Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.B/2025/PN Tbh 1.ARICO NOVISAPUTRA, S.H.
2.LUKI ADRIANTONI, SH
3.REZA YUSUF AFANDI, SH
HERDIANTO Als IYAN Bin M.ARSAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pelayaran
Nomor Perkara 185/Pid.B/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 400 / L.4.14 / Eku.2 / 07 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARICO NOVISAPUTRA, S.H.
2LUKI ADRIANTONI, SH
3REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERDIANTO Als IYAN Bin M.ARSAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

----- Bahwa ia terdakwa HERDIANTO ALS IYAN BIN M. ARSAD pada hari Selasa 13 Mei 2025 sekira jam 07.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam tahun 2025, bertempat di Perairan Sungai Jepun Desa Sei Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan titik koordinat 00?18’05.85”S 103?14’09.49”E atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 Ayat (1) yakni  “Setiap  kapal  yang berlayar  wajib  memiliki  Surat  Persetujuan  Berlayar  yang  dikeluarkan  oleh Syahbandar”.  Perbuatan  tersebut  terdakwa  lakukan  dengan  cara-cara  sebagai berikut :  --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berawal pada hari Senin 14 April 2025 sekira jam 08.15 Wib terdakwa menghubungi saksi Muhamad Pirnanda Als Nanda Bin Abuhanifa selaku pekerja lepas atau jasa antar jemput dokumen pengurusan Surat Persetujuan Berlayar pada Perusahaan PT. Pelayaran Berkah Sungai Indragiri untuk membuat Surat Persetujuan Berlayar dengan tujuan Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu setelah terdakwa selesai menghubungi saksi Nanda, tidak berapa lama kemudian saksi Nanda mendatangi terdakwa di atas KM. Mulia Jaya Zahadi milik Sdr. Zulkarnain Als H. Zul Bin Arsyad (Alm) yang telah terdakwa sewa sejak 09 Agustus 2024 untuk menjemput dokumen KM. Mulia Jaya Zahadi sebagai syarat untuk pengajuan Surat Persetujuan Berlayar dengan memberitahu bahwa muatan KM. Mulia Jaya Zahadi tersebut nantinya adalah pasir, dan sekira jam 16.20 Wib saksi Nanda dihubungi oleh saksi Juliantono Als Tono selaku Direktur dari agen perusahaan PT. Pelayaran Berkah Sungai Indragiri yang mengatakan bahwa Surat Persetujuan Berlayar untuk KM. Mulia Jaya Zahadi  telah selesai, lalu saksi Nanda segera mengantarkan Surat Persetujuan Berlayar beserta dokumen KM. Mulia Jaya Zahadi kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung berangkat bersama dengan Sdr. Priono dan Abdul Rahman selaku Anak Buah Kapal (ABK) dari Perairan Desa Sungai Rabit Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau namun sekira jam 19.30 Wib saksi Nanda dihubungi oleh terdakwa yang mengabari bahwa KM. Mulia Jaya Zahadi yang terdakwa kemudikan tenggelam dan saksi Nanda meminta terdakwa untuk segera menghubungi PT. Pelayaran Berkah Sungai Indragiri untuk melaporkan bahwa terdakwa tidak jadi berlayar karena KM. Mulia Jaya Zahadi yang terdakwa kemudikan karam dan terdakwa mengurus KM. Mulia Jaya Zahadi tersebut di perairan Pekan Tua sedangkan Anak Buah Kapal (ABK) yakni Sdr. Priono dan Abdul Rahman pergi  meninggalkan terdakwa.

 

Bahwa pada hari Minggu 11 Mei 2025 sekira jam 16.00 Wib terdakwa menemui saksi Asmalia Als Lia Binti Hj. Abdul Rahman (Alm) selaku pemilik mesin penyedot pasir untuk membeli pasir dan pada hari Senin 12 Mei 2025 sekira jam 10.30 Wib terdakwa beserta Sdr. Asnan dan saksi Afrizal Als Ijal Bin Abdul Rauf (Alm) selaku Anak Buah Kapal (ABK) beserta Sdr. Sikong dan Surya selaku anggota dari saksi Asmalia berangkat dengan menarik pompong penyedot pasir menuju perairan Sungai Rabit Desa Sungai Rabit Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan setelah sampai di lokasi penyedotan sekira jam 12.00 Wib Sdr. Sikong dan Surya langsung melakukan penyedotan pasir dari dasar sungai ke dalam KM. Mulia Jaya Zahadi, dan sekira jam 19.00 Wib pasri dari dasar sungai telah selesai dimuat ke dalam KM. Mulia Jaya Zahadi dan pada jam 20.05 Wib terdakwa kembali menghubungi saksi Nanda dan memberi kabar bahwa terdakwa akan berangkat namun saksi Nanda sempat menahan terdakwa dikarenakan KM. Mulia Jaya Zahadi belum dilakukan Clearance atau pengawasan dan pemeriksaan untuk memastikan kapal, awak kapal dan muatannya memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan dalam berlayar, namun terdakwa tetap bersikeras berangkat berlayar tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar menuju ke Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan pada hari Selasa 13 Mei 2025 sekira jam 07.00 Wib KM. Mulia Jaya Zahadi diberhentikan oleh petugas dari Polairud Polda Riau kemudian dilakukan pemeriksaan dan terdakwa tidak dapat menunjukan Surat Persetujuan Berlayar kepada petugas sehingga terdakwa beserta KM. Mulia Jaya Zahadi diamankan bersama-sama dengan Sdr. Asnan dan Afrizal dibawa ke kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau untuk diproses lebih lanjut.

 

----- Bahwa berdasarkan keterangan Anwar Walewangko, selaku ahli di Bidang Pelayaran dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Pekanbaru, menyatakan setiap kapal yang sedang berlayar, maupun ketika melakukan aktifitas olah gerak didalam kawasan pelabuhan wajib memiliki  Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar selaku Pejabat Administratur Pelabuhan dan kegunaan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) itu sendiri selain memastikan kelaik lautan kapal yang akan berlayar sebelum meninggalkan pelabuhan, juga adanya pengaturan mengenai pengenaan setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam  dalam Pasal 323 Ayat (1) Jo Pasal 219 Ayat (1) UU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU RI No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.----------------------------------------------

 

 

A T A U

 

 

Kedua

 

----- Bahwa ia terdakwa HERDIANTO ALS IYAN BIN M. ARSAD pada hari Selasa 13 Mei 2025 sekira jam 07.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam tahun 2025, bertempat di Perairan Sungai Jepun Desa Sei Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan titik koordinat 00?18’05.85”S 103?14’09.49”E atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105.  Perbuatan  tersebut  terdakwa  lakukan  dengan  cara-cara  sebagai berikut :  -----------

 

----- Bahwa berawal pada hari Senin 14 April 2025 sekira jam 08.15 Wib terdakwa menghubungi saksi Muhamad Pirnanda Als Nanda Bin Abuhanifa selaku pekerja lepas atau jasa antar jemput dokumen pengurusan Surat Persetujuan Berlayar pada Perusahaan PT. Pelayaran Berkah Sungai Indragiri untuk membuat Surat Persetujuan Berlayar dengan tujuan Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu setelah terdakwa selesai menghubungi saksi Nanda, tidak berapa lama kemudian saksi Nanda mendatangi terdakwa di atas KM. Mulia Jaya Zahadi milik Sdr. Zulkarnain Als H. Zul Bin Arsyad (Alm) yang telah terdakwa sewa sejak 09 Agustus 2024 untuk menjemput dokumen KM. Mulia Jaya Zahadi sebagai syarat untuk pengajuan Surat Persetujuan Berlayar dengan memberitahu bahwa muatan KM. Mulia Jaya Zahadi tersebut nantinya adalah pasir, dan sekira jam 16.20 Wib saksi Nanda dihubungi oleh saksi Juliantono Als Tono selaku Direktur dari agen perusahaan PT. Pelayaran Berkah Sungai Indragiri yang mengatakan bahwa Surat Persetujuan Berlayar untuk KM. Mulia Jaya Zahadi  telah selesai, lalu saksi Nanda segera mengantarkan Surat Persetujuan Berlayar beserta dokumen KM. Mulia Jaya Zahadi kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung berangkat bersama dengan Sdr. Priono dan Abdul Rahman selaku Anak Buah Kapal (ABK) dari Perairan Desa Sungai Rabit Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau namun sekira jam 19.30 Wib saksi Nanda dihubungi oleh terdakwa yang mengabari bahwa KM. Mulia Jaya Zahadi yang terdakwa kemudikan tenggelam dan saksi Nanda meminta terdakwa untuk segera menghubungi PT. Pelayaran Berkah Sungai Indragiri untuk melaporkan bahwa terdakwa tidak jadi berlayar karena KM. Mulia Jaya Zahadi yang terdakwa kemudikan karam dan terdakwa mengurus KM. Mulia Jaya Zahadi tersebut di perairan Pekan Tua sedangkan Anak Buah Kapal (ABK) yakni Sdr. Priono dan Abdul Rahman pergi  meninggalkan terdakwa.

 

Bahwa pada hari Minggu 11 Mei 2025 sekira jam 16.00 Wib terdakwa menemui saksi Asmalia Als Lia Binti Hj. Abdul Rahman (Alm) selaku pemilik mesin penyedot pasir untuk membeli pasir dan pada hari Senin 12 Mei 2025 sekira jam 10.30 Wib terdakwa beserta Sdr. Asnan dan saksi Afrizal Als Ijal Bin Abdul Rauf (Alm) selaku Anak Buah Kapal (ABK) beserta Sdr. Sikong dan Surya selaku anggota dari saksi Asmalia berangkat dengan menarik pompong penyedot pasir menuju perairan Sungai Rabit Desa Sungai Rabit Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan setelah sampai di lokasi penyedotan sekira jam 12.00 Wib Sdr. Sikong dan Surya langsung melakukan penyedotan pasir dari dasar sungai ke dalam KM. Mulia Jaya Zahadi, dan sekira jam 19.00 Wib pasri dari dasar sungai telah selesai dimuat ke dalam KM. Mulia Jaya Zahadi dan pada jam 20.05 Wib terdakwa kembali menghubungi saksi Nanda dan memberi kabar bahwa terdakwa akan berangkat namun saksi Nanda sempat menahan terdakwa dikarenakan KM. Mulia Jaya Zahadi belum dilakukan Clearance atau pengawasan dan pemeriksaan untuk memastikan kapal, awak kapal dan muatannya memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan dalam berlayar, namun terdakwa tetap bersikeras berangkat berlayar tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar menuju ke Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan pada hari Selasa 13 Mei 2025 sekira jam 07.00 Wib KM. Mulia Jaya Zahadi diberhentikan oleh petugas dari Polairud Polda Riau kemudian dilakukan pemeriksaan dan terdakwa tidak dapat menunjukan Surat Persetujuan Berlayar kepada petugas sehingga terdakwa beserta KM. Mulia Jaya Zahadi diamankan bersama-sama dengan Sdr. Asnan dan Afrizal dibawa ke kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau untuk diproses lebih lanjut.

 

----- Bahwa berdasarkan keterangan Hidayat Tarigan, selaku ahli di Bidang Mineral dan Batubara dari Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, menyatakan bahwa pasir termasuk bagian dari golongan mineral batuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan perbuatan menghisap ataupun menyedot pasir dari dasar sungai dengan menggunakan mesin bantu berupa mesin penyedot merupakan kegiatan penambangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Angka 19 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dimana baik seseorang maupun badan hukum wajib memiliki izin untuk melakukan usaha pertambangan, karena dalam melakukan usaha pertambangan tanpa kajian lingkungan dapat merugikan masyarakat dan lingkungan setempat karena tidak ada yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan pada saat melakukan penggalian dan pasca tambang, selain itu tidak adanya kontribusi terhadap pemasukan kas daerah atau negara.

 

----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam  dalam Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo UU RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88