Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
331/Pid.B/2024/PN Tbh BAGUS PRANATA, SH HARIFUDIN ALS DAENG ALS ARDI BIN DAENG MARALAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 331/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 699 / L.4.14 / Eoh.2 / 12 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIFUDIN ALS DAENG ALS ARDI BIN DAENG MARALAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa Ia Terdakwa HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK bersama-sama dengan saksi YUDA RISMANTO Als YUDA Bin BADRUN (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Rumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK Parit 1 RT. 001 RW. 005 Dusun Basika Jaya Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------

 

    • Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 10.30 wib berlokasi di Parit 1 RT. 001 RW. 005 Dusun Basika Jaya Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Terdakwa melihat saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK bersama dengan suaminya menggunakan sepeda motor, kemudian Terdakwa melihat depan rumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK dalam keadaan tertutup, melihat hal tersebut Terdakwa langsung menuju belakang rumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK melalui samping rumah, dan Terdakwa melihat pintu belakang rumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK tertutup, selanjutnya Terdakwa mencoba membuka pintu belakang namun pada saat itu tidak berhasil, kemudian Terdakwa pergi ke kamar kostan saksi YUDA RISMANTO Als YUDA Bin BADRUN (dituntut dalam berkas terpisah) untuk meminjam kunci 24 kemudian saksi YUDA RISMANTO Als YUDA Bin BADRUN (dituntut dalam berkas terpisah) mengatakan kepada Terdakwa “untuk apa” kemudian Terdakwa mengatakan “ada warung, orangnya lagi pergi” kemudian Terdakwa pergi menuju kerumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK bersama dengan saksi YUDA RISMANTO Als YUDA Bin BADRUN (dituntut dalam berkas terpisah), sesampainya dilokasi pada pukul 11.00 wib saksi YUDA RISMANTO Als YUDA Bin BADRUN (dituntut dalam berkas terpisah) berjaga-jaga untuk melihat sekitar rumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK dan Terdakwa mendorong pintu belakang rumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK menggunakan tangan dan kaki Terdakwa sehingga pengganjal pintu terlepas dan engsel pintu rusak, setelah pintu terbuka Terdakwa bersama-sama dengan saksi YUDA RISMANTO Als YUDA Bin BADRUN (dituntut dalam berkas terpisah) masuk kerumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK melalui pintu belakang, di ruang tengah rumah terdakwa bersam-sama dengan saksi YUDA RISMANTO Als YUDA Bin BADRUN (dituntut dalam berkas terpisah) kembali mendorong pintu rumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK hingga pintu ruang tengah tersebut pengganjal pintu rusak, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi YUDA RISMANTO Als YUDA Bin BADRUN (dituntut dalam berkas terpisah) menuju depan rumah dan Terdakwa mengambil 5 (lima) bungkus Surya 16 Merah, 6 bungkus Sampoerna Mild, 9 (Sembilan) bungkus Marlboro Merah, 9 (Sembilan) bungkus Surya Nusantara, 6 (enam) bungkus LA Light, 6 (enam) bungkus LA Bold, 4 (empat) bungkus Marlboro Hitam, 7 (tujuh) bungkus  LA Menthol, 5 (lima) bungkus Sampoerna Avolution, 8 (delapan) bungkus Gudang Garam Intrernational, 7 (tujuh) bungkus LA Ice, 7 (tujuh) bungkus Surya Gudang Garam 12, 4 (empat) bungkus Dji Sam Soe Hitam, 4 (empat) bungkus BULL, 7 (tujuh) bungkus Marlboro Putih yang ada di dalam etalase dan rokok-rokok tersebut Terdakwa memasukkannya kedalam kotak indomie goreng yang Terdakwa ambil dari lantai rumah, sedangkan saksi YUDA RISMANTO Als YUDA Bin BADRUN (dituntut dalam berkas terpisah) mengambil 2 (dua) slop Surya 16 Merah, 1 (satu) slop Sampoerna Mild, 1 (satu) slop Dji Sam Soe Kuning, 1 (satu) slop H-Mild, 1 (satu) slop OFO Mild, 1 (satu) slop HD Kuning, 2 (dua) botol Kecap Manis ABC, 1 (satu) Botol Saos Sambal ABC, 8 (delapan) pasang Sarung Tangan Merk HERON yang berada di depan rumah tepatnya di rak bawah dan memasukkan ke dalam kantong plastik merah. Setelah kotak indomie tersebut penuh dengan rokok selanjutnya Terdakwa mengajak saksi YUDA RISMANTO Als YUDA Bin BADRUN (dituntut dalam berkas terpisah) untuk keluar rumah dan pada saat Terdakwa dibelakang rumah, Terdakwa melihat 1 (satu) helai kain sarung dan mengambil kain sarung tersebut untuk menutupi kardus dan Terdakwa bersama dengan saksi YUDA RISMANTO Als YUDA Bin BADRUN (dituntut dalam berkas terpisah) pergi keluar dari rumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK menuju ke kostan Terdakwa.
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi YUDA RISMANTO Als YUDA Bin BADRUN (dituntut dalam berkas terpisah) yang tanpa izin mengambil 2 (dua) slop Surya 16 Merah ditambah 5 (lima) bungkus, 1 (satu) slop Sampoerna Mild ditambah 6 (enam) bungkus, 1 (satu) slop Dji Sam Soe Hitam ditambah 4 (empat) bungkus, 2 (satu) slop HD Mild, 1 (satu) slop OFO Mild, 1 (satu) slop HD Kuning, 9 (Sembilan) bungkus Marlboro Merah, 9(Sembilan) bungkus Surya 16, 6 (enam) bungkus LA Light, 6 (enam) bungkus LA Bold, 4 (empat) bungkus Marlboro Hitam, 7 (tujuh) bungkus  LA Menthol, 5 (lima) bungkus Sampoerna Avolution, 8 (delapan) bungkus Gudang Garam Intrernational, 7 (tujuh) bungkus LA Ice, 7 (tujuh) bungkus Surya Gudang Garam 12, 4 (empat) bungkus Dji Sam Soe, 4 (empat) bungkus BULL, 7 (tujuh) bungkus Marlboro Putih, 2 (dua) botol Kecap Manis ABC, 1 (satu) Botol Saos Sambal ABC, 8 (delapan) pasang Sarung Tangan Merk HERON hari Minggu tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 wib milik saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK selaku pemilik dan mengakibatkan saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK mengalami kerugian materil yang apabila dikalkulasikan adalah senilai Rp. 4.890.000,- (empat juta delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 363  ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana -------------------------------------

 

 

ATAU

Kedua

 

---------- Bahwa Ia Terdakwa HARIFUDIN Als DAENG Als ARDI Bin DAENG MARALAK pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Rumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK Parit 1 RT. 001 RW. 005 Dusun Basika Jaya Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------

 

 

    • Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 10.30 wib berlokasi di Parit 1 RT. 001 RW. 005 Dusun Basika Jaya Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Terdakwa melihat saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK bersama dengan suaminya menggunakan sepeda motor, kemudian Terdakwa melihat depan rumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK dalam keadaan tertutup, melihat hal tersebut Terdakwa langsung menuju belakang rumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK melalui samping rumah, dan Terdakwa melihat pintu belakang rumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK tertutup, selanjutnya Terdakwa mencoba membuka pintu belakang namun pada saat itu tidak berhasil, kemudian Terdakwa pergi ke kamar kostan saksi YUDA RISMANTO Als YUDA Bin BADRUN (dituntut dalam berkas terpisah) untuk meminjam kunci 24 kemudian saksi YUDA RISMANTO Als YUDA Bin BADRUN (dituntut dalam berkas terpisah) mengatakan kepada Terdakwa “untuk apa” kemudian Terdakwa mengatakan “ada warung, orangnya lagi pergi” kemudian Terdakwa pergi menuju kerumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK bersama dengan saksi YUDA RISMANTO Als YUDA Bin BADRUN (dituntut dalam berkas terpisah), sesampainya dilokasi pada pukul 11.00 wib saksi YUDA RISMANTO Als YUDA Bin BADRUN (dituntut dalam berkas terpisah) berjaga-jaga untuk melihat sekitar rumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK dan Terdakwa mendorong pintu belakang rumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK menggunakan tangan dan kaki Terdakwa sehingga pintu terbuka, Terdakwa bersama-sama dengan saksi YUDA RISMANTO Als YUDA Bin BADRUN (dituntut dalam berkas terpisah) masuk kerumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK melalui pintu belakang, di ruang tengah rumah terdakwa bersam-sama dengan saksi YUDA RISMANTO Als YUDA Bin BADRUN (dituntut dalam berkas terpisah) kembali membuka pintu rumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi YUDA RISMANTO Als YUDA Bin BADRUN (dituntut dalam berkas terpisah) menuju depan rumah dan Terdakwa mengambil 5 (lima) bungkus Surya 16 Merah, 6 bungkus Sampoerna Mild, 9 (Sembilan) bungkus Marlboro Merah, 9 (Sembilan) bungkus Surya Nusantara, 6 (enam) bungkus LA Light, 6 (enam) bungkus LA Bold, 4 (empat) bungkus Marlboro Hitam, 7 (tujuh) bungkus  LA Menthol, 5 (lima) bungkus Sampoerna Avolution, 8 (delapan) bungkus Gudang Garam Intrernational, 7 (tujuh) bungkus LA Ice, 7 (tujuh) bungkus Surya Gudang Garam 12, 4 (empat) bungkus Dji Sam Soe Hitam, 4 (empat) bungkus BULL, 7 (tujuh) bungkus Marlboro Putih yang ada di dalam etalase dan rokok-rokok tersebut Terdakwa memasukkannya kedalam kotak indomie goreng yang Terdakwa ambil dari lantai rumah, sedangkan saksi YUDA RISMANTO Als YUDA Bin BADRUN (dituntut dalam berkas terpisah) mengambil 2 (dua) slop Surya 16 Merah, 1 (satu) slop Sampoerna Mild, 1 (satu) slop Dji Sam Soe Kuning, 1 (satu) slop H-Mild, 1 (satu) slop OFO Mild, 1 (satu) slop HD Kuning, 2 (dua) botol Kecap Manis ABC, 1 (satu) Botol Saos Sambal ABC, 8 (delapan) pasang Sarung Tangan Merk HERON yang berada di depan rumah tepatnya di rak bawah dan memasukkan ke dalam kantong plastik merah. Setelah kotak indomie tersebut penuh dengan rokok selanjutnya Terdakwa mengajak saksi YUDA RISMANTO Als YUDA Bin BADRUN (dituntut dalam berkas terpisah) untuk keluar rumah dan pada saat Terdakwa dibelakang rumah, Terdakwa melihat 1 (satu) helai kain sarung dan mengambil kain sarung tersebut untuk menutupi kardus dan Terdakwa bersama dengan saksi YUDA RISMANTO Als YUDA Bin BADRUN (dituntut dalam berkas terpisah) pergi keluar dari rumah saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK menuju ke kostan Terdakwa.
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi YUDA RISMANTO Als YUDA Bin BADRUN (dituntut dalam berkas terpisah) yang tanpa izin mengambil 2 (dua) slop Surya 16 Merah ditambah 5 (lima) bungkus, 1 (satu) slop Sampoerna Mild ditambah 6 (enam) bungkus, 1 (satu) slop Dji Sam Soe Hitam ditambah 4 (empat) bungkus, 2 (satu) slop HD Mild, 1 (satu) slop OFO Mild, 1 (satu) slop HD Kuning, 9 (Sembilan) bungkus Marlboro Merah, 9(Sembilan) bungkus Surya 16, 6 (enam) bungkus LA Light, 6 (enam) bungkus LA Bold, 4 (empat) bungkus Marlboro Hitam, 7 (tujuh) bungkus  LA Menthol, 5 (lima) bungkus Sampoerna Avolution, 8 (delapan) bungkus Gudang Garam Intrernational, 7 (tujuh) bungkus LA Ice, 7 (tujuh) bungkus Surya Gudang Garam 12, 4 (empat) bungkus Dji Sam Soe, 4 (empat) bungkus BULL, 7 (tujuh) bungkus Marlboro Putih, 2 (dua) botol Kecap Manis ABC, 1 (satu) Botol Saos Sambal ABC, 8 (delapan) pasang Sarung Tangan Merk HERON hari Minggu tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 milik saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK selaku pemilik dan mengakibatkan saksi SANTI SIMANJUNTAK Als SANTI Binti JESMAN SIMANJUNTAK mengalami kerugian materil yang apabila dikalkulasikan adalah senilai Rp. 4.890.000,- (empat juta delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 363  ayat (1) Ke-4 KUHPidana -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya