Dakwaan |
Kesatu:
-------- Bahwa ia terdakwa SAMSUL BAHRI Alias SAMSUL Bin HAMDANI, pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira jam 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat didepan sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Selensen RT.017 RW.003 Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------
- Bahwa Terdakwa SAMSUL BAHRI Alias SAMSUL Bin HAMDANI pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira jam 07.30 WIB bertempat di Selensen RT.017 RW.003 Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sedang bekerja mengumpulkan berondolan, lalu terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X 125 dengan nomor polisi 6777 OE milik saksi KUSMEN terletak di depan sebuah rumah kosong yang beralamat di Selensen RT.017 RW.003 Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana sebelumnya saksi KUSMEN memarkirkan sepeda motor nya di depan sebuah rumah tersebut, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut, lalu terdakwa melihat kunci sepeda motor tersebut tergantung di stop kontak motor tersebut, kemudian terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi KUSMEN selaku pemilik motor mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X 125 dengan nomor polisi 6777 OE tersebut dengan cara menghidupkan sepeda motor tersebut, setelah terdakwa berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut, lalu terdakwa tanpa izin membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X 125 dengan nomor polisi 6777 OE milik saksi KUSMEN menuju ke simpang rambutan dengan tujuan untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X 125 dengan nomor polisi 6777 OE milik saksi KUSMEN kepada sdr.TATO, sesampainya di lokasi tersebut, lalu terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X 125 dengan nomor polisi 6777 OE milik saksi KUSMEN kepada sdr.TATO yang mana terdakwa mendapatkan uang kurang lebih sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari sdr.TATO.
- Bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X 125 dengan nomor polisi 6777 OE milik saksi KUSMEN tanpa seizin dan sepengetahuan saksi KUSMEN selaku pemilik pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira jam 09.30 WIB bertempat didepan sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Selensen RT.017 RW.003 Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan akibat perbuatan terdakwa, saksi KUSMEN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah)
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana ------
ATAU
Kedua:
-------- Bahwa ia terdakwa SAMSUL BAHRI Alias SAMSUL Bin HAMDANI, pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira jam 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat didepan sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Selensen RT.017 RW.003 Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa SAMSUL BAHRI Alias SAMSUL Bin HAMDANI pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira jam 07.30 WIB bertempat di Selensen RT.017 RW.003 Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sedang bekerja mengumpulkan berondolan, lalu terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X 125 dengan nomor polisi 6777 OE milik saksi KUSMEN terletak di depan sebuah rumah kosong yang beralamat di Selensen RT.017 RW.003 Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana sebelumnya saksi KUSMEN memarkirkan sepeda motor nya di depan sebuah rumah tersebut, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut, lalu terdakwa melihat kunci sepeda motor tersebut tergantung di stop kontak motor tersebut, kemudian terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi KUSMEN selaku pemilik motor mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X 125 dengan nomor polisi 6777 OE tersebut dengan cara menghidupkan sepeda motor tersebut, setelah terdakwa berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut, lalu terdakwa tanpa izin membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X 125 dengan nomor polisi 6777 OE milik saksi KUSMEN menuju ke simpang rambutan dengan tujuan untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X 125 dengan nomor polisi 6777 OE milik saksi KUSMEN kepada sdr.TATO, sesampainya di lokasi tersebut, lalu terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X 125 dengan nomor polisi 6777 OE milik saksi KUSMEN kepada sdr.TATO yang mana terdakwa mendapatkan uang kurang lebih sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari sdr.TATO.
- Bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X 125 dengan nomor polisi 6777 OE milik saksi KUSMEN tanpa seizin dan sepengetahuan saksi KUSMEN selaku pemilik.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi KUSMEN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah)
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ------ |