Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2022/PN Tbh ABUTANI, SH EKO ADI PRATAMA CANIAGO Alias EKO Bin ZAMZAMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 5/Pid.C/2022/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan b/106/II/2022
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ABUTANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO ADI PRATAMA CANIAGO Alias EKO Bin ZAMZAMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Bahwa terdakwa EKO ADI PRATAMA CANIAGO Als EKO Bin ZAMZANI telah melakukan tindak pidana Pengerusakan terhadap 2 (dua) jendela kaca, kantor PT.RSPI kel selensen kec kemuning, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 25 September 2022, sekira jam 11.00 Wib, Kantor PT.RSPI kel selensen.Kec. Kemuning Kab. Inhil - Riau,  terdakwa EKO ADI PRATAMA CANIAGO Als EKO Bin ZAMZANI melakukan pengrusakan terhadap 2 (dua) jendela kaca kantor PT. RSPI karena merasa kesal kepada PT.RSPI, selama terdakwa EKO ADI PRATAMA CANIAGO Als EKO Bin ZAMZANI bekerja kurang lebih 5 (lima) tahun. gajinya selalu di potong lebih kurang sebesar Rp.110.000,- yang mana uang tersebut dilakukan pemotongan dengan alasan untuk Pembayaran BPJS ketenaga kerjaan, namun setelah terdakwa EKO ADI PRATAMA CANIAGO Als EKO Bin ZAMZANI berhenti, terdakwa EKO ADI PRATAMA CANIAGO Als EKO Bin ZAMZANI meminta uang BPJS terdakwa kepada PT.RSPI akan tetapi tidak di berikan. Terdakwa EKO ADI PRATAMA CANIAGO Als EKO Bin ZAMZANI menjadi emosi dan melakukan pengrusakan terhadap jendela kantor PT. RSPI sebanyak 2 (dua) Jendela kaca.

Sebelumnya sekira bulan april tahun 2022 terdakwa EKO ADI PRATAMA CANIAGO Als EKO Bin ZAMZANI juga melakukan pengrusakan terhadap jendela kantor PT. RSPI, karena terdakwa EKO ADI PRATAMA CANIAGO Als EKO Bin ZAMZANI tidak terima diberhentikan oleh PT.RSPI. kejadian tersebut sudah dimediasi dan dilakukan perdamaiaan di Polsek Kemuning.      

akibat dari tindak pidana pengrusakan 2 (dua) buah jendela kaca tersebut PT. RSPI mengalami kerugian materil dengan total keseluruhan sebanyak Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).

 

 

 

  1. Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas Tindak pidana Pengrusakan Ringan yang dilakukan oleh terdakwa EKO ADI PRATAMA CANIAGO Als EKO Bin ZAMZANI, terdakwa EKO ADI PRATAMA CANIAGO Als EKO Bin ZAMZANI dihadapkan pada Persidangan

Karena dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana berupa Tindak Pidana Pengrusakan Ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 407 KUHPidana.

Untuk selanjutnya dimohon, kepada Hakim melakukan pemeriksaan atas perkara Tindak Pidana Pengrusakan Ringan atas nama terdakwa EKO ADI PRATAMA CANIAGO Als EKO Bin ZAMZANI dalam persidangan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya