Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa KAMARUDDIN Bin TAHANG pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Tanjung Jaya RT.002 RW.002 Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------
- Bahwa terdakwa KAMARUDDIN Bin TAHANG pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira jam 23.00 WIB sedang berada dirumah yang beralamat di Jalan Tanjung Jaya RT.002 RW.002 Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau bersama saksi SAHAYA yang merupakan istri dari terdakwa, lalu terdakwa meminta uang kepada saksi SAHAYA namun saksi SAHAYA tidak memberikan uang kepada terdakwa yang mengakibatkan terdakwa langsung marah-marah kepada saksi SAHAYA hingga terjadi pertengkaran antara terdakwa dan saksi SAHAYA, kemudian terdakwa yang dalam keadaan emosi langsung dengan memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang berhulukan kayu mengejar saksi SAHAYA dengan tujuan untuk membacok saksi SAHAYA, di saat bersamaan saksi SAHAYA lari keluar dari rumah untuk menghindari kejaran dari terdakwa menuju ke depan rumah saksi BOY SHANDY yang mana di depan rumah tersebut ada usaha BRILink milik saksi BOY SHANDY, tidak lama berselang saksi JUSMAN yang merupakan abang dari saksi SAHAYA dengan mengendarai sepeda motor datang ke BRILink saksi BOY SHANDY dengan tujuan untuk membeli pulsa, saksi SAHAYA langsung mendekat dan menghampiri saksi JUSMAN untuk meminta pertolongan dari kejaran terdakwa, kemudian terdakwa tiba-tiba langsung mendekati saksi JUSMAN dan terdakwa langsung dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang berhulukan kayu menusuk bagian leher dan dibagian wajah saksi JUSMAN yang mengakibatkan saksi JUSMAN terjatuh dari sepeda motor yang di kendarai, lalu terdakwa kembali dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang berhulukan kayu menusuk ke arah punggung saksi JUSMAN, setelah itu terdakwa langsung melarikan diri ke arah pondok pesantren yang tidak jauh dari lokasi tempat kejadian perkara tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi JUSMAN mengalami luka tusuk pada leher kanan, punggung sebelah kiri, punggung bagian tengah dan dibawah mata saksi JUSMAN.
- Bahwa terhadap saksi JUSMAN Bin BEDDU berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 400.7.22.1/PKM-PK/ tanggal 29 Oktober 2024 yang dibuat dan dikeluarkan dari UPT Puskesmas Pengalihan Keritang Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan ditandatangani oleh dr. Idham Junantaruna.M dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Korban tersebut addalah seorang laki-laki atas nama JUSMAN dan dalam keadaan lemah. Akibat luka tusuk dari korban “tindak pidana penganiayaan” yang di lakukan oleh terdakwa terhadap saksi JUSMAN yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira jam 23.00 WIB
- Pada saksi JUSMAN ditemukan:
- Luka tusuk pada leher kanan dengan ukuran luka ± 3 cm x 1 cm
- Tampak luka tusuk pada punggung sebelah kiri dengan ukuran luka ± 3 cm x 1 cm
- Tampak luka tusuk pada punggung bagian tengah dengan ukuran luka ± 1 cm x 1 cm
- Tampak luka tusuk dibawah mata dengan ukuran luka ± 1 cm x 0,5 cm
- Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang korban bernama JUSMAN Bin BEDDU berumur 44 tahun, pada pemeriksaan dijumpai, luka tusuk pada bagian leher ± 3 cm x 1 cm, luka tusuk pada bagian punggung, bagian belakang, kiri ± 2 cm x 1 cm, luka tusuk pada punggung bagian tengah ± 1 cm x 1 cm, dan luka tusuk di bawah mata ± 1 cm x 0,5 cm. pasien sudah dilakukan perawatan luka dan di rawat inap di UGD Puskesmas Pengalihan Keritang sampai dengan sekarang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. --------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa KAMARUDDIN Bin TAHANG pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Tanjung Jaya RT.002 RW.002 Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan penganiayaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------
- Bahwa terdakwa KAMARUDDIN Bin TAHANG pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira jam 23.00 WIB sedang berada dirumah yang beralamat di Jalan Tanjung Jaya RT.002 RW.002 Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau bersama saksi SAHAYA yang merupakan istri dari terdakwa, lalu terdakwa meminta uang kepada saksi SAHAYA namun saksi SAHAYA tidak memberikan uang kepada terdakwa yang mengakibatkan terdakwa langsung marah-marah kepada saksi SAHAYA hingga terjadi pertengkaran antara terdakwa dan saksi SAHAYA, kemudian terdakwa yang dalam keadaan emosi langsung dengan memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang berhulukan kayu mengejar saksi SAHAYA dengan tujuan untuk membacok saksi SAHAYA, di saat bersamaan saksi SAHAYA lari keluar dari rumah untuk menghindari kejaran dari terdakwa menuju ke depan rumah saksi BOY SHANDY yang mana di depan rumah tersebut ada usaha BRILink milik saksi BOY SHANDY, tidak lama berselang saksi JUSMAN yang merupakan abang dari saksi SAHAYA dengan mengendarai sepeda motor datang ke BRILink saksi BOY SHANDY dengan tujuan untuk membeli pulsa, saksi SAHAYA langsung mendekat dan menghampiri saksi JUSMAN untuk meminta pertolongan dari kejaran terdakwa, kemudian terdakwa tiba-tiba langsung mendekati saksi JUSMAN dan terdakwa langsung dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang berhulukan kayu menusuk bagian leher dan dibagian wajah saksi JUSMAN yang mengakibatkan saksi JUSMAN terjatuh dari sepeda motor yang di kendarai, lalu terdakwa kembali dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang berhulukan kayu menusuk ke arah punggung saksi JUSMAN, setelah itu terdakwa langsung melarikan diri ke arah pondok pesantren yang tidak jauh dari lokasi tempat kejadian perkara tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi JUSMAN mengalami luka tusuk pada bagian leher, bagian punggung, bagian belakang, bagian punggung bagian tengah dan bagian wajah di bawah mata saksi JUSMAN.
- Bahwa terhadap saksi JUSMAN Bin BEDDU berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 400.7.22.1/PKM-PK/ tanggal 29 Oktober 2024 yang dibuat dan dikeluarkan dari UPT Puskesmas Pengalihan Keritang Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan ditandatangani oleh dr. Idham Junantaruna.M dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Korban tersebut addalah seorang laki-laki atas nama JUSMAN dan dalam keadaan lemah. Akibat luka tusuk dari korban “tindak pidana penganiayaan” yang di lakukan oleh terdakwa terhadap saksi JUSMAN yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira jam 23.00 WIB
- Pada saksi JUSMAN ditemukan:
- Luka tusuk pada leher kanan dengan ukuran luka ± 3 cm x 1 cm
- Tampak luka tusuk pada punggung sebelah kiri dengan ukuran luka ± 3 cm x 1 cm
- Tampak luka tusuk pada punggung bagian tengah dengan ukuran luka ± 1 cm x 1 cm
- Tampak luka tusuk dibawah mata dengan ukuran luka ± 1 cm x 0,5 cm
- Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang korban bernama JUSMAN Bin BEDDU berumur 44 tahun, pada pemeriksaan dijumpai, luka tusuk pada bagian leher ± 3 cm x 1 cm, luka tusuk pada bagian punggung, bagian belakang, kiri ± 2 cm x 1 cm, luka tusuk pada punggung bagian tengah ± 1 cm x 1 cm, dan luka tusuk di bawah mata ± 1 cm x 0,5 cm. pasien sudah dilakukan perawatan luka dan di rawat inap di UGD Puskesmas Pengalihan Keritang sampai dengan sekarang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------
ATAU
Ketiga
-------- Bahwa ia terdakwa KAMARUDDIN Bin TAHANG pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Tanjung Jaya RT.002 RW.002 Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang berhulukan kayu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------
- Bahwa terdakwa KAMARUDDIN Bin TAHANG pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira jam 23.00 WIB sedang berada dirumah yang beralamat di Jalan Tanjung Jaya RT.002 RW.002 Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau bersama saksi SAHAYA yang merupakan istri dari terdakwa, lalu terdakwa meminta uang kepada saksi SAHAYA namun saksi SAHAYA tidak memberikan uang kepada terdakwa yang mengakibatkan terdakwa langsung marah-marah kepada saksi SAHAYA hingga terjadi pertengkaran antara terdakwa dan saksi SAHAYA, kemudian terdakwa yang dalam keadaan emosi langsung dengan memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang berhulukan kayu mengejar saksi SAHAYA dengan tujuan untuk membacok saksi SAHAYA, di saat bersamaan saksi SAHAYA lari keluar dari rumah untuk menghindari kejaran dari terdakwa menuju ke depan rumah saksi BOY SHANDY yang mana di depan rumah tersebut ada usaha BRILink milik saksi BOY SHANDY, tidak lama berselang saksi JUSMAN yang merupakan abang dari saksi SAHAYA dengan mengendarai sepeda motor datang ke BRILink saksi BOY SHANDY dengan tujuan untuk membeli pulsa, saksi SAHAYA langsung mendekat dan menghampiri saksi JUSMAN untuk meminta pertolongan dari kejaran terdakwa, kemudian terdakwa tiba-tiba langsung mendekati saksi JUSMAN dan terdakwa langsung dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang berhulukan kayu menusuk bagian leher dan dibagian wajah saksi JUSMAN yang mengakibatkan saksi JUSMAN terjatuh dari sepeda motor yang di kendarai, lalu terdakwa kembali dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang berhulukan kayu menusuk ke arah punggung saksi JUSMAN, setelah itu terdakwa langsung melarikan diri ke arah pondok pesantren yang tidak jauh dari lokasi tempat kejadian perkara tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi JUSMAN mengalami luka tusuk pada bagian leher, bagian punggung, bagian belakang, bagian punggung bagian tengah dan bagian wajah di bawah mata saksi JUSMAN.
- Bahwa terhadap saksi JUSMAN Bin BEDDU berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 400.7.22.1/PKM-PK/ tanggal 29 Oktober 2024 yang dibuat dan dikeluarkan dari UPT Puskesmas Pengalihan Keritang Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan ditandatangani oleh dr. Idham Junantaruna.M dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Korban tersebut addalah seorang laki-laki atas nama JUSMAN dan dalam keadaan lemah. Akibat luka tusuk dari korban “tindak pidana penganiayaan” yang di lakukan oleh terdakwa terhadap saksi JUSMAN yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira jam 23.00 WIB
- Pada saksi JUSMAN ditemukan:
- Luka tusuk pada leher kanan dengan ukuran luka ± 3 cm x 1 cm
- Tampak luka tusuk pada punggung sebelah kiri dengan ukuran luka ± 3 cm x 1 cm
- Tampak luka tusuk pada punggung bagian tengah dengan ukuran luka ± 1 cm x 1 cm
- Tampak luka tusuk dibawah mata dengan ukuran luka ± 1 cm x 0,5 cm
- Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang korban bernama JUSMAN Bin BEDDU berumur 44 tahun, pada pemeriksaan dijumpai, luka tusuk pada bagian leher ± 3 cm x 1 cm, luka tusuk pada bagian punggung, bagian belakang, kiri ± 2 cm x 1 cm, luka tusuk pada punggung bagian tengah ± 1 cm x 1 cm, dan luka tusuk di bawah mata ± 1 cm x 0,5 cm. pasien sudah dilakukan perawatan luka dan di rawat inap di UGD Puskesmas Pengalihan Keritang sampai dengan sekarang.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin untuk menguasai, membawa dan menyimpan sesuatu senjata penikam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang berhulukan kayu.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 -------------------------------------------------- |