Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
288/Pid.B/2024/PN Tbh 1.JUNIARTI, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
1.CANDRA IRAWAN Bin ABD RAHMAN
2.RIO ARDIAN Als IYOK Bin ABD. RAHMAN
3.DERI ALPINDO Als DUK Bin M. SAIDUL
4.HELMI ALI USMAN Als EMI Bin ZAENUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 288/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 574 / L.4.14 / Eku.2 /10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUNIARTI, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA IRAWAN Bin ABD RAHMAN[Penahanan]
2RIO ARDIAN Als IYOK Bin ABD. RAHMAN[Penahanan]
3DERI ALPINDO Als DUK Bin M. SAIDUL[Penahanan]
4HELMI ALI USMAN Als EMI Bin ZAENUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-------- Bahwa Terdakwa I CANDRA IRAWAN Bin ABD RAHMAN bersama sama dengan Terdakwa II RIO ARDIAN Als IYOK Bin ABD RAHMAN, Terdawka III DERI ALPINDO Als DUK Bin M.SAIDUL dan Terdakawa IV HELMI ALI USMAN Als EMI Bin ZAENUDIN pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 15.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023,  bertempat di Rumah Saksi YULIUS TOMI Bin YUSPARIZAL Jl.Lintas Provinsi Dusun Nusantara 1 Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir – Riau, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat, terhadap saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 15.00 wib saat Terdakwa II bersama dengan Terdakwa III mendatangi Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK sewaktu sedang berada di rumah Saksi YULIUS TOMI Bin YUSPARIZAL untuk meminta uang kepada Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK untuk menambah membeli miras (tuak) dan Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK mengatakan pada saat itu kepada Terdakwa II dan Terdakwa III “saya tidak memiliki uang” tiba-tiba Terdakawa III langsung memukul dada Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK dibagian dada kiri dan Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK mengatakan “sudahlah saya tidak punya uang” tetapi Terdakwa III tetap memukul Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK sampai beberapa kali namun Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK dapat menghindar, dikarenakan Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK terpojok, Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK langsung membela diri dan terjadi perkelahian antara Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK dan Terdakwa III kemudian Terdakwa II ikut membantu, hingga akhirnya Terdakwa III melihat sebuah gunting dan langsung menusukkan gunting tersebut kearah bagian belakang kepala Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK hingga mengeluarkan darah, sedangkan untuk Terdakwa II menyerang Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK dengan menggunakan tangan dan kaki selanjutnya karena Terdakwa II dan Terdakwa III tidak sanggup melawan Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK, Terdakwa II mengajak Terdakwa III untuk meninggalkan rumah Saksi YULIUS TOMI Bin YUSPARIZAL Bin YUSPARIZAL untuk meminta bantuan namun Terdakwa III menolak, lalu Terdakwa II pergi sendiri untuk mencari bantuan dan Terdakwa III telah ditahan oleh Saksi YULIUS TOMI Bin YUSPARIZAL Bin YUSPARIZAL untuk tidak melanjutkan penganiayaan terhadap Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK. Sekitar 15 menit, Terdakawa II kembali ke rumah Saksi YULIUS TOMI Bin YUSPARIZAL Bin YUSPARIZAL bersama dengan Terdakwa IV, Terdakwa II langsung menyerang Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK bersama dengan Terdakwa IV secara bergantian kearah kepala dan badan  sampai Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK tumbang. Setelah tumbang, Terdakwa IV keluar rumah, kemudian Terdakwa I tiba di rumah YULIUS TOMI Bin YUSPARIZAL lalu masuk kedalam rumah dan langsung mengeluarkan sebilah karambit (pisau genggam kecil berbentuk melengkung) dari pinggangnya, lalu menyerang Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK dengan cara malayangkan karambit tersebut kearah Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK namun dalam serangan pertama Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK berhasil menghindar selanjutnya Terdakwa kembali menyerang Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK dan tidak bisa dihindari sehingga Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK terluka dibagian paha bagian belakang sebelah kiri, lengan bagian kanan dan pipi sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa I menyerang Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK kembali dan melukai Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK dibagian dahi bagian depan, sehingga membuat Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK jatuh dan setelah terjatuh Terdakwa I menyerang saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK kembali dengan mengincar bagian perut Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK, namun Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK dapat menghalau serangan tersebut menggunakan tangan kiri nya sehingga lengan bagian kiri Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK mengalami luka robek lalu Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK berhasil berdiri namun Terdakwa I dan Terdakwa III bersamaan menyerang Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK ke arah perut namun berhasil dihalau kearah bagian bawah oleh Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK sehingga lutut bagian kanan Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK terluka. Setelah itu Terdakwa IV memukuli Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK menggunakan tangan dan menerjang Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK hingga terjatuh. Selanjutnya para Terdakwa melarikan diri kearah Desa Pengalihan Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK  mengalami luka luka di bagian lengan sebelah kiri mengakibatkan tangan sebelaha kiri tidak berfungsi sebagaimana normalnya, apabila mengangkat barang barang selama kurang datri 15 (lima belas) menit langsung terasa kebas atau barang yang di pegang tersebut langsung terjatuh dari gemgaman dan saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK tidak bisa bekerja berat lagi

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I CANDRA IRAWAN Bin ABD RAHMAN bersama sama dengan Terdakwa II RIO ARDIAN Als IYOK Bin ABD RAHMAN, Terdawka III DERI ALPINDO Als DUK Bin M.SAIDUL dan Terdakawa IV HELMI ALI USMAN Als EMI Bin ZAENUDIN tersebut, Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK mengalami luka-luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor: 400.2.3 / PKM.KB / VER / 353.1 tanggal 05 September 2024 dari Puskesmas Kotabaru yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nurjamilah selaku dokter pemerintah pada Puskesmas Kotabaru dengan hasil pemeriksaan saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK atas nama ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK:

 

        Pemeriksaan luar

  1. Kepala

Pada kepala bagian belakang kiri enam sentimeter dari garis pertengahan belakang , dua senitimeter dibawah daun telinga luar, didapatkan luka terbuka tepi rata sudut tidak di ketahui, dasar terdapat jaringan otot. Setelah dirapatkan berbebtuk garis arah mendatar berukuran dua sentimeter yang sudah terjahit dengan benang sebanyak sempat simpul berwarna hitam.

Pada pipi kiri tujuh sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentineter dari sudut mata kiri bagian luar, didaptakan luka terbuak tepi rata, sudut tajam, dasar jaringan otot setelah dirapatkan membentuk garis mendatar berukuran empat belas sentimeter sudah terjahit dengan benang sebanyak tujuh simpul berwarna hitam.

Pada dahi satu sentimeter dari garis pertengahan depan, lima senitimeter dari pertengahan alis kiti di dapatkan luka robek tepi rata, sudut tajam dengan dasar jaringan otot setealh dirapatkan didapatkan garis miring berukuran empat belas sentimeter yang sudah terjahit dengan benang sebanyak tiga belas simpul warna hitam.

Pada dahi tepat pada garis pertengahan depan, satu senintimeter dari batas tumbuh rambut depan di dapatkan luka terbuka tepi rata sudut tidak diketahui, dasar jaringan otor setealh dirapakan berbentuk tidak beraturan, panjang satu sentimeter, lebar satu sentimeter yang sudah terjahit dengan benng sebanyak dua simpul warna hitam

  1. Dada

Pada dada sebelah kanan bagian depan, delapan belas sentimeter dari garis pertengah depan, sempat sentimeter dari ketiak kanan terdapat luka lecet berukuran dua sentimeter sudut tajam, tepi rata dasar jaringan kulit, berwarna kemerahan.

  1. Punggung.

Pada dada bagian belakang kiri delapan belas sentimeter dari garis pertengahan belakang, enam belas senitimeter dari garis tumbuh rambut bagian belakang terdapat luka luka lecet dengan berukuran satu senitimeter, berbentuk garis lurus, tepi tidak rata, dasar jaringan kulit berwarna kemerahan, pada dada belakang kanan satu senitimeter dari garis pertengahan belakang sebelas sentimeter dari bahu sebelah kanan terdapat luka lecet dengan panjang delapan koma lima senitmeter berbentuk garis lurus, tepi tidak rata, dasar jaringan kulut, berwarna kemerahan

  1. Anggota gerak atas

Pada lengan atas kanan sisi depan tiga sentimeter dari lipat siku terdapat luka dengan tep rata, sudut tajam, dasar terdapat jaringan otot setealh dirapatkan berbentuk garis dengan panjang enam belas sentimeter yang sudah terjahit dengan benang sebanyak delapan simpul berwarna hitam

Pada lengan atas kanan sisi depan lima sentimeter dari bahu kiri terdapat luka lecet berukuran tiga sentimeter dengan tepi rata, sudut tajam, dasar jaringan kulit warna kemerahan

Pada lengan atas kiri sisi luar, lima belas sentimeter dari bahu kiri, terdapat luka robek tep rata, suut tajam,  terdapat jaringan otot setlah dirapatkna didapatkan berbentuk garis bergelombang dengan panjang sebelas simpul warna hitam

  1. Anggota gerak bawah

Pada paha kiri sisi dalam tujuh sentimeter dari lutut terdapat luka lecet dengan ukuran tiga belas sentimeter berbentuk garis lurus, tepi rata, dasar jaringan kulit warna kemerahan

Pada paha kiri sisi depan lima sentimeter dari lutut terdapat luka lecet, berukuran tiga sebtimeter, sudut tajam, dasar jaringan kulit tepi rata warna kemerahan.

Pada kaki kiri tujuh sentimeter dari lutut, terdapat luka lecet berukuran dua puluh tiga asaentimeter sudut tajam, tepi rata, dasar jaringan kulit warna kemerahan

Pada kaki kiri bagian atas, enam belas sentimeter dari lutut terdapt luka terbuka berbntuk garis lurus, tepi rata, dasar terdapat jaringan otot dan jaringan kulit, setelah dirapatkan membentuk garis panjang sembilan sentimeter yang terjahit dengan benang sebanyak tujuh simpul warna hitam.

dengan kesimpulan pemeriksaan

Berdasarkan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK tersebut maka dapat disimpulkan bahwa saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK adalah seorang laki – laki, tiga puluh tujuh tahun, dari pemeriksaan luar didapatkan beberapa luka robek dan luka lecet dibeberapa bagian tubuh akibat kekerasan tajam.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa I CANDRA IRAWAN Bin ABD RAHMAN bersama sama dengan Terdakwa II RIO ARDIAN Als IYOK Bin ABD RAHMAN, Terdawka III DERI ALPINDO Als DUK Bin M.SAIDUL dan Terdakawa IV HELMI ALI USMAN Als EMI Bin ZAENUDIN pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 15.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023,  bertempat di Rumah Saksi YULIUS TOMI Bin YUSPARIZAL Jl.Lintas Provinsi Dusun Nusantara 1 Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir – Riau, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, terhadap saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 15.00 wib saat Terdakwa II bersama dengan Terdakwa III mendatangi Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK sewaktu sedang berada di rumah Saksi YULIUS TOMI Bin YUSPARIZAL untuk meminta uang kepada Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK untuk menambah membeli miras (tuak) dan Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK mengatakan pada saat itu kepada Terdakwa II dan Terdakwa III “saya tidak memiliki uang” tiba-tiba Terdakawa III langsung memukul dada Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK dibagian dada kiri dan Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK mengatakan “sudahlah saya tidak punya uang” tetapi Terdakwa III tetap memukul Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK sampai beberapa kali namun Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK dapat menghindar, dikarenakan Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK terpojok, Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK langsung membela diri dan terjadi perkelahian antara Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK dan Terdakwa III kemudian Terdakwa II ikut membantu, hingga akhirnya Terdakwa III melihat sebuah gunting dan langsung menusukkan gunting tersebut kearah bagian belakang kepala Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK hingga mengeluarkan darah, sedangkan untuk Terdakwa II menyerang Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK dengan menggunakan tangan dan kaki selanjutnya karena Terdakwa II dan Terdakwa III tidak sanggup melawan Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK, Terdakwa II mengajak Terdakwa III untuk meninggalkan rumah Saksi YULIUS TOMI Bin YUSPARIZAL Bin YUSPARIZAL untuk meminta bantuan namun Terdakwa III menolak, lalu Terdakwa II pergi sendiri untuk mencari bantuan dan Terdakwa III telah ditahan oleh Saksi YULIUS TOMI Bin YUSPARIZAL Bin YUSPARIZAL untuk tidak melanjutkan penganiayaan terhadap Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK. Sekitar 15 menit, Terdakawa II kembali ke rumah Saksi YULIUS TOMI Bin YUSPARIZAL Bin YUSPARIZAL bersama dengan Terdakwa IV, Terdakwa II langsung menyerang Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK bersama Terdakwa IV hingga Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK tumbang. Setelah tumbang, Terdakwa IV keluar rumah, kemudian Terdakwa I tiba di rumah YULIUS TOMI Bin YUSPARIZAL lalu masuk kedalam rumah dan langsung mengeluarkan sebilah karambit (pisau genggam kecil berbentuk melengkung) dari pinggangnya, lalu menyerang Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK dengan cara malayangkan karambit tersebut kearah Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK namun dalam serangan pertama Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK berhasil menghindar selanjutnya Terdakwa kembali menyerang Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK dan tidak bisa dihindari sehingga Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK terluka dibagian paha bagian belakang sebelah kiri, lengan bagian kanan dan pipi sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa I menyerang Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK kembali dan melukai Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK dibagian dahi bagian depan, serangan tersebut membuat Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK jatuh dan setelah terjatuh Terdakwa I menyerang saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK kembali dengan mengincar bagian perut Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK, namun Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK dapat menghalau serangan tersebut menggunakan tangan kiri nya sehingga lengan bagian kiri Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK mengalami luka robek lalu Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK berhasil berdiri namun Terdakwa I dan Terdakwa III bersamaan menyerang Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK ke arah perut namun berhasil dihalau kearah bagian bawah oleh Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK sehingga lutut bagian kanan Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK terluka. Setelah itu Terdakwa IV memukuli Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK menggunakan tangan dan menerjang Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK hingga terjatuh. Selanjutnya para Terdakwa melarikan diri kearah Desa Pengalihan Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK  mengalami luka luka di bagian lengan sebelah kiri mengakibatkan tangan sebelaha kiri tidak berfungsi sebagaimana normalnya, apabila mengangkat barang barang selama kurang datri 15 (lima belas) menit langsung terasa kebas atau barang yang di pegang tersebut langsung terjatuh dari gemgaman dan saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK tidak bisa bekerja berat lagi

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I CANDRA IRAWAN Bin ABD RAHMAN bersama sama dengan Terdakwa II RIO ARDIAN Als IYOK Bin ABD RAHMAN, Terdawka III DERI ALPINDO Als DUK Bin M.SAIDUL dan Terdakawa IV HELMI ALI USMAN Als EMI Bin ZAENUDIN tersebut, Saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK mengalami luka-luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor: 400.2.3 / PKM.KB / VER / 353.1 tanggal 05 September 2024 dari Puskesmas Kotabaru yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nurjamilah selaku dokter pemerintah pada Puskesmas Kotabaru dengan hasil pemeriksaan saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK atas nama ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK:

Pemeriksaan luar

  1. Kepala

Pada kepala bagian belakang kiri enam sentimeter dari garis pertengahan belakang , dua senitimeter dibawah daun telinga luar, didapatkan luka terbuka tepi rata sudut tidak di ketahui, dasar terdapat jaringan otot. Setelah dirapatkan berbebtuk garis arah mendatar berukuran dua sentimeter yang sudah terjahit dengan benang sebanyak sempat simpul berwarna hitam.

Pada pipi kiri tujuh sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentineter dari sudut mata kiri bagian luar, didaptakan luka terbuak tepi rata, sudut tajam, dasar jaringan otot setelah dirapatkan membentuk garis mendatar berukuran empat belas sentimeter sudah terjahit dengan benang sebanyak tujuh simpul berwarna hitam.

Pada dahi satu sentimeter dari garis pertengahan depan, lima senitimeter dari pertengahan alis kiti di dapatkan luka robek tepi rata, sudut tajam dengan dasar jaringan otot setealh dirapatkan didapatkan garis miring berukuran empat belas sentimeter yang sudah terjahit dengan benang sebanyak tiga belas simpul warna hitam.

Pada dahi tepat pada garis pertengahan depan, satu senintimeter dari batas tumbuh rambut depan di dapatkan luka terbuka tepi rata sudut tidak diketahui, dasar jaringan otor setealh dirapakan berbentuk tidak beraturan, panjang satu sentimeter, lebar satu sentimeter yang sudah terjahit dengan benng sebanyak dua simpul warna hitam

  1. Dada

Pada dada sebelah kanan bagian depan, delapan belas sentimeter dari garis pertengah depan, sempat sentimeter dari ketiak kanan terdapat luka lecet berukuran dua sentimeter sudut tajam, tepi rata dasar jaringan kulit, berwarna kemerahan.

  1. Punggung.

Pada dada bagian belakang kiri delapan belas sentimeter dari garis pertengahan belakang, enam belas senitimeter dari garis tumbuh rambut bagian belakang terdapat luka luka lecet dengan berukuran satu senitimeter, berbentuk garis lurus, tepi tidak rata, dasar jaringan kulit berwarna kemerahan, pada dada belakang kanan satu senitimeter dari garis pertengahan belakang sebelas sentimeter dari bahu sebelah kanan terdapat luka lecet dengan panjang delapan koma lima senitmeter berbentuk garis lurus, tepi tidak rata, dasar jaringan kulut, berwarna kemerahan

  1. Anggota gerak atas

Pada lengan atas kanan sisi depan tiga sentimeter dari lipat siku terdapat luka dengan tep rata, sudut tajam, dasar terdapat jaringan otot setealh dirapatkan berbentuk garis dengan panjang enam belas sentimeter yang sudah terjahit dengan benang sebanyak delapan simpul berwarna hitam

Pada lengan atas kanan sisi depan lima sentimeter dari bahu kiri terdapat luka lecet berukuran tiga sentimeter dengan tepi rata, sudut tajam, dasar jaringan kulit warna kemerahan

Pada lengan atas kiri sisi luar, lima belas sentimeter dari bahu kiri, terdapat luka robek tep rata, suut tajam,  terdapat jaringan otot setlah dirapatkna didapatkan berbentuk garis bergelombang dengan panjang sebelas simpul warna hitam

  1. Anggota gerak bawah

Pada paha kiri sisi dalam tujuh sentimeter dari lutut terdapat luka lecet dengan ukuran tiga belas sentimeter berbentuk garis lurus, tepi rata, dasar jaringan kulit warna kemerahan

Pada paha kiri sisi depan lima sentimeter dari lutut terdapat luka lecet, berukuran tiga sebtimeter, sudut tajam, dasar jaringan kulit tepi rata warna kemerahan.

Pada kaki kiri tujuh sentimeter dari lutut, terdapat luka lecet berukuran dua puluh tiga asaentimeter sudut tajam, tepi rata, dasar jaringan kulit warna kemerahan

Pada kaki kiri bagian atas, enam belas sentimeter dari lutut terdapt luka terbuka berbntuk garis lurus, tepi rata, dasar terdapat jaringan otot dan jaringan kulit, setelah dirapatkan membentuk garis panjang sembilan sentimeter yang terjahit dengan benang sebanyak tujuh simpul warna hitam.

 

dengan kesimpulan pemeriksaan

Berdasarkan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK tersebut maka dapat disimpulkan bahwa saksi ALDI Als ALI Bin H.DAENG MATIROK adalah seorang laki – laki, tiga puluh tujuh tahun, dari pemeriksaan luar didapatkan beberapa luka robek dan luka lecet dibeberapa bagian tubuh akibat kekerasan tajam.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Jo. Pasal 55 ke-1 KUHP  ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya