Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2022/PN Tbh BANK BRI CABANG TEMBILAHAN 1.ALIYAS
2.MUSDALIFAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2022/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 12 Sep. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BANK BRI CABANG TEMBILAHAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALIYAS
2MUSDALIFAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok             : Rp.    89.856.660,-
  • Tunggakan Bunga                        : Rp.    13.342.508,-
  • Total tunggakan               : Rp.  103.199.168,-

(Seratus Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam puluh delapan rupiah);

4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKRPPT  No.2120/SKT/KRT 2015 atas nama Aliyas yang terletak jalan/parit Lintas Samudra Kel Pancur Kec Keritang Kab.Indragiri Hilir dan SKRPPT NO 120 SKT/KRT 2015 AN Aliyas yang terletak di Parit tiga Pancur Desa Pancur Kec. Keritang Kab. Indragirihilir yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Surat Tanah SKRPPT  No.2120/SKT/KRT 2015 atas nama Aliyas yang terletak jalan/parit Lintas Samudra Kel Pancur Kec Keritang Kab.Indragiri Hilir dan SKRPPT NO 120 SKT/KRT 2015 AN Aliyas yang terletak di Parit tiga Pancur Desa Pancur Kec. Keritang Kab. Indragirihilir berikut sekaligus tanah dan bangunan;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak