Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2025/PN Tbh | PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Cabang Tembilahan Unit Pasar Pagi | 1.ALEXSANDER 2.RINA SYAPUTRI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2025/PN Tbh | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 69.371.832,00 | ||||||
Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
(Enam puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah) 4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKGR Reg. No. 1.490/x/2014/592.23 tgl 30/10/2014 atas nama ALEXSANDER yang terletak di alamat Jl sri gemilang RW 02 RT 03 Kel Pekan Arba Kec Tembilahan Kab indragiri hilir yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa SKGR Reg. No. 1.490/x/2014/592.23 tgl 30/10/2014 atas nama ALEXSANDER yang terletak di alamat Jl sri gemilang RW 02 RT 03 Kel Pekan Arba Kec Tembilahan Kab indragiri hilir berikut sekaligus tanah dan bangunan; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |