Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan pemohon yang dimaksud pada akta lahir No. 1404-LT-23072024-0139, KTP No. 1404086403970001 dan Kartu keluarga No. 14040831007240002, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), Surat Bukti Pencatatan kelahiran warga Negara Indonesia dari konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru, serta Sijil kelahiran yang dikeluarkan kerajaan Malaysia adalah orang yang sama dengan Pemohon yang dimaksud dalam paspor dengan No. A5971740.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |