Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat (MARMAN) untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum jual beli Penggugat atas tanah objek perkara dari ADI WIYONO dan Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 12 Desember 2008..
- Menyatakan sebidang tanah atas Sertifikat Hak Milik No. 497 atas nama ADI WIYONO dengan luas 500 M?2; yang terletak di Desa Kelapa Patih Jaya RT.005 RW.003 Desa Kelapa Patih Jaya, Kecamatan Teluk Belengkong, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau adalah sah milik Penggugat.
- Menyatakan Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu atas tanah objek perkara berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 497 atas nama ADI WIYONO dengan luas 500 M?2; menjadi atas nama MARMAN (Penggugat).
- Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|