Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2023/PN Tbh 1.Idris
2.Rosmawati
1.Andra Anas
2.Pasmawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2023/PN Tbh
Tanggal Surat Selasa, 19 Des. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Idris
2Rosmawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI SAGITA, S.HIdris
2ANDI SAGITA, S.HRosmawati
Tergugat
NoNama
1Andra Anas
2Pasmawati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR     

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat melakukan Wanprestasi kepada Para Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp. 550.000.000,. (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan atau ditambah nilai kerugian immateril Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) maka total kerugian Rp. 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) atau menjual tanah  beserta bangunan yang ada diatasnya yang terletak di jalan Kembang Gg. Sempurna No.44 D, RT. 001 RW 001, Kel/Desa Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 148 atas nama ANDRA ANAS, S.Sos (Tergugat I), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 148 atas nama ANDRA ANAS, S.Sos;
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan; 
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak