Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa RIKI WILSON Als ISON Bin P. PAKPAHAN, pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira jam 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----
- Bahwa saksi ABDUL GAPUR dan saksi MUHAMMAD ADITYA yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira jam 10.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa RIKI WILSON Als ISON Bin P. PAKPAHAN sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira jam 16.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi sdr.DESAFRIANDI Alias BUCEK (DPO/belum tertangkap) memesan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih sebesar 2,4 (dua koma empat) gram dengan harga sebesar Rp.2.400.000, (dua juta empat ratus ribu rupiah), lalu sdr.BUCEK mengatakan “naikkan duitnya dulu ya bang sebagian” kepada terdakwa, lalu terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya sekira jam 17.00 WIB terdakwa mengarahkan orang suruhan sdr.BUCEK untuk mengambil uang pembayaran sebagian pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp.1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) di dalam botol teh gelas yang terdakwa letak di depan rumah terdakwa. Selanjutnya sekira jam 21.15 WIB sdr.BUCEK kembali menghubungi terdakwa mengatakan “itu nanti barang (narkotika jenis shabu) punyamu nanti saksi ABDUL RAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang antar”, lalu terdakwa mengatakan “ok”.
- Bahwa saksi ABDUL RAHMAN pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira jam 19.30 WIB di hubungi oleh sdr.BUCEK menyuruh saksi ABDUL RAHMAN untuk mengantar narkotika jenis shabu kepada terdakwa dengan upah sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah), lalu saksi ABDUL RAHMAN menyetujuinya, lalu saksi ABDUL RAHMAN di suruh sdr.BUCEK untuk menuju ke Parit 21 untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut, kemudian saksi ABDUL RAHMAN menuju ke Parit 21, sesampainya di lokasi tersebut, kemudian saksi ABDUL RAHMAN bertemu dengan sdr.BUCEK dan menerima 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan tujuan untuk di antar ke terdakwa. Selanjutnya saksi ABDUL RAHMAN menghubungi terdakwa mengatakan “dimana bang?”, lalu terdakwa mengatakan berada di rumah, kemudian saksi ABDUL RAHMAN dengan membawa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu menuju ke rumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa, lalu terdakwa menerima 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dari saksi ABDUL RAHMAN, dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi ABDUL RAHMAN pergi meninggalkan rumah terdakwa, kemudian terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 22 (dua puluh dua) paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli yang mana terdakwa telah berhasil menjual kurang lebih sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis shabu kepada para pembeli dengan harga jual bervariasi di antara nya ada harga jual sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai harga sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebelum terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Selanjutnya saksi ABDUL GAPUR, saksi MUHAMMAD ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 31 mei 2025 sekira jam 14.30 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi MUHAMMAD ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi MUHAMMAD ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi EDI SUYANTO dan saksi ANGGA REZA ABADY melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang bertuliskan 150 yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang bertuliskan 200 yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang bertuliskan 250 yang didalamnya berisikan 4 (empat) paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang bertuliskan 300 yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam yang bertuliskan pocket scale, 1 (satu) buah gunting pemotong, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik yang di temukan di kamar terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru dengan nomor simcard dan whatsapp 082284953037 yang ditemukan di atas lantai dapur rumah terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari sdr.BUCEK dan yang mengantar narkotika jenis shabu tersebut adalah saksi ABDUL RAHMAN yang merupakan orang suruhan sdr.BUCEK, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi MUHAMMAD ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik terdakwa dan ditemukan isi chat antara terdakwa dengan sdr.BUCEK yang mana sdr.BUCEK menyuruh terdakwa untuk melunasi hutang sisa pembayaran narkotika jenis shabu kepada saksi ABDUL RAHMAN, lalu dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi MUHAMMAD ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil yang mana saksi ABDUL GAPUR, saksi MUHAMMAD ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menyuruh terdakwa menghubungi saksi ABDUL RAHMAN agar menuju ke rumah terdakwa, sekira jam 15.00 WIB saksi ABDUL RAHMAN tiba di rumah terdakwa, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi MUHAMMAD ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil langsung mengamankan saksi ABDUL RAHMAN, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti milik saksi ABDUL RAHMAN berupa 1 (satu) unit handphone REDMI Note 5A warna abuabu yang digunakan untuk berkomunikasi dengan terdakwa dan sdr.BUCEK terkait transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi ABDUL RAHMAN dan saksi ABDUL RAHMAN mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang ditemukan pada terdakwa merupakan barang yang sebelumnya di antar oleh saksi ABDUL RAHMAN atas perintah sdr.BUCEK.
- Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) jika berhasil menjual habis narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa saksi ABDUL RAHMAN mendapatkan keuntungan berupa uang kurang lebih sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) karena menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu antara sdr.BUCEK dan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama SALSABILA TASYA R . SUWETTY (Spv Penjualan Bisnis dan Korporat) tertanggal 03 Juni 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
- 16 (enam belas) paket plastic putih bening berukuran kecil didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 2,09 (dua koma nol sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1905/NNF/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2622/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa RIKI WILSON Als ISON Bin P. PAKPAHAN, pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira jam 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----
- Bahwa saksi ABDUL GAPUR dan saksi MUHAMMAD ADITYA yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira jam 10.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa RIKI WILSON Als ISON Bin P. PAKPAHAN sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Bahwa selanjutnya saksi ABDUL GAPUR, saksi MUHAMMAD ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 31 mei 2025 sekira jam 14.30 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi MUHAMMAD ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi MUHAMMAD ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi EDI SUYANTO dan saksi ANGGA REZA ABADY melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang bertuliskan 150 yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang bertuliskan 200 yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang bertuliskan 250 yang didalamnya berisikan 4 (empat) paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang bertuliskan 300 yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam yang bertuliskan pocket scale, 1 (satu) buah gunting pemotong, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik yang di temukan di kamar terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru dengan nomor simcard dan whatsapp 082284953037 yang ditemukan di atas lantai dapur rumah terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari sdr.BUCEK dan yang mengantar narkotika jenis shabu tersebut adalah saksi ABDUL RAHMAN yang merupakan orang suruhan sdr.DESAFRIANDI Alias BUCEK (DPO/belum tertangkap), kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi MUHAMMAD ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik terdakwa dan ditemukan isi chat antara terdakwa dengan sdr.BUCEK yang mana sdr.BUCEK menyuruh terdakwa untuk melunasi hutang sisa pembayaran narkotika jenis shabu kepada saksi ABDUL RAHMAN, lalu dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi MUHAMMAD ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil yang mana saksi ABDUL GAPUR, saksi MUHAMMAD ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menyuruh terdakwa menghubungi saksi ABDUL RAHMAN agar menuju ke rumah terdakwa, sekira jam 15.00 WIB saksi ABDUL RAHMAN tiba di rumah terdakwa, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi MUHAMMAD ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil langsung mengamankan saksi ABDUL RAHMAN, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti milik saksi ABDUL RAHMAN berupa 1 (satu) unit handphone REDMI Note 5A warna abuabu, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi ABDUL RAHMAN dan saksi ABDUL RAHMAN mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang ditemukan pada terdakwa merupakan barang yang sebelumnya di antar oleh saksi ABDUL RAHMAN atas perintah sdr.BUCEK.
- Bahwa barang bukti berupa 16 (enam belas) paket plastic putih bening berukuran kecil didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa dan berada di dalam penguasaan terdakwa sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama SALSABILA TASYA R . SUWETTY (Spv Penjualan Bisnis dan Korporat) tertanggal 03 Juni 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
- 16 (enam belas) paket plastic putih bening berukuran kecil didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 2,09 (dua koma nol sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1905/NNF/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2622/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |