Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2024/PN Tbh 1.REZA YUSUF AFANDI, SH
2.ARSITHA AGUSTIAN.S.H.,M.H.
MUHAMMAD ARAB Bin H. JARKASI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-188/L.4.14/EOH.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2ARSITHA AGUSTIAN.S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARAB Bin H. JARKASI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ARAB Bin H. JAKASI pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat dikebun kelapa milik saksi korban SITI JULAIHA yang terletak di parit kumpul Rt 03 RW 01 Desa Sungai Lokan Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

 

    • Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 08.30 wib Terdakwa menghubungi saksi H. UMAR yang merupakan kakak kandung Terdakwa, yang mana Terdakwa menyuruh saksi H. UMAR untuk memanen buah kelapa di kebun kelapa milik saksi SITI JULAIHA yang terletak di parit kumpul Rt 03 RW 01 Desa Sungai Lokan Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir, atas suruhan Terdakwa tersebut saksi H. UMAR menghubungi saksi MUHTAR dan saksi SAPRIZAL selaku buruh tani untuk melakukan pemanenan kelapa tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 pagi saksi MUHTAR dan saksi SAPRIZAL mulai melakukan pemanenan atau mengambil buah kelapa di kebun milik saksi SITI JULAIHA tersebut dengan menggunakan pengkait atau sabit dan tokok untuk menjatuhkan buah kelapa dari pohonnya yang mana pada pukul 11.00 wib datang saksi SITI JULAIHA bersama bersama saksi KAMARUDIN selaku ketua RT dan anggota BHABINKAMTIBMAS yang mana saksi SITI JULAIHA meminta saksi MUHTAR dan saksi SAPRIZAL untuk berhenti menanen kelapa karena kebun tersebut adalah milik saksi SITI JULAIHA, dan saat itu saksi MUHTAR dan saksi SAPRIZAL berhenti mengambil buah kelapa dan melaporkan kejadian tersebut kepada saksi H. UMAR yang mana setelah mengetahui hal tersebut saksi H. UMAR langsung menghubungi Terdakwa dan menceritakan kejadian tersebut, namun Terdakwa menyuruh saksi H. UMAR untuk tetap mengambil atau memanen buah kelapa di kebun saksi SITI JULAIHA yang mana keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 saksi H. UMAR Kembali mengajak saksi MUHTAR dan saksi SAPRIZAL untuk melanjutkan memanen atau mengambil buah kelapa di kebun milik saksi SITI JULAIHA tersebut dengan diawasi oleh saksi H. UMAR. Selanjutnya sekitar pukul 11.00 wib datang saksi SITI JULAIHA didampingi BHABINKAMTIBMAS dan Kanit Reskrim Polsek Enok untuk menanyakan kenapa masih mengambil buah kelapa di kebun milik saksi SITI JULAIHA dan saksi H. UMAR menjawab bahwa saksi H. UMAR, saksi MUHTAR, dan saksi SAPRIZAL disuruh oleh Terdakwa untuk memanen atau mengambil kelapa di kebun tersebut, selanjutnya saksi saksi SITI JULAIHA diiampingi BHABINKAMTIBMAS dan Kanit Reskrim Polsek Enok meminta agar saksi H. UMAR, saksi MUHTAR, dan saksi SAPRIZAL menghentikan pengambilan buah kelapa tersebut namun karena saksi H. UMAR, saksi MUHTAR, dan saksi SAPRIZAL disuruh oleh Terdakwa sehingga saksi H. UMAR, saksi MUHTAR, dan saksi SAPRIZAL tetap mengambil buah kelapa di kebun milik saksi SITI JULAIHA tersebut, yang mana Terdakwa juga menyuruh saksi H. UMAR, saksi MUHTAR, dan saksi SAPRIZAL untuk menjual hasil kelapa tersebut;
    • Bahwa Terdakwa mengaku bahwa kebun kelapa tersebut adalah miliknya kepada saksi H. UMAR kemudian Terdakwa menyuruh saksi H. UMAR, saksi MUHTAR, dan saksi SAPRIZAL mengambil atau memanen buah kelapa di kebun kelapa milik saksi SITI JULAIHA tersebut. Dan perbuatan mengambil kelapa tersebut adalah tanpa izin dari pemiliknya yaitu saksi SITI JULAIHA, dan akibat perbutan Terdakwa mengambil buah kelapa tersebut mengakibatkan saksi SITI JULAIHA mengalami kerugian materil sekitar Rp.4.497.159 (empat juta empat ratus Sembilan puluh tujuh ribu seratus lima puluh sembilan rupiah);

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana -------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya