Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2024/PN Tbh | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Tembilahan | NURHAYATI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2024/PN Tbh | ||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 192.662.825,00 | ||||
Petitum |
(Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Lima). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKGR No 116/VII/2023/592.23 atas nama Nurhayati yang terletak di Jalan/Gang Pelajar Gg. 3 Sekawan Kel. Tembilahan Hulu Kec. Tembilahan Hulu Kab. Indragiri Hilir, SHM No.02345 atas nama Nurhayati yang terletak di Jalan/Gang Propinsi Gg. H. Ahmad Pulau Palas Kel. Tembilahan Hulu Kec. Tembilahan Kab. Indragiri Hilir yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat. 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa :
5. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang 6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Tergugat melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |