Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.ANRIO PUTRA, S.H.,M.H.
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
3.LUKI ADRIANTONI, SH
AUDIE WAHYU WIBOWO SINAGA Bin EDI MARULI SINAGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 193 / L.4.14 / Enz.2 / 04 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANRIO PUTRA, S.H.,M.H.
2REZA YUSUF AFANDI, SH
3LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AUDIE WAHYU WIBOWO SINAGA Bin EDI MARULI SINAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa AUDIE WAHYU WIBOWO SINAGA Bin EDI MARULI SINAGA bersama-sama dengan saksi BAYU Bin RUDI dan saksi TAHARUDIN Alias TAHAK Bin DAENG PARAUF (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 18.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Parit 06 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----

 

    • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira jam 14.00 WIB Terdakwa di telpon oleh Sdr. SIRAJUDDING (DPO) menawarkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan “saya sudah tidak makai lagi”, kemudian sdr. SIRAJUDDING mengatakan ”ada gak kawan – kawan disana yang mau”, lalu Terdakwa mengatakan ”nantilah saya tanyakan ji”, kemudian sdr. SIRAJUDDING mengatakan ”kamu ada pegangan uang 25 Juta, ini kamu pegang BB (narkotika jenis shabu) ini, nanti kalau ada yang mau kasih aja”, lalu Terdakwa mengatakan ”nantilah ji kalau aku ada uang aku kirim”, dan dijawab oleh sdr. SIRAJUDDING ”ok”, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira jam 16.00 wib sdr. SIRAJUDDING mengirimkan pesan whatsapp kepada Terdakwa ”di”, lalu Terdakwa langsung menelpon sdr. SIRAJUDDING dengan mengatakan ”kenapa ji” dan dijawab oleh sdr. SIRAJUDDING ”uangnya sudah ada atau belum, aku lagi butuh”, dan Terdakwa mengatakan ”nantilah ji, uangnya masih dipakai bayar sawit, kalau ada lebih bisa pak haji pakai”, lalu sdr. SIRAJUDDING mengatakan ”ok, saya tunggu infonya”, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya sekira jam 20.00 WIB Terdakwa mengirim pesan melalui Whatsapp kepada sdr. SIRAJUDDING dengan menuliskan ”dikirim kemana”, kemudian dibalas oleh sdr. SIRAJUDDING ”BRI 557301006832506 SUCI APRILIANA”, lalu Terdakwa mengirim uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada sdr. SIRAJUDDING dengan cara Terdakwa mentransfer dari rekening Bank Mandiri a.n RIDUANSYAH dengan nomor rekening 1720003947878 (untuk bankingnya ada di aplikasi handphone 13 Pro Max milik Terdakwa) yang mana Terdakwa terlebih dahulu mengirim ke rekening Mandiri 1080027490854 milik pacar Terdakwa atas nama sdri. ATIA DARMAYANTI, kemudian sdri. ATIA DARMAYANTI mengirimkan uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening BRI 557301006832506 atas nama sdri.SUCI APRILIANA yang diberikan oleh sdr. SIRAJUDDING, setelah uang tersebut berhasil dikirim ke rekening BRI 557301006832506 atas nama sdri. SUCI APRILIANA yang diberikan oleh sdr. SIRAJUDDING, lalu sekitar kurang lebih ½ (setengah) jam datang seorang laki–laki (orang suruhan sdr. SIRAJUDDING) menuju ke rumah Terdakwa, yang mana orang tersebut menyerahkan bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu sambil mengatakan “ini titipan dari pak haji (Sdr. SIRAJUDDING)” kepada Terdakwa diterima langsung oleh Terdakwa, lalu Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dapur rumah Terdakwa.
    • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar jam 10.00 wib Terdakwa menyuruh saksi BAYU yang bertempat tinggal satu rumah dengan Terdakwa untuk menyimpan 12 (dua belas) paket sedang narkotika jenis sabu milik Sdr. SIRAJUDDING di kebun yang berada di Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang kepada saksi BAYU, lalu saksi BAYU dengan membawa narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang pergi menuju ke kebun yang berada di Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, sesampainya dikebun tersebut, lalu saksi BAYU menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang di kebun tersebut kurang lebih selama 11 (sebelas) hari.
    • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira jam 10.00 WIB terdakwa menyuruh saksi BAYU untuk mengambil kembali narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang yang sebelumnya saksi BAYU simpan di kebun yang berada di Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir karena saksi TAHARUDIN atas perintah sdr. SIRAJUDDING mendatangi Terdakwa dengan tujuan untuk mengambil kembali narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang yang dititipkan oleh Sdr. SIRAJUDDING, kemudian Terdakwa menyuruh saksi BAYU untuk pergi bersama saksi TAHARUDIN dengan tujuan untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang tersebut, lalu saksi BAYU bersama saksi TAHARUDIN dengan menggunakan sepeda motor menuju ke daerah kebun yang berada di Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, sesampainya dikebun tersebut, lalu saksi BAYU menurunkan saksi TAHARUDIN di pinggir jalan yang tidak jauh dari kebun tersebut, sedangkan saksi BAYU melanjutkan perjalanan masuk ke dalam kebun tersebut, kemudian saksi BAYU mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang yang sebelumnya saksi BAYU simpan, kemudian saksi BAYU membawa narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang keluar dari kebun untuk diberikan kepada saksi TAHARUDIN, kemudian saksi BAYU menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang kepada saksi TAHARUDIN, lalu saksi BAYU bersama saksi TAHARUDIN kembali ke rumah Terdakwa, sesampainya dirumah Terdakwa, saksi TAHARUDIN membawa narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang dan pergi meninggalkan rumah Terdakwa menuju ke Parit 9 Pancur Kecamatan Keritang dengan tujuan menemui sdr. SIRAJUDDING, kemudian saksi TAHARUDIN bertemu dengan sdr. SIRAJUDDING, lalu sdr. SIRAJUDDING mengambil 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis shabu, sedangkan sisanya sebanyak 9 (Sembilan) paket sedang narkotika jenis shabu sdr. SIRAJUDDING menyuruh saksi TAHARUDIN untuk menyimpankan narkotika jenis shabu tersebut dirumah, selanjutnya saksi TAHARUDIN pulang menuju ke rumah yang beralamat di Parit 06 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, sesampainya saksi TAHARUDIN di rumah, sekira jam 17.00 WIB sdr. ACOK datang kerumah saksi TAHARUDIN dengan mengatakan ”saya disuruh pak H. UDING ngambil buah 1 (satu) paket”, kemudian saksi TAHARUDIN menyerahkan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr. ACOK. selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira jam 20.00 wib sdr. ANDI AMANG datang kerumah saksi TAHARUDIN dengan mengatakan kepada saksi TAHARUDIN ”saya disuruh pak H. UDING ngambil buah satu”, kemudian saksi TAHARUDIN menyerahkan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu kepada sdr. ANDI AMANG. Selanjutnya sekira jam 23.00 WIB sdri. Bunda Hasnah menelpon saksi TAHARUDIN memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket sedang, lalu saksi TAHARUDIN menuju ke rumah sdri. Bunda Hasnah yang beralamat di Kuala Sungai Akar, sesampainya dirumah sdri. Bunda Hasnah, lalu saksi TAHARUDIN menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket sedang kepada sdri. Bunda Hasnah sehingga narkotika jenis shabu tersebut saat ini tersisa 5 (lima) paket sedang yang berada di dalam penguasaan saksi TAHARUDIN yang mana saksi TAHARUDIN menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) paket sedang dirumah saksi TAHARUDIN.
    • Bahwa saksi Gideon Brilyan T. Nababan dan saksi Karno Setiabudi yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Keritang pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 17.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi TAHARUDIN bersama-sama saksi BAYU dan Terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di daerah Parit 06 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan, lalu sekira jam 18.20 WIB saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang mendapatkan informasi bahwa saksi TAHARUDIN sedang berada di rumah yang beralamat di Parit 06 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang menuju ke rumah saksi TAHARUDIN dengan tujuan untuk melakukan penangkapan terhadap saksi TAHARUDIN, sesampainya dirumah saksi TAHARUDIN, saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang melakukan penangkapan terhadap saksi TAHARUDIN, kemudian saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang dengan di saksikan oleh masyakarat melakukan penggeledahan terhadap rumah saksi TAHARUDIN dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan menggunakan plastic bening yang dibungkus kembali dengan tissue yang dimasukkan ke dalam kotak rokok LA ICE yang ditemukan di depan halaman rumah, 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening yang dibungkus kembali dengan tissue yang ditemukan di dalam lemari yang ada di dalam kamar tidur, 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening yang dibungkus kembali dengan tissue yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kiri, 1 (satu) unit handphone oppo a5s warna hitam dengan nomor handphone terpasang 085356324507, lalu saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang melakukan introgasi terhadap saksi TAHARUDIN terkait barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi TAHARUDIN, lalu saksi TAHARUDIN mengakui bahwa barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik Sdr. SIRAJUDDING yang atas perintah Sdr. SIRAJUDDING saksi TAHARUDIN ambil dari Terdakwa yang mana selanjunya narkotika jenis sabu tersebut diserahkan langsung oleh saksi BAYU kepada saksi TAHARUDIN, selanjutnya saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang menuju ke rumah Terdakwa dan saksi BAYU yang beralamat di KM. 8 Sukatani RT 001 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi BAYU, sesampainya dirumah Terdakwa dan saksi BAYU, lalu saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi BAYU terkait barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi TAHARUDIN, lalu saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan saksi BAYU yang mana ditemukan barang bukti pada Terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone 13 promax warna hijau dengan nomor handphone terpasang 082258841354 dan bukti transaksi pengiriman uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) oleh Terdakwa kepada sdr. SIRAJUDDING, serta ditemukan barang bukti milik saksi BAYU berupa 1 (satu) unit handphone vivo v30 warna hitam dengan nomor handphone terpasang 085362115647 dan 085954074177, kemudian saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan saksi BAYU terkait barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi TAHARUDIN, lalu Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi TAHARUDIN adalah narkotika jenis sabu milik Sdr. SIRAJUDDING (DPO) yang mana sebelumnya Sdr. SIRAJUDDING menitipkan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa untuk janiman karena Sdr. SIRAJUDDING meminjam uang kepada Terdakwa sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), kemudian Terdakwa, saksi BAYU beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Keritang.
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0770/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 1095/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 029/10297.00/2025 tanggal 26 Februari 2025) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
  • 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastic bening diperoleh berat bersih sebesar 21,68 (dua puluh satu koma enak delapan) gram.
    • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi BAYU dan saksi TAHARUDIN tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak berhak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa AUDIE WAHYU WIBOWO SINAGA Bin EDI MARULI SINAGA bersama-sama dengan saksi BAYU Bin RUDI dan saksi TAHARUDIN Alias TAHAK Bin DAENG PARAUF (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 18.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Parit 06 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------

 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----

 

ATAU

KETIGA

--------- Bahwa ia terdakwa AUDIE WAHYU WIBOWO SINAGA Bin EDI MARULI SINAGA, pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 18.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Parit 06 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

 

    • Berawal pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 17.00 WIB saksi Gideon Brilyan dan saksi Karno Setiabudi yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Keritang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa TAHARUDIN sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di daerah Parit 06 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan, lalu sekira jam 18.20 WIB saksi Gideon Brilyan dan saksi Karno Setiabudi mendapatkan informasi bahwa saksi TAHARUDIN sedang berada di rumah yang beralamat di Parit 06 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi Gideon Brilyan, dan saksi Karno Setiabudi menuju ke rumah saksi TAHARUDIN dengan tujuan untuk melakukan penangkapan terhadap saksi TAHARUDIN, sesampainya dirumah saksi TAHARUDIN, saksi Gideon Brilyan dan saksi Karno Setiabudi melakukan penangkapan terhadap saksi TAHARUDIN, kemudian saksi Gideon Brilyan dan saksi Karno Setiabudi melakukan penggeledahan terhadap rumah saksi TAHARUDIN dan ditemukan barang bukti berupa total 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu dirumah saksi TAHARUDIN selanjutnya saat dilakukan interogasi, saksi TAHARUDIN menjelaskan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik Sdr. SIRAJUDDING yang atas perintah Sdr. SIRAJUDDING saksi TAHARUDIN ambil dari Terdakwa yang mana selanjunya narkotika jenis sabu tersebut diserahkan langsung oleh saksi BAYU kepada saksi TAHARUDIN, selanjutnya saksi Gideon Brilyan dan saksi Karno Setiabudi menuju ke rumah Terdakwa dan saksi BAYU yang beralamat di KM. 8 Sukatani RT 001 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi BAYU, sesampainya dirumah Terdakwa dan saksi BAYU, lalu saksi Gideon Brilyan dan saksi Karno Setiabudi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi BAYU terkait barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi TAHARUDIN, lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada Terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone 13 promax warna hijau dengan nomor handphone terpasang 082258841354, serta ditemukan barang bukti milik saksi BAYU berupa 1 (satu) unit handphone vivo v30 warna hitam dengan nomor handphone terpasang 085362115647 dan 085954074177, kemudian saksi Gideon Brilyan dan saksi Karno Setiabudi melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan saksi BAYU terkait barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi TAHARUDIN, lalu Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi TAHARUDIN adalah narkotika jenis sabu milik Sdr. SIRAJUDDING (DPO) yang mana sebelumnya Sdr. SIRAJUDDING menitipkan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebagai janiman karena Sdr. SIRAJUDDING meminjam uang kepada Terdakwa sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), namun Terdakwa mengaku sama sekali tidak pernah menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada siapapun melainkan hanya sebagai jaminan hutang Sdr. SIRAJUDDING (DPO) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa, saksi BAYU beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Keritang.
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0770/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 1095/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 029/10297.00/2025 tanggal 26 Februari 2025) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
  • 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastic bening diperoleh berat bersih sebesar 21,68 (dua puluh satu koma enak delapan) gram.
    • Bahwa terdakwa mengetahui tentang barang bukti narkotika jenis sabu tersebut yang merupakan milik Sdr. SIRAJUDDING (DPO) namun terdakwa tidak melaporkan tindak pidana narkotika tersebut kepada pihak yang berwenang dikarenakan narkotika tersebut hanya merupakan jaminan hutang Sdr. SIRAJUDDING kepada Terdakwa yang mana Sdr. SIRAJUDDING (DPO) meminjam uang senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa, sehingga Terdakwa tidak melaporkannya ke pihak yang berwenang;

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya