Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.B/2024/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
3.WINDU HARIMIKA, SH
HENDRI Als HEN Bin RAMLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Nomor Perkara 218/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR –435 / L.4.14 / Eku.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2WINDU HARIMIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI Als HEN Bin RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa ia Terdakwa HENDRI ALS HEN BIN RAMLI , pada hari Sabtu  tanggal 06  Juli  2024 sekira pukul 19.05  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli  2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat  di  Perairan Desa Teluk Lanjut Kec Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau , tepatnya pada posisi 0º 131’ 744” N - 103º 44’ 303” E atau  setidak-tidaknya  masih  termasuk  dalam  daerah  hukum   Pengadilan  Negeri  Indragiri Hulu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut, atau menbawa, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e.” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 15.00 wib saat terdakwa HENDRI ALS HEN BIN RAMLI sedang menbersihkan KM RAFA 04 setelah menbawa buah sawit  didalam parit Desa Pelangiran , datang Sdr Junaidi Als Jang (Dpo) menawarkan kepada terdakwa untuk mengangkut kayu olahan jenis meranti dan campuran milik Pak Nurung (Dpo) sebanyak  kurang lebih 10 (sepuluh) ton di danau Wilayah Daerah Simpang Kanan dan akan dibawah ke Desa Pelangiran , dengan upah Rp. 2.000.000,-(Dua Juta Rupiah) karena saat itu terdakwa tidak ada kerjaan maka tawaran tersebut terdakwa terima selanjutnya Sdr Junaidi Als Jang  menberikan uang sebesar  Rp.300.000,-(Tiga Ratus Ribu rupiah) untuk keperluan belanja  makan dan minuman beserta BMM (Bahan Bakar Minyak) selam dalam perjalan (untuk biaya operasional),  dan Sdr Junaidi Als Jang meminta terdakwa utnuk berangkat malam ini namum terdakwa tidak bisa karena masih merasa lelah.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 09.00 wib terdakwa baru berangkat kedanau Wilayah daerah Simpang kanan untuk mengangkut kayu dengan mengunakan KM RAFA 04 , sekitar pukul 15.00 wib

    Terdakwa sampai di Danau , terdakwa bertemu dengan  5 (lima) orang yang terdakwa  tidak kenal sudah Stanbay ditepi sungai selanjutnya terdakwa bertanya “dimana kayu milik Pak Nurung  yang mau diangkut “ lalu dari salah satu orang tersebut menunjukan tumpukan kayu berbentuk rakitan  didalam sungai , kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa yang akan mengangkut kayu tersebut , selanjutnya orang tersebut memuat kayu kedalam  KM RAFA 04  lebih kurang 7 (tuju) ton karena saat itu mulai hujan maka sekira pukul 21.00 wib  pemuatan kayu dihentikan.

  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 06.00 wib kayu kembali dimuat kedalam KM  RAFA 04 sebanyak kurang lebih 1 (satu) ton kemudian dihentikan karena KM RAFA 04 sudah tidak muat , sehungga kayu yang berhasil dimuat oleh KM RAFA 04 seluruhnya hanya lebih kurang 8 (delapan) ton kayu olahan jenis meranti dan campuran.
  • Sekira pukul 09.00 setelah seleesai kayu dimuat  terdakwa langsung berangkat dengan menahkodai KM RAFA 04 menuju ke Desa Pelangiran Kab Indragiri Hilir untuk menbawa dan mengantar kayu olahan tanpa disertai dengan surat / dokumen yang menyertainya yaitu surat keterangan sahnya hasil hutan  namum ditengah perjalan sekira pukul 19.05 wib atau tepatnya pada posisi 0º 131’ 744” N 103º 44’ 303” E  terdakwa yang menahkodai KM RAFA 04 diberhentikan oleh saksi Muhammad Nur Yusup dan saksi Hendri Kurniawan beserta Team Ditpolairud Polda Riau yang sedang melakukan patroli rutin, selanjutnya team  Dipolairud Polda Riau  tersebut melakukan pemeriksaan   dan terrnyata  terdakwa yang menahkodai KM RAFA 04 tersebut  mengakut kayu olahan jenis meranti dan campuran sebanyak kurang lebih 8 (delapan) ton,  oleh karena terdakwa mengangkut, menguasai atau memiliki  kayu hutan berbentuk kayu olahan dengan jenis meranti dan jenis campuran tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah yaitu SKSHH maka terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polairud Polda Riau.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran yang dilakukan oleh Dedy Hidayana dan Rosalita  selaku tenaga teknis pengolaan Hutan pengujian kayu gergajian Rimba Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Pekanbaru, diketahui bahwa kayu yang diangkut Terdakwa tersebut adalah Kayu Olahan (KO) Kelompok Jenis Kayu Meranti    dengan rincian :
  • Kelompok jenis Kayu Meranti :  497  keping sama dengan 9,7550 M3.

     Jumlah Total                                :  497  keping sama dengan 9,7550 M3.       

 

  •   Sedangkan dokumen legalitas yang harus dilengkapi Terdakwa untuk mengangkut Kayu Olahan dengan Jenis Kayu Meranti  dan Campuran yang berasal dari kayu hasil hutan alam, sebanyak 497 keping dengan volume 9,7550 M3. tersebut, adalah  berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), Nota Angkutan, ataupun Nota Perusahaan namun Terdakwa tidak memilikinya.   

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pihak Dipublikasikan Ya