Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
191/Pid.B/2020/PN Sak | ARIE DARYANTO, S.H., | JOSUA SIMANJUNTAK Als JOS | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Jun. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 191/Pid.B/2020/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Jun. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1778/L.4.17.2/Eoh.2/06/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa dia terdakwa JOSUA SIMANJUNTAK Als JOS bersama dengan LEONARDO TAMBUNAN Als LEO (Penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 09 April 2020 sekira pukul 03.00 atau setidak-tidaknya pada bulan April 2020 di Jl. Setia Laksamana Kel. Telaga Sam Sam Kec. Kandis Kab. Siak atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dihukum karena penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |