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md bersama-sama dengan Saksi JEFRI OKTIKA, Saksi RONI CANDRA, Saksi SOFYAN, Saksi ANGGA, Saksi RIO ADITYA, dan Saksi LIA KHASANDRA (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira jam 11.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Plaza Tembilahan yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----
-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira jam 10.00 WIB, Saksi SOFYAN menghubungi Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md dan Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA untuk menemui Saksi SOFYAN di RS Otorita Kota Batam, selanjutnya sekira jam 13.50 WIB Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md dan Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA bertemu dengan Saksi SOFYAN, Saksi RIO ADITYA, dan Saksi LIA KHASANDRA di kantin RS Otorita Kota Batam, tidak berselang lama Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md meminta izin untuk pergi menjenguk saudaranya yang sedang sakit di rumah sakit tersebut sehingga hanya ada Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA, Saksi SOFYAN, Saksi RIO ADITYA, dan Saksi LIA KHASANDRA di kantin tersebut. Pada saat itu Saksi SOFYAN menanyakan kepada Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA “kau tau jalan ke Tembilahan?” dijawab Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA “tau”, Saksi SOFYAN menanyakan “mau gak ngantar barang (shabu) lima biji ke Tembilahan, upahnya dua puluh juta perkilo, kalau gak percaya runding sendiri sama orangnya?” dijawab Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA “iyalah". Setelah itu, Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA menjumpai Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md untuk menceritakan bahwa Saksi SOFYAN meminta mereka untuk mengantarkan Narkotika jenis Shabu ke Tembilahan, kemudian Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md juga sempat bertemu dengan Saksi SOFYAN lalu menyampaikan bahwa meminta bantuan Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md untuk mengawasi Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA mengantarkan Narkotika jenis Shabu ke Tembilahan. Selanjutnya, masih di hari dan tanggal yang sama sekira jam 22.00 WIB Saksi SOFYAN menghubungi Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md mengatakan “bob, tunggu sekarang di Pelabuhan karena barang (shabu) mau loading. Nanti juga ada yang mengantarkan Handphone” dijawab Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md “iyalah”, selanjutnya Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md menghubungi Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA mengatakan “kenon (SOFYAN) mau minta handphone mau di kasih handphone baru”, lalu Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA memberikan handphone miliknya kepada Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md. Setelah itu, Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md pergi ke Pelabuhan Pancung Sekupang Batam pada saat itu bertemu dengan Saksi RIO ADITYA yang langsung meminta handphone milik Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA dan Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md lalu Saksi RIO ADITYA memberikan Handphone merk Realme 8 warna hitam dengan nomor IMEI (1) : 867461051284632 IMEI (2) : 867461051284624 simcard (1) : 089507681016 simcard (2) dan Whatsapp 082287080569 kepada Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md, selanjutnya Saksi RIO ADITYA pergi meninggalkan Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md. Tidak berselang lama setelah itu, datang Saksi SOFYAN menghampiri Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md lalu menyerahkan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk POLOBANKER yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket plastic putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang merupakan Narkotika jenis Sabhu dibungkus dengan plastic serta menyerahkan uang sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk diserahkan kepada Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA. Keesokan harinya, pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 05.00 WIB, Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md berangkat menuju ke Pelabuhan Pancung Sekupang Batam lalu bertemu dengan Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA, kemudian Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md memberikan uang sebesar Rp.3.000.000 dan Handphone merk REALME 8 warna hitam kepada Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA dengan mengatakan “ini uang operasional, tas nya (Sabhu) di parkiran”, kemudian Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA pergi mengambil tas ransel warna hitam merk POLOBANKER yang berisikan Narkotika jenis Sabhu tersebut. Selanjutnya, sekira jam 10.30 WIB Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA dan Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md pergi menyebrang menggunakan boat pancung ke tengah laut lalu pindah menggunakan speedboat menuju Sungai Guntung Indragiri Hilir kemudian dilanjutkan dengan menggunakan boat kayu menuju Tembilahan. Sesampainya di Tembilahan, Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA dan Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md pergi ke rumah milik Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat, Lorong Delima, RT:001 / RW:004, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, lalu menyimpan tas ransel warna hitam merk POLOBANKER yang berisikan Narkotika jenis Sabhu di lantai ruang tamu rumah milik Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA selanjutnya pergi menginap di Hotel Mega 6 yang beralamat di Jalan M. Boya, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Kemudian, sekira jam 20.30 WIB Saksi LIA KHASANDRA menelpon Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA mengatakan “nanti barang kasih ke adek ayuk aja ya om” dijawab Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA “ongkosnya gimana yuk?” Saksi LIA KHASANDRA mengatakan “nanti ayuk kirim uangnya om” dijawab Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA “iyalah, nanti suruh aja adek ayuk nelpon”, selanjutnya, pada hari Selasa dini hari tanggal 10 September 2024 sekira jam 01.00 WIB Saksi JEFRI OKTIKA menghubungi Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA menanyakan perihal posisi penjemputan Narkotika jenis Sabhu namun Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA marah-marah karena kesal uang upah belum sepenuhnya dikirim oleh Saksi LIA KHASANDRA dengan mengatakan “kayak mana kau mau ngambil barang ini (sabhu), sementara duit 3 (tiga) Juta baru dikirim, kalau gak aku buang barang ni, atau aku koyak-koyak kan barang ni (sabhu)”, dijawab Saksi JEFRI OKTIKA “kalau itu gak ada urusan sama ku, aku gak tau menau, abang telpon aja yang berurusan sama abang” kemudian komunikasi terputus.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024, Saksi Briptu M. WAHYU, Saksi Briptu RINANDA ADERISWANTO, dan Briptu RIFAL WAHYUDI yang masing-masing adalah Anggota Kepolisian pada Polres Indragiri Hilir mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Saksi JEFRI OKTIKA dan Saksi RONI CANDRA melakukan transaksi Narkotika jenis Sabhu di Tembilahan, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian dikeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.GAS / 45 /IX / RES.4.2 / 2024 / Narkoba tanggal 10 September 2024 tentang melaksanakan tugas Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan telah diketahui keberadaan Saksi JEFRI OKTIKA Bin JASRIL dan Saksi RONI CANDRA, selanjutnya sekira jam 03.00 WIB Saksi Briptu M. WAHYU, Saksi Briptu RINANDA ADERISWANTO, dan Briptu RIFAL WAHYUDI menuju ke Hotel Mega 6 yang beralamat di Jalan M. Boya, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Pada saat berada di Hotel Mega 6, Saksi Briptu M. WAHYU, Saksi Briptu RINANDA ADERISWANTO, dan Briptu RIFAL WAHYUDI langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Saksi JEFRI OKTIKA dan Saksi RONI CANDRA, pada saat itu berdasarkan pengakuan Saksi JEFRI OKTIKA dan Saksi RONI CANDRA bahwa Saksi JEFRI OKTIKA dan Saksi RONI CANDRA diperintah oleh Saksi ANGGA untuk mengambil Narkotika jenis Sabhu dari Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA untuk diantar ke Palembang, berdasarkan informasi tersebut Saksi Briptu M. WAHYU, Saksi Briptu RINANDA ADERISWANTO, dan Briptu RIFAL WAHYUDI memerintahkan Saksi JEFRI OKTIKA kembali berkomunikasi dengan Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA untuk dilakukan proses penyerahan Narkotika jenis Sabhu. Setelah itu, pada hari yang sama sekira jam 11.20 WIB Saksi JEFRI OKTIKA menelpon Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA untuk diarahkan berjumpa dengan Saksi JEFRI OKTIKA di Jalan Sudirman, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Pada saat Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA sampai di lokasi tersebut, Saksi Briptu M. WAHYU, Saksi Briptu RINANDA ADERISWANTO, dan Briptu RIFAL WAHYUDI langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA dan Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md yang pada saat itu ikut bersama-sama dengan Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA, berdasarkan pengakuan Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA bahwa Narkotika jenis Shabu disimpan di rumah milik Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA. Setelah itu, Saksi Briptu M. WAHYU, Saksi Briptu RINANDA ADERISWANTO, dan Saksi Briptu RIFAL WAHYUDI melakukan penggeledahan rumah milik Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat, Lorong Delima, RT:001 / RW:004, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk POLOBANKER yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket plastic putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang merupakan Narkotika jenis Sabhu dibungkus dengan plastic yang terletak di lantai ruang tamu rumah milik Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA, selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Handphone merk Realme 8 warna hitam dengan nomor IMEI (1) : 867461051284632 IMEI (2) : 867461051284624 simcard (1) : 089507681016 simcard (2) dan Whatsapp 082287080569 milik Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA, lalu 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A01 warna hitam dengan nomor IMEI (1) 351267330291 IMEI (2) 357314720291990 dengan nomor simcard (1) 089601117221 dan nomor whatsapp bussines 082281985021 milik Saksi JEFRI OKTIKA, serta 1 (satu) unit Handphone merk Realme C15 warna biru dengan nomor IMEI (1) 865736040075056 dan IMEI (2) 865736040075049 dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp 082176215113 milik Saksi RONI CANDRA. Pada saat dilakukan penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh saksi Masyarakat yaitu Saksi HENDRIADI dan ASRI YANTO PUTRA. Selanjutnya, Saksi JEFRI OKTIKA, Saksi RONI CANDRA, Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA dan Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md serta barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk proses lebih lanjut.
-
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 2431/NNF/2024 tanggal 20 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dengan kesimpulan :
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 3689/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor. 127/10297.00/2024 tanggal 13 September 2024 yang ditandatangani oleh Pihak PT Pegadaian UPC Tembilahan, Ketua : DIAN EKA ASTUTI, Anggota : HENGKI FIRMANSYAH, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti diperoleh berat bersih Narkotika sebesar 5.001,68 (lima ribu satu koma enam delapan) gram. Kemudian barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam plastic putih bening dan diplomir dengan alumunium milik PT Pegadaian dengan penyisihan;
- 70 (tujuh puluh) gram untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Riau;
- 4.931,68 (empat ribu sembilan ratus tiga puluh satu koma enam delapam) gram sebagai barang bukti di pengadilan.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA dan Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md bersama-sama dengan Saksi JEFRI OKTIKA, Saksi RONI CANDRA, Saksi SOFYAN, Saksi ANGGA, Saksi RIO ADITYA, dan Saksi LIA KHASANDRA (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira jam 11.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat, Lorong Delima, RT:001 / RW:004, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira jam 10.00 WIB, Saksi SOFYAN menghubungi Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md dan Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA untuk menemui Saksi SOFYAN di RS Otorita Kota Batam, selanjutnya sekira jam 13.50 WIB Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md dan Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA bertemu dengan Saksi SOFYAN, Saksi RIO ADITYA, dan Saksi LIA KHASANDRA di kantin RS Otorita Kota Batam, tidak berselang lama Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md meminta izin untuk pergi menjenguk saudaranya yang sedang sakit di rumah sakit tersebut sehingga hanya ada Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA, Saksi SOFYAN, Saksi RIO ADITYA, dan Saksi LIA KHASANDRA di kantin tersebut. Pada saat itu Saksi SOFYAN menanyakan kepada Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA “kau tau jalan ke Tembilahan?” dijawab Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA “tau”, Saksi SOFYAN menanyakan “mau gak ngantar barang (shabu) lima biji ke Tembilahan, upahnya dua puluh juta perkilo, kalau gak percaya runding sendiri sama orangnya?” dijawab Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA “iyalah". Setelah itu, Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA menjumpai Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md untuk menceritakan bahwa Saksi SOFYAN meminta mereka untuk mengantarkan Narkotika jenis Shabu ke Tembilahan, kemudian Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md juga sempat bertemu dengan Saksi SOFYAN lalu menyampaikan bahwa meminta bantuan Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md untuk mengawasi Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA mengantarkan Narkotika jenis Shabu ke Tembilahan. Selanjutnya, masih di hari dan tanggal yang sama sekira jam 22.00 WIB Saksi SOFYAN menghubungi Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md mengatakan “bob, tunggu sekarang di Pelabuhan karena barang (shabu) mau loading. Nanti juga ada yang mengantarkan Handphone” dijawab Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md “iyalah”, selanjutnya Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md menghubungi Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA mengatakan “kenon (SOFYAN) mau minta handphone mau di kasih handphone baru”, lalu Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA memberikan handphone miliknya kepada Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md. Setelah itu, Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md pergi ke Pelabuhan Pancung Sekupang Batam pada saat itu bertemu dengan Saksi RIO ADITYA yang langsung meminta handphone milik Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA dan Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md lalu Saksi RIO ADITYA memberikan Handphone merk Realme 8 warna hitam dengan nomor IMEI (1) : 867461051284632 IMEI (2) : 867461051284624 simcard (1) : 089507681016 simcard (2) dan Whatsapp 082287080569 kepada Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md, selanjutnya Saksi RIO ADITYA pergi meninggalkan Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md. Tidak berselang lama setelah itu, datang Saksi SOFYAN menghampiri Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md lalu menyerahkan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk POLOBANKER yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket plastic putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang merupakan Narkotika jenis Sabhu dibungkus dengan plastic serta menyerahkan uang sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk diserahkan kepada Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA. Keesokan harinya, pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 05.00 WIB, Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md berangkat menuju ke Pelabuhan Pancung Sekupang Batam lalu bertemu dengan Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA, kemudian Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md memberikan uang sebesar Rp.3.000.000 dan Handphone merk REALME 8 warna hitam kepada Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA dengan mengatakan “ini uang operasional, tas nya (Sabhu) di parkiran”, kemudian Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA pergi mengambil tas ransel warna hitam merk POLOBANKER yang berisikan Narkotika jenis Sabhu tersebut. Selanjutnya, sekira jam 10.30 WIB Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA dan Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md pergi menyebrang menggunakan boat pancung ke tengah laut lalu pindah menggunakan speedboat menuju Sungai Guntung Indragiri Hilir kemudian dilanjutkan dengan menggunakan boat kayu menuju Tembilahan. Sesampainya di Tembilahan, Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA dan Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md pergi ke rumah milik Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat, Lorong Delima, RT:001 / RW:004, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, lalu menyimpan tas ransel warna hitam merk POLOBANKER yang berisikan Narkotika jenis Sabhu di lantai ruang tamu rumah milik Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA selanjutnya pergi menginap di Hotel Mega 6 yang beralamat di Jalan M. Boya, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Kemudian, sekira jam 20.30 WIB Saksi LIA KHASANDRA menelpon Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA mengatakan “nanti barang kasih ke adek ayuk aja ya om” dijawab Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA “ongkosnya gimana yuk?” Saksi LIA KHASANDRA mengatakan “nanti ayuk kirim uangnya om” dijawab Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA “iyalah, nanti suruh aja adek ayuk nelpon”, selanjutnya, pada hari Selasa dini hari tanggal 10 September 2024 sekira jam 01.00 WIB Saksi JEFRI OKTIKA menghubungi Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA menanyakan perihal posisi penjemputan Narkotika jenis Sabhu namun Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA marah-marah karena kesal uang upah belum sepenuhnya dikirim oleh Saksi LIA KHASANDRA dengan mengatakan “kayak mana kau mau ngambil barang ini (sabhu), sementara duit 3 (tiga) Juta baru dikirim, kalau gak aku buang barang ni, atau aku koyak-koyak kan barang ni (sabhu)”, dijawab Saksi JEFRI OKTIKA “kalau itu gak ada urusan sama ku, aku gak tau menau, abang telpon aja yang berurusan sama abang” kemudian komunikasi terputus.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024, Saksi Briptu M. WAHYU, Saksi Briptu RINANDA ADERISWANTO, dan Briptu RIFAL WAHYUDI yang masing-masing adalah Anggota Kepolisian pada Polres Indragiri Hilir mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Saksi JEFRI OKTIKA dan Saksi RONI CANDRA melakukan transaksi Narkotika jenis Sabhu di Tembilahan, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian dikeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.GAS / 45 /IX / RES.4.2 / 2024 / Narkoba tanggal 10 September 2024 tentang melaksanakan tugas Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan telah diketahui keberadaan Saksi JEFRI OKTIKA Bin JASRIL dan Saksi RONI CANDRA, selanjutnya sekira jam 03.00 WIB Saksi Briptu M. WAHYU, Saksi Briptu RINANDA ADERISWANTO, dan Briptu RIFAL WAHYUDI menuju ke Hotel Mega 6 yang beralamat di Jalan M. Boya, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Pada saat berada di Hotel Mega 6, Saksi Briptu M. WAHYU, Saksi Briptu RINANDA ADERISWANTO, dan Briptu RIFAL WAHYUDI langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Saksi JEFRI OKTIKA dan Saksi RONI CANDRA, pada saat itu berdasarkan pengakuan Saksi JEFRI OKTIKA dan Saksi RONI CANDRA bahwa Saksi JEFRI OKTIKA dan Saksi RONI CANDRA diperintah oleh Saksi ANGGA untuk mengambil Narkotika jenis Sabhu dari Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA untuk diantar ke Palembang, berdasarkan informasi tersebut Saksi Briptu M. WAHYU, Saksi Briptu RINANDA ADERISWANTO, dan Briptu RIFAL WAHYUDI memerintahkan Saksi JEFRI OKTIKA kembali berkomunikasi dengan Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA untuk dilakukan proses penyerahan Narkotika jenis Sabhu. Setelah itu, pada hari yang sama sekira jam 11.20 WIB Saksi JEFRI OKTIKA menelpon Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA untuk diarahkan berjumpa dengan Saksi JEFRI OKTIKA di Jalan Sudirman, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Pada saat Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA sampai di lokasi tersebut, Saksi Briptu M. WAHYU, Saksi Briptu RINANDA ADERISWANTO, dan Briptu RIFAL WAHYUDI langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA dan Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md yang pada saat itu ikut bersama-sama dengan Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA, berdasarkan pengakuan Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA bahwa Narkotika jenis Shabu disimpan di rumah milik Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA. Setelah itu, Saksi Briptu M. WAHYU, Saksi Briptu RINANDA ADERISWANTO, dan Saksi Briptu RIFAL WAHYUDI melakukan penggeledahan rumah milik Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat, Lorong Delima, RT:001 / RW:004, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk POLOBANKER yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket plastic putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang merupakan Narkotika jenis Sabhu dibungkus dengan plastic yang terletak di lantai ruang tamu rumah milik Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA, selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Handphone merk Realme 8 warna hitam dengan nomor IMEI (1) : 867461051284632 IMEI (2) : 867461051284624 simcard (1) : 089507681016 simcard (2) dan Whatsapp 082287080569 milik Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA, lalu 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A01 warna hitam dengan nomor IMEI (1) 351267330291 IMEI (2) 357314720291990 dengan nomor simcard (1) 089601117221 dan nomor whatsapp bussines 082281985021 milik Saksi JEFRI OKTIKA, serta 1 (satu) unit Handphone merk Realme C15 warna biru dengan nomor IMEI (1) 865736040075056 dan IMEI (2) 865736040075049 dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp 082176215113 milik Saksi RONI CANDRA. Pada saat dilakukan penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh saksi Masyarakat yaitu Saksi HENDRIADI dan ASRI YANTO PUTRA. Selanjutnya, Saksi JEFRI OKTIKA, Saksi RONI CANDRA, Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA dan Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md serta barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk proses lebih lanjut.
-
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 2431/NNF/2024 tanggal 20 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dengan kesimpulan :
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 3689/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor. 127/10297.00/2024 tanggal 13 September 2024 yang ditandatangani oleh Pihak PT Pegadaian UPC Tembilahan, Ketua : DIAN EKA ASTUTI, Anggota : HENGKI FIRMANSYAH, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti diperoleh berat bersih Narkotika sebesar 5.001,68 (lima ribu satu koma enam delapan) gram. Kemudian barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam plastic putih bening dan diplomir dengan alumunium milik PT Pegadaian dengan penyisihan;
- 70 (tujuh puluh) gram untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Riau;
- 4.931,68 (empat ribu sembilan ratus tiga puluh satu koma enam delapam) gram sebagai barang bukti di pengadilan.
- Bahwa Terdakwa ARIANTO Als ANTO GANJA dan Terdakwa LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.Md tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis metamfetamina atau shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram serta bukan dalam rangka kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------
Tembilahan, 22 Januari 2025
PENUNTUT UMUM
ADE CANDRA KIRANA DAMANIK, S.H.,M.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP.19950222 202012 1 017
|
|
|